PALOPO | SUARAHAM — Aktivitas pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar ke dalam puluhan jeriken menggunakan dua unit kendaraan roda tiga di SPBU 74.919.84 Sawerigading, Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
SPBU yang berada di Jalan Yos Soedarso, Kelurahan Batupasi, Kecamatan Wara Utara tersebut diketahui melayani pengisian BBM menggunakan jeriken bagi konsumen tertentu yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait.
Namun, aktivitas pengisian dalam jumlah banyak menggunakan dua kendaraan roda tiga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya terkait mekanisme penyaluran, volume BBM yang diambil, identitas penerima, hingga penggunaan BBM setelah keluar dari SPBU.
Berdasarkan pantauan dan informasi yang dihimpun, dua unit kendaraan roda tiga terlihat membawa sejumlah jeriken untuk melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Puluhan jeriken kemudian diangkut menggunakan kendaraan tersebut.
Kondisi itu menjadi perhatian karena pengisian disebut berkaitan dengan kebutuhan nelayan berdasarkan surat rekomendasi pemerintah.
Persoalannya bukan semata-mata pada penggunaan jeriken, melainkan bagaimana memastikan BBM yang disalurkan benar-benar diterima dan digunakan oleh pihak yang berhak sesuai peruntukannya.
Publik juga mempertanyakan apakah volume BBM yang dibeli sesuai dengan dokumen rekomendasi, siapa pemegang rekomendasi tersebut, serta ke mana BBM dibawa setelah meninggalkan area SPBU.
Sebelumnya, aktivitas serupa di SPBU tersebut juga sempat menjadi perhatian setelah beredar video seorang pengendara yang memprotes pelayanan. Dalam video tersebut, kendaraan roda tiga terlihat membawa sejumlah jeriken, sementara pengendara mengaku kesulitan mendapatkan pelayanan pengisian BBM untuk kendaraannya.
Pengelola SPBU sebelumnya menjelaskan bahwa pengisian menggunakan jeriken dilakukan terhadap konsumen yang memiliki surat rekomendasi dari instansi terkait, termasuk Dinas Perikanan.
Pihak pengelola juga menyatakan volume pengisian disesuaikan dengan jumlah liter yang tercantum dalam surat rekomendasi.
Penjelasan tersebut menjadi penting untuk diuji dengan data administrasi dan kondisi faktual di lapangan.
Sebab, apabila seluruh proses telah sesuai ketentuan, maka identitas pemegang rekomendasi, jumlah volume BBM, frekuensi pengisian, kendaraan pengangkut, serta tujuan distribusi semestinya dapat ditelusuri secara jelas.
Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara dokumen rekomendasi dengan praktik pengambilan BBM di lapangan, kondisi tersebut perlu mendapat pemeriksaan lebih lanjut dari pihak berwenang.
Sorotan lain muncul dari dugaan bahwa BBM yang dibeli dengan alasan kebutuhan nelayan berpotensi dialihkan atau dijual kembali kepada pihak lain.
Namun, dugaan tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta. Untuk membuktikannya diperlukan penelusuran lebih jauh, antara lain dengan memeriksa pemegang rekomendasi, pemilik kendaraan, asal dan jumlah jeriken, volume pembelian, frekuensi pengisian, hingga tujuan akhir BBM.
Dengan demikian, pemeriksaan tidak semestinya berhenti pada aktivitas pengisian di SPBU.
Rantai distribusi setelah BBM meninggalkan SPBU juga menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi penyimpangan.
Apalagi, kendaraan roda tiga yang digunakan untuk mengangkut puluhan jeriken menjadi salah satu fakta lapangan yang dapat diverifikasi melalui rekaman CCTV, data transaksi, serta dokumen rekomendasi yang digunakan saat pengisian.
Sebelumnya, Polres Palopo juga telah melakukan pengecekan terhadap SPBU tersebut setelah video aktivitas pengisian jeriken menjadi perhatian publik.
Kasatreskrim Polres Palopo AKP Ridwan Parintak menyatakan bahwa SPBU tersebut memang melayani nelayan yang memiliki rekomendasi pemerintah.
Polisi juga menyatakan akan melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM bersubsidi serta meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan dugaan penyalahgunaan rekomendasi nelayan.
Pernyataan tersebut menjadi relevan untuk dikaitkan dengan aktivitas pengisian terbaru yang kembali menjadi perhatian publik.
Jika mekanisme penyaluran memang telah berjalan sesuai ketentuan, maka data transaksi dan administrasi semestinya dapat menjelaskan secara terang siapa penerima BBM, berapa volumenya, serta untuk kebutuhan apa BBM tersebut digunakan.
Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, termasuk dugaan pengalihan atau penjualan kembali BBM yang diperuntukkan bagi nelayan, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan publik kini sederhana: puluhan jeriken yang diangkut menggunakan dua kendaraan roda tiga tersebut benar-benar berakhir untuk kebutuhan nelayan sesuai rekomendasi, atau terdapat alur distribusi lain setelah BBM meninggalkan SPBU?
Jawaban atas pertanyaan tersebut semestinya tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dapat dibuktikan melalui dokumen, data transaksi, CCTV, serta penelusuran distribusi.
Karena itu, transparansi dari pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, maupun aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyaluran BBM yang diperuntukkan bagi kelompok masyarakat tertentu.
Hingga berita ini diterbitkan, Menejer SPBU 74.919.84 Palopo yang telah dikonfirmasi SUARAHAM beberapa hari sebelumnya belum memberikan jawaban terkait aktivitas pengisian tersebut.
SUARAHAM tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pengelola SPBU 74.919.84 Sawerigading, Pertamina Patra Niaga, pemerintah daerah, pemilik kendaraan roda tiga, pemegang surat rekomendasi nelayan, maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.











