banner 600x130

Akhir Sebuah Cerita Hingga Kursi Bupati Gowa Berguncang! SK Pemecatan Husniah Talenrang Akhirnya Terbit

GOWA | SUARAHAM — Perjalanan politik Sitti Husniah Talenrang di pucuk pemerintahan Kabupaten Gowa memasuki babak akhir. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerbitkan surat keputusan (SK) pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa pada Rabu, 14 Oktober 2026. Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa.

Penerbitan SK tersebut dikonfirmasi Wakil Ketua I DPRD Gowa, Hasrul Abdul Rajab, kepada sejumlah media pada Rabu malam. Menurut Hasrul, SK pemberhentian Husniah dan SK penunjukan Darmawangsyah sebagai Plt Bupati Gowa sama-sama bertanggal 14 Oktober 2026. Dokumen fisiknya dijadwalkan diambil di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Keputusan pemerintah pusat ini bukan muncul secara tiba-tiba. Pemberhentian Husniah merupakan ujung dari rangkaian proses politik dan hukum yang bergulir selama beberapa bulan, mulai dari penggunaan hak angket DPRD Gowa hingga putusan Mahkamah Agung (MA).

Putusan MA Jadi Titik Penentu

Sebelum SK pemberhentian diterbitkan, DPRD Gowa telah menempuh mekanisme hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) terhadap Husniah. Perkara tersebut kemudian dibawa ke Mahkamah Agung melalui permohonan uji pendapat DPRD Gowa dengan Nomor 1 P/UP/2026.

Pada Kamis, 1 Oktober 2026, MA mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum. <Cite refs={[“turn727734search0″,”turn727734search2”]}/>

Putusan itu menjadi tahapan penting dalam proses pemberhentian kepala daerah. Setelah putusan MA, proses berlanjut ke tahapan administratif pemerintahan hingga Kemendagri menerbitkan SK pemberhentian.

Dengan terbitnya keputusan tersebut, Darmawangsyah Muin disiapkan untuk menjalankan tugas pemerintahan sebagai Plt Bupati Gowa.

Kelancaran pelayanan publik, pelaksanaan program pembangunan, dan kepastian administrasi pemerintahan menjadi hal yang harus dijaga selama masa peralihan kepemimpinan.

Berawal dari Hak Angket DPRD Gowa

Proses yang berujung pada pemberhentian Husniah bermula dari polemik pemerintahan daerah yang kemudian mendorong DPRD Gowa menggunakan hak angket.

Pada Senin, 25 Mei 2026, tujuh fraksi DPRD Gowa menyepakati pengusulan hak angket dalam rapat paripurna. Sejumlah persoalan menjadi materi pengawasan, di antaranya dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025,

Dan pembatalan program beasiswa S3, serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah jabatan yang dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pansus hak angket kemudian melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi dan keterangan ahli. Proses tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD mengumpulkan bahan sebelum merumuskan kesimpulan dan rekomendasi kelembagaan.

Perlu ditegaskan, dugaan yang menjadi materi pemeriksaan politik tersebut tidak boleh langsung dianggap sebagai bukti tindak pidana. Setiap dugaan harus dinilai berdasarkan bukti dan mekanisme hukum yang berlaku.

Husniah Walk Out dari Sidang Pansus

Salah satu momen yang menyita perhatian publik terjadi pada Selasa, 14 Juli 2026, ketika Husniah menghadiri pemeriksaan Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

Dalam forum tersebut, Husniah meminta agar pertanyaan anggota pansus disampaikan secara kolektif. Permintaan itu tidak langsung dikabulkan. Ia kemudian meninggalkan ruang sidang sebelum memberikan penjelasan substantif atas materi yang hendak didalami pansus.

Husniah saat itu menyampaikan keberatan mengenai mekanisme pemeriksaan dan merasa haknya sebagai pihak yang diperiksa belum diberikan sebagaimana mestinya.

Karena itu, peristiwa tersebut perlu diberitakan secara utuh: bukan sekadar menyebut Husniah meninggalkan sidang, tetapi juga memuat alasan yang disampaikannya.

Sebelumnya, materi pemberitaan mengenai polemik ini juga menyinggung dugaan hubungan pribadi Husniah dengan konsultan politiknya, Muh Basri alias Om Bas atau Basri Kajang.

Namun, isu tersebut harus ditempatkan sebagai dugaan yang memerlukan verifikasi, bukan sebagai fakta yang telah terbukti atau sebagai satu-satunya penyebab pemberhentian.

Babak Baru Pemerintahan Kabupaten Gowa

Terbitnya SK pemberhentian Husniah menandai perubahan penting dalam kepemimpinan Kabupaten Gowa. Namun, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada pergantian pejabat, melainkan juga pada tindak lanjut berbagai persoalan yang sebelumnya menjadi materi hak angket.

Pemerintah daerah dan DPRD perlu memastikan bahwa peralihan kepemimpinan tidak mengganggu pelayanan masyarakat.

Pada saat yang sama, persoalan yang menjadi dasar proses politik tersebut harus tetap ditangani melalui mekanisme yang transparan dan sesuai hukum.

Publik berhak mengetahui apa yang menjadi dasar keputusan, bagaimana prosesnya dijalankan, serta langkah apa yang akan ditempuh untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah.

Pemberhentian seorang kepala daerah bukan akhir dari kewajiban pertanggungjawaban pemerintahan.

Justru setelah pergantian kepemimpinan, masyarakat berhak menuntut kejelasan, keterbukaan, dan kepastian bahwa pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan untuk kepentingan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *