banner 600x130
DAERAH  

Dugaan Pelanggaran Izin Jasa Ore Nikel Mulai Terbongkar, PT GAS dan PT CIM Diminta Buka Dokumen

KOLAKA I SUARAHAM — Aktivitas jasa pemuatan dan pengangkutan ore nikel di Terminal Khusus (Tersus) PT Akarmas Internasional (PT AMI), Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, kini menjadi sorotan.

Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Kolaka melaporkan dugaan ketidaklengkapan perizinan dua perusahaan penyedia jasa kepada Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka.

Laporan tersebut diserahkan pada Kamis, 8 Oktober 2026, dengan nomor 008/B/Sek/02/1448H. HMI meminta aparat penegak hukum menelusuri legalitas operasional perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan jasa pemuatan ore nikel di kawasan terminal khusus tersebut.

Dua perusahaan yang disorot adalah PT Gembira Anggun Setia (PT GAS) dan PT Cahaya Indo Mekongga (PT CIM).

Berdasarkan hasil investigasi yang diklaim HMI, kedua perusahaan itu diduga belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan jasa barging, pemuatan, dan pengangkutan ore nikel.

HMI juga menyoroti dugaan belum terverifikasinya kedua perusahaan tersebut dalam sistem perizinan dan informasi angkutan laut atau Portal SPIONAM Kementerian Perhubungan, sesuai dengan kegiatan yang dilaksanakan.

Dugaan ini dinilai perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan konfirmasi langsung kepada instansi yang berwenang.

Persoalan yang dilaporkan HMI bukan menyangkut legalitas ore nikel yang diangkut, melainkan status perizinan perusahaan penyedia jasa.

Karena itu, pemeriksaan diharapkan tidak berhenti pada aktivitas pemuatan di lapangan, tetapi juga mencakup dokumen usaha, ruang lingkup kegiatan yang diizinkan, serta kesesuaian operasional dengan ketentuan yang berlaku.

Sorotan berikutnya menyangkut indikasi dugaan hubungan kepemilikan atau afiliasi antara salah satu perusahaan penyedia jasa dan PT AMI selaku pemilik terminal khusus.

HMI belum memastikan kebenaran hubungan tersebut. Dugaan itu membutuhkan penelusuran struktur pemegang saham, dokumen korporasi, dan ketentuan yang mengatur hubungan afiliasi dalam kegiatan pertambangan.

Ketua Umum HMI Cabang Kolaka, Fadli, menyatakan laporan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial terhadap kegiatan usaha yang berkaitan dengan sektor pertambangan dan kepelabuhanan. Organisasinya meminta aparat memproses laporan secara profesional, objektif, dan transparan.

HMI meminta Polres Kolaka dan Kejaksaan Negeri Kolaka menerima serta mencatat laporan tersebut, memberikan nomor registrasi, dan menindaklanjutinya sesuai kewenangan masing-masing.

Pemeriksaan, menurut HMI, perlu diarahkan untuk memastikan apakah terdapat pelanggaran administrasi, perizinan usaha, atau dugaan tindak pidana.

Organisasi mahasiswa itu juga mendesak koordinasi dengan Kementerian Perhubungan, KSOP Kolaka, serta instansi terkait di bidang pertambangan dan perizinan.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menguji status izin perusahaan, cakupan kegiatan yang diperbolehkan, serta kesesuaian dokumen dengan aktivitas nyata di lapangan.

Dalam laporan itu, HMI turut menyinggung kemungkinan penerapan ketentuan hukum di bidang pertambangan dan pelayaran apabila dugaan pelanggaran terbukti.

Namun, penerapan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan dugaan. Aparat perlu memastikan terlebih dahulu jenis kegiatan yang dijalankan, izin yang diwajibkan, status masing-masing perusahaan, serta unsur pelanggaran yang mungkin terpenuhi.

HMI juga meminta agar dugaan hubungan afiliasi ditelusuri secara cermat. Apabila ditemukan hubungan kepemilikan atau pengendalian yang relevan secara hukum, aparat dan regulator perlu menguji apakah hubungan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku atau justru diperbolehkan berdasarkan dokumen dan persetujuan yang sah.

Di sisi lain, kemungkinan adanya dampak terhadap penerimaan negara maupun keuangan negara juga diminta untuk ditelaah apabila ditemukan dasar yang cukup.

Pemeriksaan tersebut harus didukung data konkret, termasuk dokumen kegiatan usaha, kewajiban pembayaran yang relevan, dan bukti adanya kerugian apabila memang terdapat indikasi demikian.

HMI menegaskan akan terus mengawal laporan yang telah disampaikan kepada kedua institusi tersebut. Jika dinilai tidak ada perkembangan penanganan, organisasi itu menyatakan akan menyampaikan aspirasi melalui aksi yang tertib dan damai sesuai ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, HMI Cabang Kolaka telah menyampaikan persoalan ini kepada publik melalui keterangan pers pada Minggu, 4 Oktober 2026. Penyerahan laporan pada 8 Oktober disebut sebagai langkah lanjutan agar dugaan tersebut dapat diperiksa secara resmi oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

Hingga informasi dalam bahan laporan ini disusun, dugaan terhadap PT GAS, PT CIM, dan PT AMI belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti secara hukum. Konfirmasi mengenai status perizinan, verifikasi SPIONAM, dan kemungkinan hubungan afiliasi tetap diperlukan dari perusahaan maupun instansi terkait.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PT GAS, PT CIM, PT AMI, serta pihak lain yang berkepentingan untuk menjelaskan status perizinan dan kegiatan operasional mereka.

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan yang sah, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *