banner 600x130
DAERAH  

Diterima Pos, Malah Berakhir di Pengadilan Agama: Misteri Surat MA Bupati Gowa Makin Panas

GOWA | SUARAHAM — Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengungkap adanya persoalan serius terkait surat Mahkamah Agung (MA) yang disebut seharusnya ditujukan kepadanya dalam proses uji pendapat terkait jabatannya.

Persoalan tersebut mencuat setelah MA mengeluarkan putusan pada 1 Oktober 2026. Husniah menyebut dirinya tidak pernah menerima surat yang menurutnya berkaitan dengan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan dalam proses tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Husniah dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Gowa, Minggu (4/10/2026). Ia menduga terdapat tindakan yang menyebabkan surat dari MA tersebut tidak sampai kepadanya.

Husniah bahkan menyebut adanya dugaan sabotase terhadap surat tersebut. Namun, siapa pihak yang bertanggung jawab dan bagaimana mekanisme surat itu dapat beralih dari tujuan semula, masih menjadi persoalan yang menurutnya perlu diungkap melalui proses hukum.

“Bahwa ada upaya sabotase yang dilakukan terhadap surat yang dikirimkan kepada saya untuk menyampaikan hak saya kepada MA. Tentunya sabotase itu dilakukan melalui Pos,” kata Husniah.

Keterangan lebih lanjut disampaikan kuasa hukum Husniah. Menurutnya, surat MA tertanggal 31 Agustus 2026 telah dikirim dan tercatat diterima oleh pihak Pos pada 2 September 2026.

Masalah muncul karena surat yang disebut ditujukan kepada Bupati Gowa tersebut diduga justru dikirimkan ke Pengadilan Agama. Kuasa hukum mempertanyakan dasar dan pihak yang menyebabkan perubahan tujuan pengiriman surat tersebut.

“Yang jadi tanda tanya adalah siapa yang memerintahkan surat itu dikirim ke Pengadilan Agama,” ujar kuasa hukum Husniah.

Menurut pihak Husniah, persoalan tersebut bukan sekadar masalah administrasi pengiriman surat. Mereka menilai tidak sampainya surat kepada pihak yang dituju berpotensi berpengaruh terhadap kesempatan Husniah menggunakan haknya untuk memberikan jawaban atau tanggapan dalam proses di MA.

Terlebih, surat tersebut disebut telah dikirim sebelum putusan MA dibacakan. Karena itu, pihak Husniah meminta agar seluruh proses pengiriman, penerimaan, pengalihan tujuan, hingga keberadaan surat tersebut ditelusuri secara menyeluruh.

Persoalan semakin dipertanyakan setelah pihak Husniah menyebut surat tersebut kemudian diambil kembali oleh pihak Pos setelah putusan MA keluar. Rangkaian peristiwa inilah yang kini diminta untuk diperiksa melalui jalur hukum.

Atas persoalan tersebut, Husniah disebut telah membuat pengaduan ke Polda Sulawesi Selatan pada Minggu (4/10/2026). Pengaduan itu dimaksudkan agar aparat mengusut dugaan penyimpangan dalam proses pengiriman surat dan mencari pihak yang bertanggung jawab.

Husniah juga menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada MA dan Kementerian Dalam Negeri untuk menjelaskan persoalan yang menurutnya berkaitan dengan haknya dalam proses uji pendapat tersebut.

“Kita serahkan kepada penyidik Polda Sulawesi Selatan. Kami berharap prosesnya profesional dan segera mengungkap siapa yang bertanggung jawab,” kata kuasa hukum Husniah.

Kini, bola berada pada aparat penegak hukum untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni kesalahan administrasi pengiriman atau terdapat tindakan lain sebagaimana yang diduga pihak Husniah.

Pihak kepolisian juga diharapkan dapat menelusuri dokumen pengiriman, alur distribusi surat, pihak yang menerima, tujuan pengiriman, serta alasan surat tersebut disebut berakhir di Pengadilan Agama.

Hingga proses pemeriksaan dilakukan, dugaan sabotase tersebut tetap merupakan klaim dari pihak Husniah dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran maupun pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Husniah meminta masyarakat tidak terprovokasi dan tetap menghormati proses hukum. Ia menyerahkan pengungkapan persoalan tersebut kepada aparat serta lembaga terkait untuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat dijelaskan secara terbuka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *