banner 600x130
HUKRIM  

Bentrokan Maut di Sudiang: Satu Korban Tewas, Tiga DPO Masih dalam Pengejaran

MAKASSAR | SUARAHAM — Penanganan kasus tawuran maut di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, belum sepenuhnya tuntas.

Di tengah proses hukum terhadap 19 orang yang telah diamankan, polisi masih memburu tiga orang lainnya yang diduga terlibat dalam insiden yang menewaskan Muhammad Akmal (24) dan menyebabkan seorang remaja mengalami luka berat.

Perkembangan terbaru, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kota Makassar berkoordinasi dengan Polsek Biringkanaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang masih berstatus anak. Informasi tersebut disampaikan melalui pemberitaan Humas Polrestabes Makassar, Sabtu (10/10/2026).

Keterlibatan Bapas menjadi bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak berhadapan dengan hukum.

Proses pemeriksaan tidak hanya berfokus pada dugaan tindak pidana, tetapi juga harus memperhatikan ketentuan peradilan pidana anak serta hak-hak anak selama proses hukum berlangsung.

Kapolsek Biringkanaya, Kompol Setiawan A. Malik, menyatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum dengan tetap memperhatikan hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum.

19 Orang Diamankan, Tiga Terduga Pelaku Masih Diburu

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengungkapkan bahwa polisi telah mengamankan 19 orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut. Dari jumlah itu, mayoritas masih berusia di bawah umur.

Polisi juga masih memburu tiga orang lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keberadaan mereka menjadi salah satu bagian yang masih harus dituntaskan penyidik dalam mengungkap keterlibatan seluruh pihak dalam perkara tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena bentrokan antarkelompok tersebut berujung pada hilangnya nyawa seseorang. Namun, proses hukum terhadap setiap orang yang diduga terlibat tetap harus didasarkan pada bukti dan peran masing-masing.

Tawuran Berujung Korban Jiwa

Peristiwa berdarah itu terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Kilometer 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, pada Minggu (4/10/2026) sekitar pukul 03.30 Wita.

Berdasarkan keterangan polisi dalam konferensi pers pada Kamis (8/10/2026), bentrokan tersebut diduga melibatkan kelompok motor Warmen 27 dan Tabe 22. Kedua kelompok disebut telah bersepakat bertemu untuk tawuran dengan istilah “COD”.

Dalam insiden itu, Muhammad Akmal meninggal dunia setelah mengalami penganiayaan pada bagian punggung. Seorang remaja lainnya juga menjadi korban dan mengalami luka berat.

Pengungkapan awal kasus tersebut telah menghasilkan penindakan terhadap 19 orang. Meski demikian, pengejaran terhadap tiga orang yang masih berstatus DPO dan penyelesaian proses hukum terhadap para terduga pelaku tetap menjadi pekerjaan penyidik.

Penanganan Anak Harus Tetap Terukur

Koordinasi antara Bapas dan kepolisian menunjukkan bahwa penanganan perkara ini juga mencakup aspek perlindungan anak.

Namun, penerapan ketentuan khusus bagi anak tidak menghapus kewajiban aparat untuk mengusut dugaan tindak pidana berdasarkan bukti yang tersedia.

Penyidik perlu memastikan peran masing-masing pihak, sementara keberadaan tiga orang yang masih diburu harus terus ditelusuri sesuai prosedur hukum.

Publik kini menanti perkembangan lanjutan dari kepolisian, terutama mengenai hasil pemeriksaan terhadap pelaku anak dan penangkapan tiga orang yang masih masuk daftar pencarian.

Hingga informasi yang tersedia pada Sabtu (10/10/2026), belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai hasil pemeriksaan Bapas maupun perkembangan penangkapan ketiga DPO tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *