banner 600x130
DAERAH  

Bukan Lagi Jeriken! Solar Subsidi Bone Diduga Disedot dari Tangki Kendaraan untuk Dijual Kembali

BONE | SUARAHAM — Antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, belum juga sepenuhnya terurai. Kendaraan pengguna Solar subsidi bahkan disebut masih harus mengantre hingga ratusan meter untuk mendapatkan BBM yang seharusnya mudah diakses masyarakat yang berhak.

Persoalan distribusi Solar subsidi di Bone sebelumnya mencuat setelah penggunaan jeriken dalam pembelian BBM bersubsidi menjadi sorotan. Tak hanya itu, aktivitas sejumlah kendaraan, termasuk mobil travel rute Bone–Makassar dan kendaraan yang disebut warga sebagai mobil tongkat atau pa’sedot, turut menjadi perhatian.

Merespons persoalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Bone membentuk Satgas BBM Bersubsidi Merah Putih pada 24 Agustus 2026. Satgas ini ditugaskan melakukan pengawasan distribusi BBM subsidi pada 22 SPBU di wilayah Kabupaten Bone.

Pengawasan terhadap pembelian menggunakan jeriken kemudian diperketat. Pemkab Bone juga mencabut seluruh surat rekomendasi lama pembelian Bio Solar dan memberlakukan mekanisme baru mulai 1 September 2026.

Namun, ketika satu celah ditutup, muncul pertanyaan lain: apakah modus pengambilan Solar subsidi benar-benar berhenti, atau justru bergeser menggunakan cara berbeda?

Informasi yang dihimpun SUARAHAM menyebutkan adanya dugaan praktik yang dikenal warga dengan istilah “pa’sedot”.

Jika pembelian langsung menggunakan jeriken mulai diperketat, modus ini diduga dilakukan dengan cara berbeda. Solar subsidi terlebih dahulu diisi ke tangki kendaraan, kemudian diduga dipindahkan atau disedot kembali dari tangki ke wadah penampungan untuk selanjutnya dikumpulkan.

Habis jeriken, terbitlah “pa’sedot”.

Istilah tersebut menjadi penting untuk ditelusuri karena apabila benar terjadi, pengawasan yang hanya berfokus pada pembelian menggunakan jeriken berpotensi tidak cukup untuk memutus mata rantai dugaan pelangsiran Solar subsidi.

Sejumlah kendaraan disebut-sebut berpotensi digunakan dalam pola tersebut, mulai dari dump truck, minibus, pikap hingga kendaraan lainnya. Bahkan muncul dugaan adanya kendaraan tertentu yang melakukan pengisian Solar subsidi secara berulang di lebih dari satu SPBU.

Jika dugaan pengisian berulang tersebut benar, pertanyaan berikutnya bukan sekadar berapa liter Solar yang dibeli, tetapi untuk siapa Solar tersebut, berapa kali kendaraan yang sama mengisi, dan ke mana BBM itu kemudian dibawa.

Di sinilah sistem pengawasan berbasis data dan rekam transaksi kendaraan menjadi penting. Satgas BBM Bersubsidi Merah Putih bersama aparat penegak hukum perlu mencocokkan data pengisian dengan identitas kendaraan, waktu transaksi, volume pembelian serta pola pengisian di sejumlah SPBU.

Sebab, apabila kendaraan yang sama dapat berulang kali mengisi Solar subsidi di beberapa titik dalam waktu relatif berdekatan, kondisi tersebut patut diperiksa secara serius. Jangan sampai pengawasan hanya berhenti pada antrean dan jeriken, sementara dugaan pengambilan dalam jumlah besar melalui kendaraan justru luput dari pengamatan.

Warga pun meminta pengawasan tidak sekadar bersifat seremonial. Pengawasan harus mampu menjawab persoalan mendasar: mengapa antrean Solar subsidi masih terjadi jika distribusinya sudah diperketat?

Salah seorang warga, Adry, berharap pengawasan distribusi Solar subsidi di Bone dilakukan lebih menyeluruh.

“Jangan hanya pengambilan menggunakan jeriken yang diawasi. Kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang juga perlu diperiksa. Kalau memang ada praktik pa’sedot, tentu harus ditindak agar Solar subsidi benar-benar tepat sasaran,” kata Adry, Sabtu (12/9/2026).

Kini perhatian tertuju kepada Satgas BBM Bersubsidi Merah Putih, pengelola SPBU, Pertamina, BPH Migas dan aparat penegak hukum. Mereka ditantang membuktikan bahwa pengetatan aturan bukan sekadar memindahkan titik pengawasan, tetapi benar-benar mampu memutus dugaan praktik pelangsiran Solar subsidi di Bone.

Jika dugaan “pa’sedot” memang terjadi, maka jangan berhenti pada pelaku di lapangan. Rantai distribusi, pola transaksi, kendaraan yang berulang kali mengisi, hingga pihak yang diduga menampung dan membeli kembali Solar subsidi perlu ditelusuri.

Sebab persoalannya bukan lagi sekadar antrean panjang di SPBU. Ini menyangkut siapa yang sebenarnya menikmati Solar subsidi dan siapa yang harus menanggung akibat ketika masyarakat justru dibuat mengantre berjam-jam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *