banner 400x130
HUKRIM  

KPK Periksa Suami Fadia Arafiq, Jejak Korupsi Outsourcing Pekalongan Kian Terbuka

banner 400x130

JAKARTA I SUARAHAM — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. Terbaru, KPK memeriksa Ashraf Abu (AA), suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, sebagai saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Ashraf diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2023–2024, perusahaan yang diduga terkait dalam perkara ini.

Selain Ashraf, penyidik juga memeriksa saksi lain berinisial YLD yang menjabat Komisaris PT Rokan Citra Money Charger. Kedua saksi hadir dalam waktu berbeda, menandakan pemeriksaan dilakukan secara terpisah untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam alur proyek.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 3 Maret 2026 di Semarang dan Pekalongan. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan Fadia Arafiq bersama ajudan, orang kepercayaan, serta sejumlah pihak lain. OTT ini menjadi yang ketujuh dilakukan KPK sepanjang tahun 2026, sekaligus menyita perhatian karena terjadi di bulan Ramadhan 1447 Hijriah.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan proyek lainnya di Pemkab Pekalongan untuk tahun anggaran 2023–2026. Namun, sorotan utama bukan hanya pada praktik korupsi, melainkan dugaan kuat adanya konflik kepentingan dalam proses pengadaan.

Fadia diduga menggunakan pengaruh jabatannya untuk memenangkan perusahaan milik keluarganya sendiri, yakni PT Raja Nusantara Berjaya, dalam sejumlah proyek pemerintah daerah. Skema ini memperlihatkan pola klasik korupsi berbasis relasi kekuasaan dan bisnis keluarga.

Dalam konstruksi perkara, KPK mengungkap bahwa Fadia dan keluarganya diduga menerima aliran dana hingga Rp19 miliar dari proyek-proyek tersebut. Dari jumlah itu, sekitar Rp13,7 miliar disebut dinikmati langsung oleh Fadia dan keluarganya, Rp2,3 miliar mengalir ke Direktur PT RNB yang juga merupakan asisten rumah tangga bernama Rul Bayatun, sementara Rp3 miliar lainnya masih berupa dana tunai yang belum didistribusikan.

Pemeriksaan terhadap Ashraf Abu menjadi titik penting untuk menelusuri sejauh mana keterlibatan keluarga dalam pengelolaan perusahaan dan aliran dana proyek. KPK kini dituntut mengurai apakah peran keluarga sebatas formalitas administratif, atau justru menjadi bagian inti dalam praktik korupsi yang terstruktur..

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *