banner 400x130
HUKRIM  

Rugikan Negara Rp1,77 Triliun, Eks Dirut Gas Pertamina Divonis 4,5 Tahun

banner 400x130

JAKARTA | SUARAHAM – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis terhadap dua mantan pejabat di lingkungan PT Pertamina terkait kasus pengadaan gas alam cair (LNG) yang merugikan negara hingga triliunan rupiah. Putusan ini dibacakan dalam sidang pada Senin, 4 Mei 2026.

Mantan Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, Hari Karyuliarto, divonis pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Ketua Majelis Hakim, Suwandi, menyatakan Hari terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam proyek pengadaan LNG.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Hari tidak menyusun pedoman yang semestinya dalam proses pengadaan LNG dari luar negeri. Meski tanpa landasan tata kelola yang memadai, ia tetap melanjutkan proses pengadaan LNG dari perusahaan asal Amerika Serikat, Cheniere Energy Inc.

Pada perkara yang sama, Yenni Andayani selaku Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina periode 2012–2013 juga dijatuhi hukuman penjara selama tiga tahun enam bulan. Ia dinyatakan turut bertanggung jawab dalam proses pengambilan keputusan yang tidak sesuai prosedur.

Yenni terbukti mengusulkan penandatanganan risalah rapat direksi secara sirkuler terkait perjanjian jual beli LNG Train 1 dan Train 2 dari Corpus Christi Liquefaction LLC (CCL). Usulan tersebut dilakukan tanpa didukung kajian keekonomian, analisis risiko, serta tanpa kepastian adanya pembeli yang terikat kontrak.

Majelis hakim menyatakan perbuatan kedua terdakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar USD113,84 juta atau setara sekitar Rp1,77 triliun. Kerugian ini dinilai timbul dari keputusan bisnis yang tidak didasarkan pada prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga dijatuhi hukuman denda masing-masing sebesar Rp200 juta dengan subsider 80 hari kurungan. Hakim menegaskan bahwa hukuman ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas penyalahgunaan kewenangan dalam jabatan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyebutkan bahwa hal yang memberatkan adalah perbuatan para terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sementara itu, hal yang meringankan yakni kedua terdakwa telah berusia di atas 60 tahun dan belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum. Sebelumnya, jaksa menuntut Hari Karyuliarto dengan pidana enam tahun enam bulan penjara, sedangkan Yenni Andayani dituntut lima tahun enam bulan penjara, dengan besaran denda yang sama.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *