BONE | SUARAHAM — Dugaan penyelundupan BBM bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bone kini tak lagi bisa dianggap sekadar isu pinggiran.
Fakta-fakta di lapangan mulai terbuka, namun alih-alih memperjelas penegakan hukum, penanganan kasus ini justru memunculkan kecurigaan serius: apakah aparat benar-benar memburu dalang, atau hanya berhenti di level “aman”?
Penggerebekan di Dusun Larokka, Desa Carigading, Kecamatan Awangpone, memang menghasilkan ratusan jeriken solar subsidi serta sejumlah orang yang diamankan.
Namun langkah itu dinilai publik belum menyentuh inti persoalan. Operasi terlihat lebih seperti aksi permukaan ramai di awal, tetapi minim daya bongkar terhadap jaringan utama.
Warga setempat menegaskan, lokasi tersebut bukan titik baru. Aktivitas bongkar muat solar subsidi disebut telah berlangsung malam untuk kelabu petugas lama dan terstruktur, dengan distribusi melalui lewat jalur laut muara yang minim pengawasan.
Pola ini memperlihatkan adanya sistem yang rapi, bukan praktik sporadis. Artinya, ada aktor besar yang bekerja di balik layar.
Kejanggalan semakin menguat ketika muncul informasi adanya dugaan kebocoran sebelum penggerebekan. Sejumlah solar disebut telah lebih dulu diamankan atau dipindahkan.
Jika benar, hal ini mengindikasikan operasi telah “terbaca” oleh pelaku sebuah ciri klasik kejahatan terorganisir yang kerap melibatkan kebocoran informasi dari dalam.
Sorotan tajam kini mengarah ke Krimsus Polda Sulsel. Publik menilai penindakan terkesan berhenti pada pelaku lapangan, tanpa keberanian menyentuh nama-nama yang diduga menjadi pengendali.
Inisial seperti, hingga ML alias AN disebut-sebut dalam pusaran jaringan, namun hingga kini belum tersentuh secara terbuka dalam proses hukum.
ML alias AN bahkan diduga memainkan peran sentral. Ia disebut membeli solar subsidi dari pelangsir sekitar Rp270 ribu per jeriken, lalu menjualnya hingga Rp400 ribu ke wilayah Sulawesi Tenggara. Lewat jalur laut
Skema ini menunjukkan margin besar dan mengarah pada praktik bisnis ilegal yang terstruktur dan berkelanjutan.
Di lapangan, seorang berinisial SL diduga mengatur distribusi operasional. Pengiriman dilakukan pada malam hari melalui jalur laut untuk menghindari patroli darat.
Metode ini memperlihatkan perencanaan matang dan indikasi kuat adanya jaringan yang sudah lama berjalan.
Ironisnya, koordinasi antar aparat justru dipertanyakan. Kapolsek Awangpone, AKP Supriyadi, mengaku belum menerima informasi resmi terkait penggerebekan tersebut.
Pernyataan ini kontras dengan fakta adanya operasi dan barang bukti di lokasi, memunculkan tanda tanya besar soal komunikasi internal penegak hukum.
Di sisi lain, patroli gabungan pemerintah desa dan Forkopimcam dilaporkan tidak menemukan aktivitas mencurigakan.
Padahal, laporan masyarakat justru menyebut praktik penyelundupan berlangsung aktif. Perbedaan ini memperkuat dugaan adanya celah serius atau bahkan pembiaran dalam sistem pengawasan.
Penindakan serupa di Kecamatan awangpone desa Carigadin juga disebut terjadi, namun kembali tanpa kejelasan soal aktor utama.
Pola yang sama terulang: ada aksi, tetapi minim transparansi dan belum menyentuh pusat kendali jaringan.
Hingga kini, proses hukum masih menggantung. Tim khusus Polda Sulsel memilih bungkam saat dikonfirmasi, sementara keterangan resmi dari pimpinan belum juga disampaikan.
Kondisi ini semakin mempertebal persepsi publik bahwa penanganan kasus berjalan tanpa arah yang tegas.
Situasi ini menempatkan Krimsus Polda Sulsel di bawah tekanan publik. Tuntutan transparansi dan keberanian untuk mengungkap jaringan hingga ke akar semakin menguat.
Tanpa langkah konkret, penegakan hukum berisiko kehilangan legitimasi di mata masyarakat.
Sementara itu, AD yang disebut sebagai pemilik gudang Jln andi solilipu(Kopleks Pu Bone) sekaligus penyuplai solar subsidi Dusun larongka Desa Carigadin Kecamatan awangpone tidak memberikan respons saat dikonfirmasi. Sampai naik berita belum Respon pemilih Gudang AD
Bahkan, nomor wartawan biro Bone dilaporkan diblokir. dan Dibaca Whatsapp saja Sikap tertutup ini semakin menambah daftar kejanggalan dalam kasus yang seharusnya bisa dibuka secara terang benderang.











