banner 600x130

Berawal dari Dugaan KDRT, Kericuhan Pecah di Kilmasa

KILMASA, – SUARAHAM – 11 September 2026 – Persoalan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Kilmasa, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, berujung pada kericuhan yang melibatkan sejumlah pihak.Peristiwa tersebut bermula dari dugaan penikaman terhadap seorang perempuan berinisial HL yang diduga dilakukan oleh suaminya, AB, menggunakan gunting di rumah orang tua AB.

Menurut keterangan Rio Lartutul, saudara kandung HL, sebelum kejadian tersebut AB diduga mengonsumsi minuman beralkohol di rumah seseorang berinisial FA. Setelah itu, AB disebut kembali ke rumah dan kemudian terjadi dugaan penikaman terhadap HL. Rio mengatakan, dirinya kemudian berusaha mencari orang yang diduga melakukan penikaman terhadap saudaranya tersebut.

“Ketika mendengar saudara kandung saya dipukul, dimaki, apalagi ditikam dengan alat tajam, sebagai saudara tentu saya merasa terpanggil,” ujar Rio.

Rio menegaskan bahwa saat mencari orang yang diduga melakukan penikaman, dirinya tidak sedang mengonsumsi alkohol. Namun, menurut Rio, situasi kemudian berkembang menjadi pertikaian setelah seorang ketua RT berinisial YS disebut datang menjemput AB dan terjadi ajakan untuk berkelahi.

“Tujuan awal saya hanya mencari pelaku yang melakukan penikaman terhadap saudara saya. Saat itu saya tidak mengetahui kalau AB sedang berada di rumah FA,” kata Rio.

Rio mengungkapkan, perkelahian kemudian terjadi di rumah FA. Menurut keterangannya, saat itu terdapat sejumlah warga di lokasi dan beberapa di antaranya sedang mengonsumsi minuman beralkohol.vDalam pertikaian tersebut, sebuah meja plastik disebut mengalami kerusakan. Situasi kemudian kembali memanas ketika sejumlah orang berusaha melerai. Rio juga membantah tuduhan bahwa dirinya menggigit seorang perempuan berinisial RS saat terjadi keributan.

“Saya dituduh menggigit Ibu RS. Saya mempertanyakan tuduhan tersebut karena saya tidak merasa melakukan hal itu,” ujar Rio.

Setelah keributan sempat dilerai, Rio bersama keluarganya mengaku diarahkan untuk kembali ke rumah masing-masing. Namun, menurut Rio, persoalan kembali memanas setelah dua orang yang disebut berinisial DR dan LR datang dan diduga mengeluarkan kata-kata yang dianggap sebagai ajakan untuk berkelahi. Rio menyebut kedua orang tersebut kemudian berlari hingga masuk ke rumah Kony Lambiombir.

“Karena ada kata-kata makian dan ajakan berkelahi, keluarga akhirnya keluar. Mereka kemudian dikejar sampai masuk ke rumah Bapak Kony Lambiombir,” tutur Rio.

Rio mengatakan, persoalan dengan keluarga Lambiombir telah diupayakan penyelesaiannya melalui pendekatan kekeluargaan dan adat. Menurutnya, keluarga Lambiombir tidak menjadi sasaran persoalan karena peristiwa tersebut terjadi setelah pihak yang terlibat dalam keributan masuk ke rumah Kony Lambiombir.

“Kami sudah melakukan pendekatan dengan keluarga Lambiombir dan persoalan tersebut telah diselesaikan secara adat,” katanya.

Meski demikian, keluarga Lartugul mengaku tetap merasa keberatan terhadap dugaan penyerangan yang terjadi dalam rangkaian kericuhan tersebut. Rio menyatakan pihak keluarganya telah melaporkan dugaan penyerangan yang diduga melibatkan DR, LR, FA, dan OP kepada pihak berwajib. Laporan tersebut, menurut Rio, dimaksudkan agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban melalui mekanisme hukum.

“Kami tidak ingin persoalan ini terus berkembang. Kalau memang ada pihak yang melakukan pelanggaran hukum, biarlah prosesnya diselesaikan melalui pihak yang berwajib,” ujar Rio.

Keluarga Lartutul berharap aparat penegak hukum dapat menangani seluruh rangkaian peristiwa secara objektif, termasuk dugaan KDRT yang menjadi awal persoalan. Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan penikaman, tuduhan penganiayaan, maupun keterlibatan pihak-pihak lain masih berdasarkan keterangan Rio dan keluarganya. Belum diperoleh keterangan resmi dari seluruh pihak yang disebut maupun dari aparat penegak hukum mengenai status hukum dan hasil penyelidikan atas perkara tersebut. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *