MAKASSAR I SUARAHAM – Kasus dugaan kekerasan seksual dalam lingkup keluarga kembali mengguncang warga Makassar.
Seorang pria berinisial SI (26) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap adik kandungnya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
Penanganan kasus ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar usai menerima laporan dari pihak keluarga korban pada Kamis, 7 Mei 2026.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keluarga awalnya mulai curiga setelah melihat perubahan kondisi fisik korban dalam beberapa waktu terakhir.
Kecurigaan tersebut kemudian mendorong keluarga untuk mencari kepastian hingga akhirnya memutuskan melapor ke polisi.
Dari hasil penyelidikan awal, dugaan tindak kekerasan seksual itu disebut telah berlangsung sejak tahun 2024.
Polisi menduga pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melakukan aksinya.
Korban disebut berada dalam tekanan dan ketakutan sehingga tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya kepada keluarga maupun lingkungan sekitar.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah kondisi korban semakin sulit disembunyikan.
Pihak keluarga yang syok dan terpukul langsung meminta aparat penegak hukum turun tangan untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana tersebut.
Unit PPA Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan SI pada Jumat, 8 Mei 2026.
Hingga kini, penyidik masih mendalami keterangan saksi-saksi serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna melengkapi proses hukum.
Selain fokus pada penegakan hukum, polisi juga memastikan korban mendapatkan perlindungan dan pendampingan psikologis.
Langkah itu dilakukan untuk membantu pemulihan kondisi mental korban yang diduga mengalami trauma berat akibat peristiwa tersebut.
Kasus ini memicu perhatian publik karena terjadi di lingkungan keluarga sendiri yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan memberikan keadilan bagi korban.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa penanganan perkara akan dilakukan sesuai aturan perundang-undangan tentang perlindungan anak dan tindak pidana kekerasan seksual.
Aparat juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban demi menjaga keselamatan dan masa depannya.











