banner 400x130
DAERAH  

Pengadaan Obat Dinkes Enrekang Disorot, “Pasien Butuh Obat, yang Kenyang Malah Anggaran?”

banner 400x130

ENREKANG I SUARAHAM — Di tengah masyarakat yang masih harus antre mendapatkan obat di fasilitas kesehatan, isu dugaan ketidakwajaran pengelolaan anggaran pengadaan obat Tahun 2026 di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang mulai menjadi sorotan publik.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: apakah anggaran kesehatan benar-benar digunakan untuk menjamin kebutuhan pelayanan rakyat, atau justru hanya menjadi proyek administrasi yang tampak rapi di atas kertas?

Keluhan terkait keterbatasan stok obat di sejumlah layanan kesehatan dinilai bertolak belakang dengan besarnya anggaran pengadaan yang dialokasikan pemerintah daerah.

Publik pun mulai mendesak adanya keterbukaan informasi mengenai proses pengadaan, distribusi, hingga penggunaan anggaran tersebut.

“Rakyat datang berobat membawa harapan sembuh, bukan sekadar menerima alasan soal prosedur. Jika anggaran besar digelontorkan, maka pelayanan juga harus benar-benar dirasakan masyarakat,” ujar salah satu elemen masyarakat yang meminta adanya evaluasi menyeluruh.

Sorotan publik semakin tajam karena pengelolaan anggaran kesehatan merupakan sektor yang sangat sensitif dan menyangkut hak dasar masyarakat.

Transparansi dinilai menjadi kewajiban mutlak agar tidak menimbulkan dugaan adanya praktik penyimpangan atau permainan dalam proyek pengadaan obat.

Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran negara maupun daerah, termasuk dalam sektor kesehatan.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara juga menegaskan bahwa setiap penggunaan uang rakyat wajib dipertanggungjawabkan secara terbuka dan akuntabel.

Elemen masyarakat mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Enrekang segera memberikan klarifikasi resmi terkait pengelolaan anggaran pengadaan obat Tahun 2026.

Mulai dari rincian penggunaan anggaran, mekanisme pengadaan, pihak vendor yang terlibat, hingga pola distribusi obat ke fasilitas kesehatan.

Masyarakat juga meminta aparat pengawas internal pemerintah hingga penegak hukum ikut melakukan pengawasan agar tidak ada praktik yang merugikan rakyat.

“Sebab bagi masyarakat kecil, obat bukan sekadar barang pengadaan. Obat adalah harapan hidup. Jika transparansi hilang dalam anggaran kesehatan, maka yang sakit bukan hanya sistem birokrasi, tetapi juga moral pelayanan publik,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *