JAKARTA I SUARAHAM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXIV/2026 yang mengatur syarat calon pimpinan (capim) KPK wajib nonaktif dari jabatan sebelumnya. Lembaga antirasuah menilai kebijakan ini sebagai langkah penting menjaga independensi.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut putusan tersebut sudah “tepat dan proporsional” karena dinilai memberi kepastian hukum sekaligus menutup celah multitafsir yang selama ini berpotensi dimanfaatkan.
Namun, di balik pernyataan normatif itu, muncul pertanyaan publik: apakah status “nonaktif” benar-benar cukup untuk memutus pengaruh dan kepentingan lama para kandidat?
Budi menegaskan, inti dari aturan ini adalah menjaga integritas dan independensi KPK sebagai lembaga penegak hukum. Ia menyebut mekanisme nonaktif dapat meminimalkan potensi konflik kepentingan yang selama ini kerap menjadi sorotan.
“Yang terpenting bagi KPK adalah integritas dan independensi tetap menjadi fondasi utama,” ujarnya.
Meski demikian, sejumlah pengamat menilai aturan “nonaktif” masih menyisakan ruang abu-abu. Berbeda dengan frasa “melepas jabatan” yang bersifat final, status nonaktif dinilai lebih longgar dan berpotensi membuka jalan kembali ke posisi lama setelah masa jabatan di KPK berakhir.
Putusan MK yang dibacakan pada 29 April 2026 memang mengubah tafsir Pasal 29 huruf i dan j dalam UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Frasa “melepas” dan “tidak menjalankan” dinyatakan inkonstitusional dan diganti menjadi “nonaktif dari”.
Perubahan ini membuat ketentuan baru berbunyi: calon pimpinan KPK hanya diwajibkan nonaktif dari jabatan struktural maupun profesinya selama menjabat, bukan mengundurkan diri secara permanen.
Secara kelembagaan, KPK meyakini sistem kerja kolektif kolegial akan tetap menjadi benteng utama dalam menjaga objektivitas. Mekanisme checks and balances disebut tetap berjalan untuk menekan subjektivitas dalam pengambilan keputusan.
Namun, realitas praktiknya belum tentu sesederhana norma. Tanpa pengawasan ketat, status nonaktif bisa menjadi sekadar formalitas administratif yang tidak sepenuhnya memutus jejaring kekuasaan lama.
Putusan ini pun menjadi titik krusial dalam menentukan arah masa depan KPK: memperkuat independensi, atau justru membuka celah baru bagi konflik kepentingan terselubung.











