WAJO | SUARAHAM — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Biosolar lagi dan lagi menjadi sorotan di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan.
Kali ini, perhatian mengarah pada dugaan adanya pengisian BBM subsidi ke kendaraan tangki industri yang kemudian disebut-sebut dibawa keluar daerah menuju kawasan industri Morowali, Sulawesi Tengah.
Informasi tersebut dihimpun SuaraHAM dari pantauan lapangan dan keterangan sejumlah sumber di wilayah Wajo. Salah satu kendaraan yang disebut dalam informasi lapangan merupakan mobil tangki yang membawa identitas PT Katana Global Trade.
Dalam penelusuran di lapangan, muncul pula informasi mengenai dua inisial, yakni BM dan LA, yang oleh sumber disebut memiliki peran berbeda dalam aktivitas pengisian atau pelayanan BBM kepada kendaraan tangki industri.
Sumber menyebut BM diduga melayani pengisian untuk kendaraan tangki berkapasitas sekitar 8 KL hingga 20 KL yang dikaitkan dengan PT Katana Global Trade. Sementara LA disebut melayani kendaraan tangki milik PT Nirmala Fortuna Abadi, dengan kapasitas sekitar 8 KL.
Namun, informasi tersebut masih merupakan keterangan sumber dan belum menjadi kesimpulan hukum. SuaraHAM belum memperoleh dokumen atau keterangan resmi aparat yang menyatakan BM maupun LA telah terbukti melakukan tindak pidana terkait BBM subsidi.
Salah satu lokasi yang disebut dalam informasi lapangan berada di wilayah Kelurahan Paria, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo. Sumber menyebut terdapat aktivitas penampungan BBM di kawasan tersebut yang diduga berkaitan dengan pasokan solar sebelum dibawa keluar daerah.
Keterangan lain menyebut adanya pengiriman menuju wilayah Morowali melalui jalur darat. Bahkan, seorang sopir yang ditemui di lapangan disebut mengakui bahwa muatan solar yang dibawanya berasal dari tempat penampungan milik warga setempat.
Pengakuan tersebut menjadi bagian penting yang perlu diverifikasi lebih lanjut. Sebab, apabila benar solar yang dimuat merupakan BBM subsidi dan kemudian dialihkan untuk kebutuhan kendaraan atau kegiatan industri di luar daerah, maka asal-usul BBM, legalitas pengangkutan, serta pihak yang memasok dan menerima BBM tersebut perlu ditelusuri.
Sorotan semakin menguat karena kendaraan yang disebut dalam informasi lapangan merupakan truk tangki industri, bukan kendaraan masyarakat pengguna BBM subsidi pada umumnya. Pertanyaan publik kemudian mengarah pada bagaimana mekanisme pengisian BBM subsidi dapat dilakukan terhadap kendaraan tersebut, siapa yang memberikan akses, dan dari SPBU mana pasokan itu diperoleh.
Informasi lapangan juga menyebut kendaraan tangki industri tersebut tidak selalu menggunakan atribut atau pakaian khusus kendaraan industri ketika melakukan aktivitas pengisian. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan di tingkat SPBU serta verifikasi terhadap kendaraan dan konsumen yang melakukan pembelian Biosolar.
Nama PT Katana Global Trade dan PT Nirmala Fortuna Abadi kemudian ikut muncul dalam informasi yang dihimpun. Keduanya tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan penyalahgunaan BBM subsidi hanya berdasarkan keberadaan kendaraan atau nama perusahaan dalam informasi lapangan. Terlebih, PT Nirmala Fortuna Abadi secara terbuka menyatakan dirinya bergerak sebagai agen dan distributor HSD industri.
Begitu pula dengan PT Katana Global Trade. Dokumen yang beredar di internet menunjukkan perusahaan tersebut pernah menjalankan aktivitas sebagai transportir dan pemasok solar industri, termasuk pengiriman BBM industri ke wilayah Morowali Utara. Namun, dokumen tersebut tidak membuktikan bahwa BBM yang dimaksud dalam laporan ini merupakan BBM subsidi atau diperoleh secara ilegal.
Karena itu, titik persoalan yang perlu dijawab bukan sekadar keberadaan truk tangki industri, melainkan asal-usul BBM yang dimuat, dokumen pembelian, jenis BBM, lokasi pengisian, volume, tujuan pengiriman, serta legalitas seluruh rantai distribusinya.
Persoalan ini menjadi semakin relevan setelah Polda Sulawesi Selatan pada 14 September 2026 mengumumkan pengungkapan sejumlah perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dalam pengungkapan tersebut, terdapat 10 perkara dengan 17 tersangka dan total barang bukti 18.905 liter Biosolar dan Pertalite.
Secara khusus, Polres Wajo disebut menangani satu perkara dengan enam tersangka terkait dugaan penampungan dan penjualan kembali BBM bersubsidi secara ilegal. Polisi menyita tujuh kendaraan, 42 jeriken berisi sekitar 450 liter solar, tiga jeriken berisi sekitar 60 liter Pertalite, enam pelat nomor kendaraan, serta satu mesin pompa.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro juga menyampaikan bahwa perkara-perkara tersebut masih dapat berkembang. Artinya, pengungkapan yang telah dilakukan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan terhadap pihak lain maupun rangkaian distribusi yang lebih luas.
Dalam konteks tersebut, muncul pertanyaan baru dari masyarakat Wajo: apakah aktivitas pengisian atau pengumpulan BBM subsidi yang disebut masih berlangsung memiliki keterkaitan dengan jaringan yang sudah ditindak, atau justru merupakan aktivitas berbeda yang belum tersentuh penegakan hukum?
Sejumlah warga meminta aparat tidak hanya melakukan penindakan terhadap pelangsir di lapangan, tetapi juga menelusuri pihak yang menerima, menampung, mengangkut, dan menggunakan BBM tersebut apabila memang terbukti berasal dari subsidi pemerintah.
Sorotan juga diarahkan kepada pengawasan SPBU. Jika kendaraan tangki industri benar memperoleh BBM subsidi, maka perlu diperiksa rekaman transaksi, barcode atau identitas pembelian, volume pengisian, nomor polisi kendaraan, waktu transaksi, serta asal dan tujuan kendaraan.
Pertanyaan serupa layak diarahkan kepada pihak terkait, mulai dari Polda Sulsel, Polres Wajo, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas hingga pemerintah daerah, untuk memastikan apakah informasi mengenai pengisian BBM subsidi ke kendaraan tangki industri tersebut benar atau tidak.
Masyarakat juga meminta agar dugaan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan pelangsir. Jika ditemukan adanya penyalahgunaan, penyelidikan semestinya menelusuri rantai pasok dari tingkat SPBU hingga tempat penampungan dan tujuan akhir pengiriman.
SuaraHAM membuka ruang klarifikasi kepada PT Katana Global Trade, PT Nirmala Fortuna Abadi, BM, LA, pihak SPBU yang disebut dalam informasi lapangan, Pertamina Patra Niaga, Polres Wajo, maupun pihak lain yang merasa dirugikan atau memiliki informasi berbeda. Keterangan resmi dari para pihak akan menjadi bagian penting dalam pemberitaan lanjutan.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai keterlibatan BM, LA, maupun perusahaan yang disebut dalam dugaan distribusi BBM subsidi tersebut belum merupakan putusan atau kesimpulan hukum. Verifikasi lebih lanjut dari aparat penegak hukum dan pihak terkait masih diperlukan untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang cukup.











