banner 600x130
DAERAH  

Proyek Jalan Rantepao Diduga Bermasalah? Kepala UPT Wilayah II, PPK, Pengawas hingga Kontraktor di Desak Diperiksa

TORAJA | SUARAHAM — Pekerjaan Long Segment Rantepao–Sa’dan–Batas Kabupaten Luwu TA 2024 yang berakhir pada 2025 kembali menjadi sorotan. Paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp6,505 miliar tersebut dipertanyakan, khususnya menyangkut mutu material aspal dan proses pelaksanaan pekerjaan di lapangan.

Sorotan tersebut muncul setelah beredar rekaman video dan dokumentasi yang menurut pihak yang menerima dan mengamatinya memperlihatkan kondisi material yang dinilai perlu diperiksa lebih lanjut.

Persoalannya bukan sekadar bagaimana kondisi jalan setelah pekerjaan selesai, tetapi bagaimana material dipilih, diperiksa, diuji, digunakan, diawasi hingga akhirnya pekerjaan dinyatakan memenuhi persyaratan kontrak.

Aktivis Pemerhati Hukum dan HAM RI, Zulkifli sebelumnya menilai persoalan tersebut tidak boleh berhenti pada pemeriksaan terhadap kontraktor pelaksana.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian mutu, maka seluruh rantai pengelolaan pekerjaan harus diperiksa, termasuk pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pengendalian dan pengawasan pekerjaan.

Zulkifli bahkan menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melakukan aksi terkait persoalan tersebut. Ia mengingatkan agar seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan yang menggunakan uang negara tidak bermain-main dengan anggaran publik.

“Jangan bermain-main dengan anggaran negara. Kalau memang ada persoalan dalam pekerjaan, jangan sampai nantinya justru berujung pada persoalan hukum,” tegas Zulkifli.

Menurutnya, rekaman yang diterimanya menimbulkan pertanyaan mengenai mutu material, khususnya aspal. Namun ia menegaskan, dugaan tersebut harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis, bukan sekadar berdasarkan tampilan visual.

“Dari rekaman yang kami terima, mutu proyek, terutama material aspal, terlihat perlu dipertanyakan. Ini bukan soal menuduh siapa yang salah, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis,” ujarnya.

Dalam konteks tersebut, posisi Kepala UPT Wilayah II ikut menjadi perhatian publik sejauh berkaitan dengan kewenangan dan struktur pengelolaan pekerjaan. Ketika sebuah pekerjaan pemerintah menggunakan anggaran negara, pertanggungjawaban tidak berhenti pada kontraktor.

Ada rantai kewenangan dan pengendalian yang harus dapat dijelaskan apabila muncul persoalan pada pelaksanaan maupun hasil pekerjaan.

Karena itu, apabila pekerjaan berada dalam lingkup kewenangan atau koordinasi UPT, publik berhak mengetahui sejauh mana fungsi Kepala UPT Wilayah II dalam pengendalian, koordinasi maupun pengawasan pekerjaan tersebut.

Siapa yang menetapkan dan mengendalikan pekerjaan? Siapa KPA-nya? Siapa PPK-nya? Siapa yang mengawasi? Siapa yang memeriksa hasil pekerjaan? Siapa yang memberikan rekomendasi pembayaran? Dan siapa yang akhirnya menerima hasil pekerjaan?

Seluruh pertanyaan tersebut harus memiliki jawaban berbasis dokumen.

Jika ditemukan pekerjaan terlambat, tidak sesuai spesifikasi, atau terdapat persoalan mutu, maka sesuai kewenangan masing-masing harus dapat ditelusuri bagaimana mekanisme pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh pihak pemerintah maupun penyedia.

Dengan kata lain, persoalan proyek tidak semestinya hanya diarahkan kepada kontraktor. Pemerintah sebagai pemilik kegiatan juga memiliki rantai kewenangan, pengendalian dan pemeriksaan yang harus dapat dipertanggungjawabkan sesuai tugas masing-masing.

Apabila material aspal memang telah melalui pemeriksaan dan pengujian, maka dokumennya semestinya tersedia. Begitu pula apabila hasil pekerjaan telah diperiksa dan dinyatakan memenuhi spesifikasi, harus ada bukti teknis yang dapat diuji.

Pekerjaan jalan memiliki parameter teknis yang tidak cukup dibuktikan hanya dengan menyatakan proyek telah selesai. Kualitas material, komposisi campuran, suhu penghamparan, proses pemadatan, kepadatan, ketebalan dan hasil pengujian merupakan bagian yang penting untuk ditelusuri.

Karena itu, jika benar terdapat material yang mengalami kondisi tidak lazim sebelum digunakan, pertanyaan berikutnya menjadi semakin serius: siapa yang menerima material tersebut, siapa yang memeriksa, siapa yang mengawasi penggunaannya, dan berdasarkan dokumen apa material tersebut dinyatakan memenuhi persyaratan?

Pertanyaan tersebut bukan semata-mata diarahkan kepada kontraktor. Rantai pengawasan pada pihak pemerintah juga harus dibuka.

Apalagi nilai pekerjaan mencapai sekitar Rp6,505 miliar. Anggaran sebesar itu merupakan uang negara yang penggunaannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif, teknis dan sesuai ketentuan hukum.

Zulkifli meminta agar pemerintah tidak menyelesaikan persoalan hanya dengan menyatakan pekerjaan telah selesai atau telah diterima. Menurutnya, yang harus dibuktikan adalah kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi kontrak.

“Anggaran negara itu harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai di atas kertas pekerjaan dinyatakan selesai, tetapi ketika material dan kondisi fisik diperiksa justru muncul persoalan,” katanya.

Sementara itu, Kepala UPT Wilayah II, Khalik, ketika dikonfirmasi SUARAHAM menyatakan paket tersebut bukan berada dalam wilayah kewenangannya.

“Maaf bukan wilayahku pak. Cobaki tanyaki Bidang Jalan karena di UPTD tidak ada proyek 6,5 M pak,” kata Khalik.

Ketika kembali dikonfirmasi mengenai paket Long Segment tersebut, Khalik kembali menegaskan bahwa pekerjaan itu bukan berada di UPT.

“Bukan pak karena nilai itu paket pembangunan ada kontraktornya. Maaf siapa yang arahkan ki ke saya?” ujarnya.

Khalik kemudian mengarahkan konfirmasi kepada Bidang Jalan.

“Kalau long segmen di bidang jalan pak. Maaf tanyaki bidang jalan. Ada KPA dan PPTK-nya,” katanya.

Pernyataan tersebut justru mempertegas kebutuhan untuk membuka rantai pertanggungjawaban proyek secara utuh.

Jika paket tersebut bukan menjadi kewenangan UPT Wilayah II, maka instansi yang berwenang harus menjelaskan siapa pengelola kegiatan, siapa KPA, siapa PPK/PPTK sesuai struktur kegiatan, siapa pengawas, siapa konsultan, siapa kontraktor dan siapa yang melakukan pemeriksaan akhir pekerjaan.

Jangan sampai ketika pekerjaan berjalan terdapat sistem pengendalian yang berlapis, tetapi ketika kualitas pekerjaan dipertanyakan, publik justru harus berpindah dari satu meja ke meja lainnya untuk mencari pihak yang bertanggung jawab.

Kepala UPT Wilayah II maupun instansi teknis terkait perlu memberikan penjelasan yang terang mengenai batas kewenangan masing-masing, agar tidak muncul kesan saling melempar tanggung jawab.

Sebab, pertanggungjawaban proyek pemerintah bukan hanya mengenai siapa yang mengerjakan fisik pekerjaan. Yang juga harus dijelaskan adalah bagaimana pemerintah memastikan pekerjaan tersebut direncanakan, dikontrakkan, diawasi, diuji, dibayar dan diterima sesuai ketentuan.

Jika seluruh tahapan tersebut telah dijalankan dengan benar, maka dokumen pengadaan dan dokumen teknis dapat menjadi dasar untuk menjawab tudingan atau sorotan yang berkembang.

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, maka harus jelas pada tahapan mana persoalan tersebut terjadi dan siapa yang memiliki kewenangan serta tanggung jawab pada tahapan tersebut.

Zulkifli meminta dokumen teknis pekerjaan dibuka, termasuk hasil pengujian material, laporan pengendalian mutu, hasil pengujian campuran aspal, volume pekerjaan, dokumen pemeriksaan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap paket tersebut.

Ia juga meminta aparat pengawasan maupun aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan apabila dalam penelusuran nantinya ditemukan indikasi pelanggaran atau ketidaksesuaian yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

“Kalau memang sesuai standar, buktikan dengan hasil laboratorium dan dokumen teknis. Kalau ternyata tidak sesuai, tentu harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.

Bagi SUARAHAM, persoalan ini tidak semestinya dipersempit menjadi konflik antara aktivis dan kontraktor. Yang harus dibongkar adalah seluruh rantai pengelolaan proyek.

Mulai dari dokumen kontrak, spesifikasi teknis, material yang digunakan, pengujian laboratorium, pengawasan lapangan, volume pekerjaan, pembayaran hingga berita acara pemeriksaan dan penerimaan hasil pekerjaan perlu ditelusuri.

Dengan nilai pekerjaan sekitar Rp6,5 miliar, publik berhak mengetahui apakah seluruh uang negara tersebut telah menghasilkan pekerjaan yang benar-benar sesuai dengan spesifikasi dan kontrak.

Karena itu, Kepala UPT Wilayah II bersama Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulawesi Selatan serta pihak berwenang lainnya perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai paket Long Segment Rantepao–Sa’dan–Batas Kabupaten Luwu, termasuk struktur pengelola kegiatan, KPA, PPK/PPTK sesuai nomenklatur paket, konsultan atau pengawas, kontraktor pelaksana serta hasil pemeriksaan mutu pekerjaan.

Jika pekerjaan telah sesuai spesifikasi, maka data dan hasil pengujian teknis harus menjadi jawaban.

Namun apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian, pemerintah harus menjelaskan langkah koreksi, mekanisme pertanggungjawaban dan tindakan yang diambil terhadap pihak yang terbukti memiliki kewajiban dalam persoalan tersebut.

Aktivis sudah menyatakan akan bergerak. Kini publik menunggu penjelasan Kepala UPT Wilayah II dan instansi teknis terkait: membuka dokumen, menjelaskan rantai kewenangan dan membuktikan kualitas pekerjaan melalui data teknis.

SUARAHAM akan terus menelusuri persoalan ini dengan membandingkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil pengujian, volume pekerjaan dan kondisi faktual di lapangan.

Hak Jawab: Kepala UPT Wilayah II, KPA, PPK/PPTK, kontraktor pelaksana, konsultan/pengawas pekerjaan, instansi teknis terkait dan pihak lainnya dipersilakan memberikan klarifikasi serta hak jawab atas seluruh sorotan dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *