banner 600x130
DAERAH  

Mencekam! Siswi MAN 1 Soppeng Terjepit di Kolong Truk PLN, Warga Turun Tangan

SOPPENG | SUARAHAM — Kecelakaan lalu lintas melibatkan truk operasional PLN dan dua siswi MAN 1 Soppeng terjadi di jalan utama Desa Pattojo, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 15.50 WITA.

Peristiwa tersebut terjadi beberapa meter sebelum Kantor Desa Pattojo. Insiden sontak mengundang perhatian warga dan pengguna jalan yang melintas.

Dalam kejadian itu, sepeda motor yang ditumpangi dua siswi dilaporkan terlibat benturan dengan truk operasional PLN. Salah seorang korban kemudian terjatuh hingga masuk ke saluran air di bagian bawah depan kendaraan.

Situasi semakin mencekam lantaran salah seorang siswi dilaporkan sempat terjepit di bawah kolong truk. Warga yang berada di sekitar lokasi langsung berupaya memberikan pertolongan sambil menunggu proses evakuasi.

Sejumlah warga dan pelajar bahu-membahu menyingkirkan bagian sepeda motor yang berada di bawah bumper kendaraan. Seorang petugas K3 PLN yang berada di lokasi juga terlihat turun membantu proses penyelamatan korban.

Proses evakuasi dilakukan secara hati-hati untuk mengeluarkan korban dari posisi terjepit. Warga berupaya menjaga posisi korban sekaligus membuka ruang agar korban dapat dievakuasi dari bawah kendaraan.

Dari informasi awal di lokasi, dua siswi tersebut mengalami kondisi berbeda. Satu korban dilaporkan mengalami luka ringan, sementara korban lainnya membutuhkan proses evakuasi lebih hati-hati karena berada di bawah kolong truk.

Tidak lama setelah korban berhasil dievakuasi, ambulans tiba di lokasi. Petugas medis kemudian melakukan penanganan awal sebelum membawa para korban ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut.

Hingga berita ini disusun, penyebab pasti kecelakaan dan kronologi lengkap kejadian masih memerlukan keterangan resmi dari pihak kepolisian. Kondisi terkini kedua korban juga belum diperoleh secara rinci.

SUARAHAM mengimbau pembaca tidak menarik kesimpulan mengenai penyebab maupun pihak yang dianggap bertanggung jawab sebelum hasil pemeriksaan resmi kepolisian disampaikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *