SIDRAP | SUARAHAM — Praktik perjudian sabung ayam di wilayah Desa Sipodeceng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, dibubarkan aparat kepolisian. Dalam operasi tersebut, personel gabungan Polres Sidrap mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aktivitas perjudian.
Penindakan dilakukan oleh personel Satreskrim, Satintelkam, dan Polsek Baranti Polres Sidrap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas yang diduga menjadi arena perjudian sabung ayam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel gabungan kemudian bergerak menuju lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat berlangsungnya perjudian.
Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita mengatakan, saat petugas tiba di lokasi, sejumlah orang yang berada di arena tersebut berusaha melarikan diri.
Petugas kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankan tiga orang yang diduga berada di lokasi dan terlibat dalam aktivitas tersebut.
Ketiganya masing-masing berinisial LR (70), warga Abbokongeng, Kecamatan Baranti, kemudian MI (37), serta J (50), yang disebut berasal dari Kabupaten Pinrang.
Selain mengamankan tiga orang, polisi turut menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian sabung ayam tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain ayam jantan yang diduga digunakan dalam sabung ayam, pisau taji, uang tunai yang diduga digunakan sebagai taruhan, serta puluhan unit sepeda motor yang ditemukan di sekitar lokasi.
Seluruh terduga pelaku bersama barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Sidrap untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Welfrick mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku. Para terduga pelaku disebut dikenakan Pasal 427 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal tersebut mengatur mengenai perjudian dengan ancaman pidana penjara paling lama tiga tahun.
Polres Sidrap menegaskan bahwa penindakan terhadap praktik perjudian akan terus dilakukan, termasuk aktivitas yang dinilai berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta segera memberikan informasi kepada aparat apabila mengetahui adanya aktivitas perjudian di wilayahnya.
Pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa arena perjudian yang berlangsung secara terbuka maupun tersembunyi tetap menjadi perhatian aparat penegak hukum di Kabupaten Sidrap.











