SIDRAP I SUARAHAM – Penanganan perkara dugaan penipuan dan penggelapan di lingkungan Polres Sidrap kini menuai sorotan publik. Kasus yang telah dilaporkan secara resmi sejak tahun 2025 itu disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, bahkan memunculkan dugaan adanya penanganan yang tidak profesional oleh oknum penyidik Satreskrim.
Perkara tersebut tercatat dalam dua laporan berbeda. Laporan pertama terdaftar melalui Tanda Bukti Lapor Nomor: STPL/560/IX/2025/SPKT tertanggal 12 September 2025 terkait dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp125 juta.
Dalam laporan itu, terlapor disebut diduga meminjam uang kepada pelapor secara bertahap dengan alasan kebutuhan keluarga. Namun hingga laporan dilayangkan ke pihak kepolisian, uang tersebut disebut belum juga dikembalikan.
Anehnya, meski laporan pertama telah resmi diterima SPKT, pelapor justru kembali diarahkan untuk membuat laporan baru. Laporan kedua kemudian tercatat dengan nomor LP/B/73/I/2026/SPKT/RES. SIDRAP/POLDA SULSEL tertanggal 30 Januari 2026 dengan substansi perkara yang masih berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan.
Fi alias Sikko selaku pelapor mengaku heran dengan pola penanganan perkara tersebut. Menurutnya, keberadaan dua laporan atas perkara yang berkaitan justru menimbulkan tanda tanya besar.
“Saya diminta membuat laporan baru padahal laporan sebelumnya sudah sah diterima. Ini menimbulkan pertanyaan besar terkait pola penanganan perkara yang dilakukan penyidik,” ungkapnya.
Tak hanya soal laporan ganda, pelapor juga menyoroti minimnya transparansi dari pihak penyidik. Hingga saat ini, baik dirinya maupun kuasa hukumnya mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kedua laporan tersebut.
Padahal, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 39 ayat (1), penyidik wajib memberikan SP2HP secara berkala kepada pelapor, baik diminta maupun tidak diminta, sebagai bentuk akuntabilitas serta transparansi penanganan perkara pidana.
“Kami tidak pernah menerima SP2HP sama sekali dari dua laporan itu. Ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam administrasi dan transparansi penyidikan,” tegasnya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan publik terkait profesionalisme penanganan perkara di tubuh Satreskrim Polres Sidrap. Masyarakat pun berharap Propam Polda Sulsel maupun pengawas internal Polri turun tangan melakukan evaluasi terhadap proses penanganan laporan tersebut agar tidak menimbulkan kesan adanya pembiaran atau maladministrasi dalam proses hukum.
Di sisi lain, publik juga menanti penjelasan resmi dari pihak Polres Sidrap terkait alasan munculnya dua laporan dalam perkara serupa serta belum diberikannya SP2HP kepada pelapor selama proses penyidikan berlangsung.











