GOWA I SUARAHAM — Dugaan persoalan pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) dan penggunaan anggaran pemeliharaan mencuat di Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Koalisi LSM dan Pers Sulawesi Selatan menilai sejumlah informasi yang dihimpun dari lingkungan internal BBPP Batangkaluku perlu segera diuji melalui audit investigasi oleh Kementerian Pertanian, khususnya Inspektorat Jenderal.
Dugaan yang disoroti tidak hanya berkaitan dengan material bongkaran dari pekerjaan rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Balai, tetapi juga menyangkut pola pelaksanaan paket pekerjaan pemeliharaan yang disebut-sebut hanya berputar pada orang-orang tertentu.
Koordinator Investigasi Koalisi LSM dan Pers, Sofyang Ichal, mengatakan pihaknya menerima informasi mengenai material hasil bongkaran rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala BBPP Batangkaluku yang diduga tidak melalui mekanisme pengelolaan BMN sebagaimana mestinya.
Menurut Ichal, material bongkaran yang masih mempunyai nilai ekonomis semestinya terlebih dahulu didata, dinilai, dan diproses sesuai ketentuan pengelolaan BMN.
Hal tersebut menjadi penting karena ketentuan pengelolaan BMN mengenal mekanisme khusus terhadap material bongkaran. DJKN menjelaskan bahwa bongkaran bangunan dapat menjadi objek penilaian dan pemindahtanganan, termasuk melalui mekanisme penjualan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Yang kami persoalkan adalah apakah material bongkaran dari rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Balai tersebut sudah didata, dinilai, dihapuskan dari daftar BMN, dan diproses sesuai mekanisme yang berlaku atau justru dikuasai dan dimanfaatkan secara pribadi,” kata Ichal.
Ia menegaskan, persoalan tersebut menurutnya tidak boleh berhenti pada pengakuan atau bantahan internal. Pemeriksaan fisik, dokumen penghapusan, berita acara bongkaran, nilai material, hingga aliran hasil penjualan harus diperiksa secara independen.
“Kalau memang prosedurnya sudah dijalankan, tunjukkan dokumennya. Ada berita acara, ada penilaian, ada persetujuan penghapusan, dan kalau material dijual, ada bukti penerimaan negara. Semua itu bisa diperiksa,” tegasnya.
Soroti Dugaan Penggunaan Pribadi
Koalisi LSM dan Pers juga mempertanyakan informasi yang menyebut material hasil bongkaran tersebut diduga tidak seluruhnya masuk dalam mekanisme pengelolaan BMN.
Namun, Ichal menekankan pihaknya meminta Kementerian Pertanian dan aparat terkait melakukan pemeriksaan langsung untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Jangan sampai aset negara yang berasal dari anggaran APBN diperlakukan seolah-olah menjadi milik pribadi. Kalau material itu memang masih bernilai ekonomis, harus jelas statusnya, siapa yang menguasai, berapa nilainya, dan bagaimana pertanggungjawabannya,” ujarnya.
Dalam laporan tahunan BBPP Batangkaluku, Tim Kerja BMN dan Rumah Tangga memang memiliki tugas yang antara lain mencakup penatausahaan BMN, penggunaan dan pemanfaatan BMN, usulan penghapusan BMN serta pelaporan dan pertanggungjawaban kegiatan terkait BMN.
Karena itu, menurut Koalisi LSM dan Pers, dugaan penyimpangan pengelolaan material bongkaran tidak semestinya hanya dilihat sebagai persoalan teknis pekerjaan fisik.
“Ini harus dilihat dari hulu sampai hilir. Mulai dari pekerjaan rehabilitasi, status aset, proses pembongkaran, pencatatan, penilaian, penghapusan, sampai keberadaan material setelah bangunan dibongkar,” katanya.
Dugaan Paket Pemeliharaan Hanya Berputar pada Orang Tertentu
Selain persoalan BMN, Koalisi LSM dan Pers juga menyoroti dugaan ketidakberesan dalam pelaksanaan paket pekerjaan pemeliharaan di lingkungan BBPP Batangkaluku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah sumber, terdapat dugaan sejumlah pekerjaan pemeliharaan diberikan kepada orang-orang yang memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu di lingkungan balai.
Pihak koalisi juga mempertanyakan dugaan pelaksanaan pekerjaan yang disebut tidak sepenuhnya mengikuti alur administrasi internal, termasuk proses verifikasi pekerjaan, pengajuan pertanggungjawaban, hingga pembayaran kepada pelaksana.
“Informasi yang kami terima menyebut ada pekerjaan yang tidak melalui alur sebagaimana mestinya. Bahkan kami mendapat informasi bahwa ada pembayaran yang langsung diproses tanpa melalui tahapan verifikasi yang seharusnya dilakukan oleh pihak yang menangani BMN,” kata Ichal.
