banner 400x130
HUKRIM  

Kasus Bibit Nanas Rp60 M, Penyidik Diminta Jangan Berhenti di Satu Nama

banner 400x130

MAKASSAR I SUARAHAM — Desakan agar Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan segera menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas kian menguat.

Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) menilai, perkembangan penyidikan sudah cukup mengarah pada perluasan penetapan pihak yang bertanggung jawab.

Direktur Laksus, Muhammad Ansar, mengatakan pemeriksaan terhadap empat mantan pimpinan DPRD Sulsel yang telah dilakukan dua kali dalam sepekan menunjukkan adanya progres signifikan dalam pengusutan perkara.

“Secara konstruksi perkara, seharusnya sudah mengarah pada tersangka baru. Tapi itu tetap kewenangan penyidik. Yang jelas, ada kemajuan dari rangkaian pemeriksaan ini,” ujar Ansar, Ahad (26/4/2026).

Empat eks pimpinan DPRD Sulsel yang diperiksa masing-masing Andi Ina Kartika Sari (kini Bupati Barru), Syaharuddin Alrif (Bupati Sidrap), Darmawangsyah Muin (Wakil Bupati Gowa), dan Ni’matullah.

Mereka menjalani pemeriksaan intensif terkait proyek pengadaan yang nilainya mencapai Rp60 miliar.

Penyidik Kejati Sulsel mendalami proses penganggaran proyek tersebut, termasuk dugaan praktik pembagian anggaran kepada sejumlah pihak.

Laksus menilai, indikasi tersebut membuka peluang adanya lebih dari satu tindak pidana dalam kasus ini.

“Selain dugaan penggelembungan anggaran, ada juga indikasi gratifikasi. Keduanya saling berkaitan dan membentuk satu rangkaian peristiwa,” jelas Ansar.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap para eks pimpinan DPRD bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk mengurai peran aktor-aktor kunci di balik proyek tersebut.

Ansar juga meragukan jika kasus ini hanya melibatkan satu pihak di lingkup eksekutif. Ia menilai, dalam praktiknya, proyek dengan nilai besar hampir selalu melibatkan interaksi antara eksekutif dan legislatif.

“Sulit dipercaya jika proyek sebesar ini tidak diketahui oleh DPRD. Apalagi nilainya sangat besar. Karena itu, aliran dana harus ditelusuri secara menyeluruh,” tegasnya.

Laksus turut mendorong penyidik untuk melakukan konfrontasi antara mantan Penjabat Gubernur Sulsel dengan para eks pimpinan DPRD guna menguji konsistensi keterangan yang ada.

Di sisi lain, Ansar menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara agar publik dapat memantau perkembangan kasus secara terbuka.

Ia juga meminta penyidik tidak ragu menetapkan tersangka jika ditemukan bukti keterlibatan pihak lain.

“Pengusutan tidak boleh berhenti pada satu figur. Semua pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban. Kasus ini harus dibuka secara terang benderang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *