LUWU UTARA | SUARAHAM — Proyek rehabilitasi dan peningkatan jaringan irigasi utama di Kabupaten Luwu Utara kembali di sorot. Proyek yang berada dalam lingkup BBWS Pompengan Jeneberang dan dikerjakan PT Nindya Karya tersebut dipertanyakan dari sisi mutu pekerjaan, volume, material hingga efektivitas pengawasan.
Proyek tersebut berkaitan dengan program Inpres Tahap III Paket 1 Tahun Anggaran 2025. Nilai Rp74,79 miliar sebelumnya menjadi perhatian publik. Namun, PPK Rajab telah menjelaskan kepada SUARAHAM bahwa angka tersebut merupakan total anggaran untuk 25 lokasi yang tersebar di lima kabupaten, bukan nilai untuk satu proyek di Luwu Utara. Dari jumlah tersebut, terdapat enam lokasi pekerjaan di Kabupaten Luwu Utara.
Klarifikasi mengenai nilai anggaran tidak serta-merta menjawab persoalan teknis yang berkembang. Justru yang harus dipastikan adalah apakah pekerjaan pada enam lokasi tersebut benar-benar sesuai kontrak, gambar kerja, spesifikasi teknis dan volume yang menjadi dasar pembayaran menggunakan uang negara.
Pemantauan lapangan sebelumnya menemukan bagian pekerjaan pondasi pasangan batu yang menimbulkan pertanyaan. Pada bagian bawah pondasi terlihat material batu dengan ukuran relatif kecil, sementara pada bagian atas terdapat batu berukuran lebih besar. Kondisi tersebut belum dapat dijadikan bukti pelanggaran, tetapi wajib diuji apakah pemasangannya telah sesuai spesifikasi dan metode pelaksanaan yang ditetapkan dalam kontrak.
Sorotan juga mencakup dugaan pengurangan bobot pekerjaan dan mark-up. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta sebelum ada pemeriksaan. Karena itu, cara paling objektif untuk menjawabnya bukan melalui bantahan, melainkan dengan opname fisik dan audit dokumen secara menyeluruh.
Dokumen kontrak, RAB, gambar kerja, spesifikasi teknis, laporan progres, berita acara pengukuran dan dokumen pembayaran harus dicocokkan dengan kondisi fisik di lapangan. Panjang saluran, lebar, tinggi, ketebalan pasangan, volume pondasi dan seluruh komponen pekerjaan harus diukur ulang untuk memastikan tidak terdapat selisih antara pekerjaan yang dibayar dan pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Persoalan material juga perlu dibuka secara transparan. PPK Rajab sebelumnya menyatakan material memiliki izin dan memenuhi spesifikasi. Pernyataan tersebut patut menjadi bagian dari klarifikasi, tetapi harus diperkuat dengan bukti teknis berupa dokumen sumber material, hasil pengujian laboratorium, berita acara pemeriksaan serta dokumen lain yang menunjukkan kesesuaiannya dengan persyaratan kontrak.
Jika seluruh pekerjaan dan material memang sesuai, pemeriksaan justru menjadi kesempatan untuk membuktikan hal tersebut. Sebaliknya, apabila ditemukan kekurangan volume, mutu material tidak sesuai atau pekerjaan menyimpang dari gambar dan spesifikasi, maka persoalannya tidak boleh berhenti pada kontraktor pelaksana.
Rantai pengawasan juga harus ditelusuri. Konsultan pengawas, PPK dan mekanisme verifikasi BBWS Pompengan Jeneberang perlu diperiksa apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian antara kondisi fisik, laporan progres dan pembayaran. Pertanyaan mendasarnya adalah siapa yang mengukur, siapa yang memeriksa dan atas dasar apa pekerjaan dinyatakan memenuhi syarat untuk dibayarkan.
Karena itu, APH didorong tidak menunggu dugaan berkembang menjadi polemik berkepanjangan. Jika terdapat informasi awal dan temuan yang dapat diverifikasi, pemeriksaan dapat dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Pemeriksaan tidak harus dimulai dengan kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana. Langkah awal yang paling penting adalah menguji fakta: periksa dokumen, ukur pekerjaan, telusuri progres, cocokkan pembayaran dan lakukan pengujian terhadap material yang digunakan.
Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya kekurangan volume atau ketidaksesuaian yang menimbulkan kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, apabila seluruh pekerjaan terbukti sesuai, hasil pemeriksaan tersebut harus menjadi jawaban terbuka terhadap dugaan yang berkembang di masyarakat.
SUARAHAM mempertanyakan sejauh mana BBWS Pompengan Jeneberang memastikan pengawasan terhadap enam lokasi pekerjaan di Luwu Utara berjalan secara efektif. Pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan laporan administrasi, sebab kualitas proyek pada akhirnya harus dapat dibuktikan melalui kondisi fisik dan dokumen yang saling bersesuaian.
Uang negara bukan sekadar angka dalam RAB maupun laporan progres. Setiap pembayaran harus memiliki dasar pekerjaan yang nyata, terukur dan sesuai kontrak. Karena itu, dugaan mark-up, pengurangan bobot maupun ketidaksesuaian material harus dijawab dengan angka, dokumen dan hasil pemeriksaan, bukan sekadar pernyataan.
SUARAHAM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BBWS Pompengan Jeneberang, PPK Rajab, konsultan pengawas, PT Nindya Karya maupun pihak terkait lainnya. Publik kini menunggu satu hal: apakah seluruh pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, atau justru pemeriksaan fisik dan audit dokumen akan menemukan persoalan yang selama ini dipertanyakan?