Menurutnya, informasi tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen.
“Kalau benar, harus ada jejak administrasinya. Siapa yang mengusulkan, siapa yang memverifikasi, siapa yang menyetujui, siapa pelaksananya, berapa nilai pekerjaannya, siapa yang menerima pembayaran, dan apa hasil pekerjaannya,” ujarnya.
RAB Disebut Diubah, Kualitas Pekerjaan Dipertanyakan
Sorotan lain diarahkan pada penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sejumlah pekerjaan pemeliharaan.
Koalisi LSM dan Pers mengaku memperoleh informasi bahwa konsultan perencana pernah menyusun perhitungan pekerjaan, namun kemudian terdapat dugaan perubahan harga satuan dalam pelaksanaan.
Informasi tersebut, kata Ichal, perlu dikonfirmasi melalui pemeriksaan antara RAB awal, RAB yang digunakan sebagai pertanggungjawaban, dokumen pembayaran, volume pekerjaan, serta kondisi fisik pekerjaan di lapangan.
“Kalau ada dua versi RAB, harus dibuka. Jangan hanya melihat angka di laporan. Audit harus membandingkan RAB perencana dengan realisasi fisiknya,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan informasi mengenai penggunaan tenaga internal seperti satpam untuk membantu pekerjaan fisik tertentu.
“Kalau memang ada pekerjaan konstruksi atau pemeliharaan yang membutuhkan kompetensi teknis, harus dilihat siapa yang mengerjakan dan apakah pelaksana tersebut mempunyai kompetensi sesuai pekerjaan,” katanya.
BBPP Batangkaluku Diminta Buka Dokumen
Koalisi LSM dan Pers meminta BBPP Batangkaluku membuka ruang klarifikasi dan menunjukkan dokumen-dokumen yang dapat menjawab seluruh tudingan tersebut.
Setidaknya, kata Ichal, terdapat sejumlah dokumen yang harus diperiksa, antara lain dokumen rehabilitasi Rumah Jabatan Kepala Balai, daftar BMN sebelum dan sesudah rehabilitasi, berita acara pembongkaran, dokumen penilaian material bongkaran, dokumen penghapusan, dokumen pemindahtanganan atau penjualan, bukti penerimaan negara, RAB, dokumen pelaksanaan pekerjaan, dokumen pembayaran, serta daftar pihak yang menerima pekerjaan.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut penting agar persoalan tidak berkembang menjadi tuduhan tanpa dasar.
“Justru karena kami membawa persoalan ini sebagai dugaan, maka kami meminta audit investigasi. Kalau semua benar dan sesuai prosedur, hasil audit harus bisa menjelaskannya. Tetapi kalau ditemukan pelanggaran, tentu harus ada tindak lanjut,” katanya.
Desakan tersebut semakin relevan karena BBPP Batangkaluku pada September 2026 juga diberitakan menjalani audit eksternal Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dan Sistem Manajemen Mutu. Dalam pemberitaan resmi BBPP Batangkaluku, kegiatan tersebut disebut sebagai bagian dari upaya memastikan penerapan sistem manajemen berjalan sesuai standar.
Mendesak Inspektorat Jenderal Kementan Turun Tangan
Atas rangkaian dugaan tersebut, Koalisi LSM dan Pers mendesak Menteri Pertanian melalui Inspektorat Jenderal Kementan melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan BMN dan anggaran pemeliharaan di BBPP Batangkaluku.
“Jangan hanya audit administratif di atas meja. Kami minta pemeriksaan lapangan dan pemeriksaan dokumen secara menyeluruh. Cocokkan laporan dengan kondisi fisik,” tegas Ichal.
Ia mengatakan pihaknya juga akan membawa dugaan tersebut kepada aparat penegak hukum apabila setelah dilakukan pendalaman ditemukan indikasi pelanggaran hukum dan kerugian negara.
“Kami tidak ingin mengambil alih kewenangan aparat. Tugas kami menyampaikan informasi dan mendorong transparansi. Apakah ada pelanggaran atau tidak, biarkan auditor dan aparat yang membuktikannya berdasarkan dokumen dan fakta,” ujarnya.
Koalisi LSM dan Pers juga menyatakan akan mengawal persoalan tersebut melalui pelaporan resmi serta aksi penyampaian pendapat apabila diperlukan.
“Intinya sederhana, aset negara harus kembali kepada negara dan anggaran negara harus dipertanggungjawabkan secara transparan. Kalau memang tidak ada masalah, audit justru menjadi kesempatan bagi BBPP Batangkaluku untuk membuktikannya,” pungkas Ichal.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kepala BBPP Batangkaluku, Kabag Umum, pejabat pengadaan, bendahara pengeluaran, maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini.











