MAKASSAR | SUARAHAM — Aktivitas pergudangan dan bongkar muat minuman beralkohol (minol) yang diduga merupakan produk impor di kawasan Jalan Cendrawasih Square, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar, menuai sorotan.
Pemeriksaan menyeluruh oleh instansi berwenang dinilai penting untuk memastikan legalitas kegiatan usaha, kejelasan asal-usul barang, serta kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan dan kepabeanan.
Pemerintah Kota Makassar, Kantor Bea Cukai Makassar, serta aparat penegak hukum (APH) didesak tidak berhenti pada pengawasan administratif.
Ketiganya perlu menindaklanjuti informasi yang berkembang melalui pemeriksaan langsung dan verifikasi dokumen sesuai tugas serta kewenangan masing-masing.
Berdasarkan penelusuran tim investigasi SUARAHAM.COM, aktivitas bongkar muat di lokasi tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
Pantauan lapangan juga menunjukkan keberadaan kontainer berukuran besar yang digunakan dalam kegiatan bongkar muat barang yang diduga berupa minuman beralkohol.
Temuan tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan mendasar: siapa pengelola gudang itu, apa status perizinan usahanya, dari mana barang tersebut berasal, serta bagaimana mekanisme pemasukan dan distribusinya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya melalui dugaan. Namun, informasi yang tersedia patut ditindaklanjuti agar status kegiatan usaha di lokasi itu menjadi terang.
Seorang sumber di sekitar lokasi yang meminta identitasnya dirahasiakan menyebut aktivitas bongkar muat tersebut bukan hal baru.
“Aktivitasnya sudah cukup lama. Ada bongkar muat minuman beralkohol, termasuk produk impor,” ungkap sumber tersebut kepada SUARAHAM.COM.
Keterangan itu menjadi bagian dari bahan penelusuran jurnalistik. Adapun jenis dan jumlah produk, identitas pengelola, status kepabeanan, serta kelengkapan dokumen usaha masih perlu dipastikan melalui konfirmasi dan pemeriksaan instansi berwenang.
Sementara itu pemilik gudang yang di konfirmasi sampai hari ini belum memberika tanggapa klarifikasi terkait aktifitas kontener bongkar muat minol ke gudang
Bea Cukai Makassar Didesak Telusuri Asal-Usul dan Dokumen Impor
Sorotan terhadap dugaan penyimpanan minuman beralkohol impor di Cendrawasih Square tidak cukup dijawab dengan memastikan keberadaan gudang secara fisik.
Hal yang tidak kalah penting ialah menelusuri asal-usul barang dan memastikan apakah pemasukan produk tersebut telah memenuhi ketentuan kepabeanan yang berlaku.
Bea Cukai Makassar didesak melakukan verifikasi sesuai kewenangannya, termasuk menelusuri dokumen pemasukan barang, identitas importir apabila relevan, pemberitahuan impor, serta dokumen pendukung lain yang diperlukan untuk memastikan status kepabeanan produk yang disimpan di lokasi tersebut.
Pemeriksaan juga perlu memperhatikan kesesuaian antara dokumen dan barang yang ditemukan, apabila pemeriksaan fisik dilakukan oleh petugas berwenang. Dengan demikian, tidak ada ruang bagi ketidakjelasan mengenai asal-usul barang yang beredar di tengah masyarakat.
Jika ditemukan indikasi ketidaksesuaian, Bea Cukai perlu menindaklanjutinya sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Apabila terdapat dugaan pelanggaran di luar kewenangan kepabeanan, koordinasi dengan instansi terkait diperlukan agar penanganannya tidak terputus.
Namun, perlu ditegaskan bahwa keberadaan minuman beralkohol impor di sebuah gudang tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran. Status barang harus ditentukan berdasarkan dokumen, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang berlaku.
Justru karena itu, pemeriksaan resmi menjadi penting. Bea Cukai Makassar perlu memberikan kejelasan berdasarkan hasil verifikasi, bukan membiarkan pertanyaan publik berkembang tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Publik berhak mengetahui bahwa pengawasan kepabeanan berjalan sebagaimana mestinya. Transparansi mengenai tindak lanjut, sepanjang tidak mengganggu proses pemeriksaan maupun melanggar ketentuan kerahasiaan yang berlaku, dapat membantu menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pengawasan negara.
Pemkot Makassar Harus Periksa Izin Gudang dan Kegiatan Usahanya
Selain aspek kepabeanan, Pemerintah Kota Makassar perlu memastikan apakah bangunan di Jalan Cendrawasih Square tersebut memiliki perizinan yang sesuai dengan fungsi dan kegiatan usahanya.
Pemeriksaan perlu mencakup legalitas pergudangan, kesesuaian penggunaan bangunan, identitas pelaku usaha, serta apakah kegiatan di lokasi hanya sebatas penyimpanan atau juga mencakup distribusi dan perdagangan minuman beralkohol.
Perbedaan jenis kegiatan tersebut penting karena dapat berkaitan dengan persyaratan perizinan dan kewajiban usaha yang berbeda.
Sejumlah regulasi daerah yang relevan untuk ditelaah antara lain:
Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 17 Tahun 2019 yang disebut berkaitan dengan pelaksanaan ketentuan perda tersebut.
Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penataan, Pembinaan, dan Pengawasan Gudang.
Status keberlakuan, perubahan, serta penerapan ketentuan tersebut terhadap kegiatan yang diperiksa perlu dikonfirmasi oleh instansi terkait sebelum dijadikan dasar penetapan ada atau tidaknya pelanggaran.
Dinas yang membidangi perdagangan, perizinan, dan pengawasan gudang juga perlu memastikan apakah kegiatan operasional di lokasi sesuai dengan dokumen perizinan yang dimiliki pengelola.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjut harus dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan kewenangan masing-masing instansi.
Klasifikasi Minol Jangan Sampai Keliru
Aspek lain yang perlu diperjelas adalah jenis dan golongan minuman beralkohol yang diduga disimpan di gudang tersebut.
Penyebutan produk sebagai minuman beralkohol golongan A atau golongan I dalam informasi awal tidak boleh langsung dianggap benar tanpa memeriksa label, karakteristik produk, dan dokumen terkait.
Klasifikasi yang tepat penting untuk menentukan ketentuan perdagangan dan distribusi yang relevan. Demikian pula, status sebagai produk impor tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa barang tersebut ilegal ataupun telah memenuhi seluruh persyaratan.
Karena itu, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh, mulai dari identifikasi produk, dokumen pemasukan, legalitas pelaku usaha, hingga kesesuaian kegiatan penyimpanan dan distribusinya.
APH Diminta Bertindak Berdasarkan Bukti
Aparat penegak hukum juga diminta menelaah informasi mengenai aktivitas gudang tersebut sesuai kewenangan masing-masing.
Apabila pemeriksaan menemukan indikasi tindak pidana atau pelanggaran hukum, langkah penanganan harus didasarkan pada bukti dan prosedur yang berlaku. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan secara proporsional agar tidak menimbulkan prasangka terhadap pihak tertentu.
Pengawasan tidak boleh tebang pilih. Setiap pelaku usaha harus memperoleh kepastian hukum yang sama, sementara dugaan pelanggaran harus ditangani secara profesional tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.
Jangan Biarkan Pertanyaan Publik Menggantung
Bagi SUARAHAM.COM, persoalan utama dalam pemberitaan ini bukan semata-mata keberadaan kontainer atau aktivitas bongkar muat, melainkan perlunya kejelasan mengenai legalitas dan mekanisme usaha yang berlangsung di lokasi tersebut.
Jika seluruh persyaratan telah dipenuhi, pengelola dan instansi berwenang dapat memberikan penjelasan berdasarkan dokumen yang sah. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat berhak mengetahui langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, Bea Cukai Makassar diharapkan memberikan respons atas informasi tersebut melalui verifikasi sesuai kewenangannya. Pemkot Makassar juga perlu menjelaskan mekanisme pengawasan gudang dan perdagangan minuman beralkohol di wilayahnya.
Koordinasi antarlembaga menjadi penting agar pemeriksaan tidak berjalan sendiri-sendiri dan setiap persoalan ditangani oleh instansi yang tepat.
SUARAHAM.COM Akan Meminta Klarifikasi Resmi
Hingga berita ini disusun, berdasarkan bahan yang tersedia, identitas pengelola gudang, kelengkapan dokumen perizinan, status kepabeanan produk, serta tanggapan resmi pihak pengelola dan instansi terkait belum diperoleh.
SUARAHAM.COM akan meminta konfirmasi kepada Bea Cukai Makassar, Pemerintah Kota Makassar, instansi teknis terkait, serta pihak pengelola untuk memperoleh penjelasan mengenai asal-usul barang, dokumen impor, legalitas gudang, dan mekanisme distribusi produk yang diduga berada di lokasi tersebut.
Pemberitaan ini tidak menyimpulkan adanya pelanggaran sebelum pemeriksaan dilakukan. Namun, informasi yang berkembang layak ditindaklanjuti secara terbuka, profesional, dan terukur.
Kini, yang dibutuhkan bukan saling melempar kewenangan, melainkan kejelasan berdasarkan pemeriksaan dan dokumen yang dapat dipertanggungjawabkan.
Bea Cukai Makassar diharapkan memastikan aspek kepabeanan sesuai kewenangannya. Pemkot Makassar perlu memeriksa aspek pergudangan dan perizinan usaha, sedangkan APH dapat menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Masyarakat menunggu penjelasan yang konkret. Legalitas gudang, asal-usul produk, dan kepatuhan terhadap aturan harus dijawab melalui pemeriksaan nyata, bukan sekadar dugaan maupun pernyataan tanpa dasar yang jelas.
Penulis: Ichal I Editor: Aril











