TAKALAR | SUARAHAM — Dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit melalui PT Bank Sulselbar Cabang Takalar kepada CV Indah Sari kini masuk dalam penanganan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.
Nilai dugaan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut disebut mencapai sekitar Rp32 miliar lebih. Hingga tahap penanganan saat ini, penyidik mengaku telah memeriksa sedikitnya 26 saksi.
Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan pemeriksaan saksi merupakan bagian dari pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit perbankan tersebut.
“Dari perkara ini sudah 26 saksi diperiksa. Dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp32 miliar lebih,” kata Jufri seusai ekspose awal perkara bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel di Makassar, Rabu.
Perkara ini berkaitan dengan pemberian sejumlah fasilitas pembiayaan melalui Bank Sulselbar Cabang Takalar, yakni Kredit Modal Kerja (KMK), Kredit Investasi (KI), serta Kredit Pundi Usaha Rakyat (PUR) kepada CV Indah Sari.
Besarnya nilai dugaan kerugian yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah membuat konstruksi perkara tersebut menjadi sorotan. Namun, sampai saat ini penyidik belum mengungkap secara terbuka siapa saja pihak yang nantinya akan dimintai pertanggungjawaban pidana.
Ada perkara yang sudah inkrah, penyidik tetap lanjut
Yang menarik, Polda Sulsel menyatakan penanganan perkara tersebut tetap dilanjutkan meskipun dalam rangkaian perkara terkait disebut sudah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Hal itu menjadi salah satu materi yang dibahas dalam ekspose awal antara penyidik Unit 2 Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sulsel.
“Ekspose ini terkait pemberian kredit perbankan, meski sudah ada yang (putusan) inkrah. Jadi, kita tetap melanjutkan kasus yang ada sebelumnya,” ujar Jufri.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa penyidik masih melihat adanya aspek perkara yang perlu didalami lebih lanjut. Namun, konstruksi hubungan antara perkara yang telah inkrah dengan pengusutan yang kini berjalan belum dijelaskan secara rinci kepada publik.
Di titik inilah pendalaman perkara menjadi penting. Sebab, publik perlu mengetahui apa substansi dugaan penyimpangan yang sedang dibongkar, siapa pihak yang diduga terlibat, bagaimana proses pemberian kredit berlangsung, serta dari mana angka dugaan kerugian Rp32 miliar lebih tersebut dihitung.
26 saksi diperiksa, siapa yang paling bertanggung jawab?
Penyidik menyatakan pemeriksaan belum berhenti pada 26 saksi. Hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti masih dianalisis untuk menentukan konstruksi hukum serta pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
Jufri menegaskan bahwa penyidik belum mengumumkan pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana dalam pengembangan perkara tersebut.
Dengan demikian, angka Rp32 miliar lebih yang disebut penyidik masih berada dalam konteks dugaan kerugian keuangan negara dan proses hukum masih berjalan.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana penyidik akan mengurai proses pemberian kredit tersebut: mulai dari pengajuan, analisis kelayakan, persetujuan, pencairan, penggunaan dana, hingga kewajiban pengembalian kredit.
Jika ditemukan adanya penyimpangan dalam tahapan tersebut, penyidik perlu menguraikan secara terang siapa melakukan apa, dalam kapasitas apa, serta bagaimana tindakan tersebut diduga berkaitan dengan timbulnya kerugian negara.
Kejati Sulsel ikut mengawal konstruksi perkara
Ekspose awal antara Polda Sulsel dan Kejati Sulsel dilakukan untuk membahas perkembangan penyidikan sekaligus menyelaraskan konstruksi hukum perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi menjelaskan bahwa koordinasi antara penyidik dan penuntut umum merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara pidana dalam sistem peradilan pidana terpadu.
Menurut Soetarmi, koordinasi tersebut mengacu pada Pasal 58 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Jadi, penanganan setiap tindak pidana dilaksanakan penyidik dengan melibatkan jaksa penuntut umum, salah satunya melalui koordinasi sesuai dengan kewenangan masing-masing pada sistem peradilan pidana terpadu,” kata Soetarmi.
Pertanyaan besar yang kini menunggu jawaban
Perkara dugaan korupsi fasilitas kredit Bank Sulselbar kepada CV Indah Sari kini memasuki tahap pendalaman. Sebanyak 26 saksi telah diperiksa dan angka dugaan kerugian disebut menembus Rp32 miliar lebih.
Namun, sejumlah titik penting masih menunggu penjelasan penyidik.
Bagaimana mekanisme kredit tersebut diberikan? Apakah seluruh prosedur perbankan telah dipenuhi? Apa dasar perhitungan dugaan kerugian Rp32 miliar lebih? Siapa yang mengambil keputusan dalam proses kredit? Apakah terdapat pihak lain yang memperoleh manfaat? Dan bagaimana kaitannya dengan perkara yang sebelumnya telah inkrah?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut akan menentukan seberapa jauh konstruksi perkara ini dapat dibuktikan secara hukum.
Untuk saat ini, Polda Sulsel menyatakan penyidikan masih berjalan dan belum menetapkan atau mengumumkan seluruh pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.











