banner 400x130

Prabowo Teken Kebijakan Pro-Buruh, Implementasi Jadi Penentu

banner 400x130

JAKARTA | SUARAHAM — Panggung peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional tak sekadar seremoni.

Presiden Prabowo Subianto melempar empat kebijakan ketenagakerjaan sekaligus langkah yang diklaim sebagai bukti keberpihakan negara kepada buruh. Namun, di balik janji besar itu, publik menunggu bukti nyata di lapangan.

Kebijakan pertama menyasar sektor yang selama ini kerap luput: nelayan. Melalui Perpres Nomor 25, pemerintah meratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 188.

Aturan ini menjanjikan standar minimum bagi awak kapal perikanan mulai dari tempat tinggal layak, makanan dan air bersih, hingga kontrak kerja tertulis dan jaminan sosial.

Prabowo bahkan menyebut langkah ini sebagai “yang pertama dalam sejarah”. Klaim besar itu dibarengi janji perbaikan hidup bagi sekitar enam juta nelayan.

Pertanyaannya: apakah regulasi ini akan benar-benar menembus praktik kerja eksploitatif yang selama ini berlangsung di laut, atau hanya berhenti di atas kertas?

Kebijakan kedua menyentuh jutaan pekerja ekonomi digital. Lewat Perpres Nomor 27 Tahun 2026, pengemudi transportasi daring dijanjikan perlindungan kerja, termasuk jaminan kesehatan serta pembagian hasil minimal 92 persen dari tarif pelanggan.

Angka ini terdengar progresif, tetapi masih menyisakan tanda tanya: bagaimana mekanisme pengawasan dan siapa yang menjamin platform digital akan patuh?

Langkah ketiga tak kalah ambisius. Pemerintah menjanjikan percepatan pembangunan satu juta rumah terjangkau bagi pekerja.

Skemanya, beban sewa yang selama ini menyedot hingga 30 persen penghasilan akan dialihkan menjadi cicilan kepemilikan rumah.

Gagasan ini menarik, namun klasik: program perumahan kerap tersandung masalah lahan, pembiayaan, hingga distribusi yang tak tepat sasaran.

Kebijakan keempat menyasar akar persoalan: regulasi ketenagakerjaan. Prabowo memerintahkan percepatan pembahasan RUU Ketenagakerjaan bersama DPR tahun ini. Targetnya jelas undang-undang baru yang lebih berpihak pada buruh.

Namun, pengalaman masa lalu menunjukkan, setiap revisi aturan ketenagakerjaan justru kerap memicu gelombang penolakan.

Publik masih mengingat bagaimana tarik-menarik kepentingan antara pemerintah, pengusaha, dan buruh kerap berujung kompromi yang jauh dari harapan pekerja.

Empat kebijakan ini memang terdengar menjanjikan di atas panggung May Day. Tapi bagi buruh, yang lebih penting bukan sekadar pengumuman melainkan implementasi.

Sebab, sejarah panjang kebijakan ketenagakerjaan di Indonesia menunjukkan satu pola berulang: janji besar, realisasi yang kerap tertatih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *