BULUKUMBA | SUARAHAM — Dugaan Tangkap-Lepas di Kasus Narkoba Bulukumba, Polisi Berdalih Pelaku Merupakan Cepu
Dugaan praktik tangkap-lepas dalam penindakan kasus narkoba kembali mencuat di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kali ini, sorotan mengarah kepada personel Satuan Narkoba Polres Bulukumba yang disebut melakukan penindakan terhadap seorang terduga penyalahguna narkoba di kawasan Batuppi, Kecamatan Ujung Bulu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, penindakan tersebut dilakukan oleh personel Tim 2 Satnarkoba Polres Bulukumba pada Senin malam, 31 Agustus 2026.
Dalam penindakan itu, petugas disebut sempat menemukan satu sachet berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dari tangan seorang warga yang diamankan.
Namun, persoalan muncul setelah warga tersebut dikabarkan tidak dibawa ke Mapolres Bulukumba dan justru dilepaskan pada malam yang sama.
Peristiwa tersebut kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat. Jika benar terjadi penangkapan dan ditemukan benda yang diduga sabu, mengapa orang yang diamankan tidak diproses lebih lanjut?
Kecurigaan semakin berkembang lantaran muncul tudingan bahwa pelepasan tersebut bukan semata-mata tindakan teknis kepolisian, melainkan diduga berkaitan dengan penyelesaian di luar prosedur hukum.
Seorang sumber yang mengetahui peristiwa tersebut, namun meminta identitasnya dirahasiakan, mengklaim praktik semacam itu bukan pertama kali terjadi.
“Dia ditangkap lalu dilepaskan malam itu juga, tidak sempat dibawa ke kantor polisi. Kasus seperti ini (tangkap-lepas) sudah sering terjadi di Bulukumba. Bila ketahuan, polisi biasanya beralasan bahwa yang ditangkap itu adalah cepu makanya dilepaskan. Ini harus diungkap ke media agar pimpinannya tahu,” ujar sumber tersebut.
Tudingan itu tentu membutuhkan pembuktian. Namun, pelepasan seseorang yang sebelumnya disebut diamankan dalam penindakan narkoba menjadi persoalan yang patut mendapat penjelasan terbuka, terutama ketika disebut terdapat barang berupa kristal bening yang diduga sabu.
Konfirmasi kemudian dilakukan kepada Kanit Tim 2 Satnarkoba Polres Bulukumba, Ipda Marsuki, melalui pesan WhatsApp pada Minggu malam, 13 September 2026.
Marsuki membantah adanya praktik tangkap-lepas ataupun penyelesaian perkara secara tidak resmi di lapangan.
Ia menjelaskan, warga yang diamankan tersebut bukan target utama penindakan, melainkan informan kepolisian atau yang biasa disebut cepu.
Menurutnya, orang tersebut sengaja diperbantukan untuk membantu anggota memetakan serta mengidentifikasi jaringan narkoba yang menjadi target operasi.
“Informasi (tangkap-lepas) tersebut tidak benar adanya. (Dilepaskan) karena yang bersangkutan adalah peluncur (informan), biasa disebut CP (cepu),” jelas Marsuki.
Soal satu sachet berisi kristal bening yang disebut ditemukan dalam penindakan, Marsuki juga memberikan penjelasan berbeda.
Menurutnya, benda tersebut bukan barang bukti kejahatan milik orang yang diamankan, melainkan sampel yang digunakan untuk membantu anggota di lapangan mengenali modus dan pola transaksi jaringan narkoba yang sedang dipantau.
“Barang bukti satu sachet itu digunakan untuk sampel agar anggota di lapangan mengetahui cara kerja yang dijadikan target operasi,” tegasnya.
Penjelasan tersebut sekaligus membantah anggapan bahwa warga yang diamankan merupakan pelaku penyalahgunaan narkoba yang kemudian dilepaskan.
Meski demikian, penggunaan informan dalam operasi pemberantasan narkoba serta keberadaan barang yang disebut sebagai sampel tetap menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan persepsi adanya penyimpangan dalam proses penindakan.
Marsuki juga meminta media tidak membuka identitas maupun peran warga tersebut sebagai informan.
Permintaan itu disampaikan karena terbongkarnya identitas informan dinilai dapat membahayakan keselamatan yang bersangkutan, terutama jika diketahui oleh jaringan narkoba yang tengah menjadi target operasi.
“Jangan sampai ada yang tahu dari luar bahwa yang bersangkutan kami gunakan sebagai cepu, takutnya dihajar oleh para target. Mohon dirahasiakan,” pintanya.
Dengan adanya dua versi tersebut, polemik dugaan tangkap-lepas kini berhadapan dengan bantahan resmi dari pihak kepolisian.
Di satu sisi, sumber masyarakat mempertanyakan mengapa seseorang yang disebut diamankan bersama benda yang diduga sabu tidak dibawa ke kantor polisi.
Di sisi lain, Satnarkoba Polres Bulukumba menyatakan bahwa orang tersebut justru merupakan bagian dari strategi penyelidikan sebagai informan.
Publik pun berhak mendapatkan kepastian bahwa setiap operasi pemberantasan narkoba dilakukan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebab, kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum akan sangat ditentukan oleh bagaimana setiap penindakan dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara terang.











