banner 600x130
RAGAM  

Merasa Dirugikan, Konsumen Ancam Gugat Developer Mahakarya Haluoleo Jika Refund Tak Direalisasikan

banner 400x130

MAKASSAR | SUARAHAM – Persoalan pengembalian dana (refund) yang melibatkan Developer Mahakarya Haluoleo menjadi persoala hukum setelah seorang konsumen, Muh. Gusnandar Ismail, mengaku belum memperoleh kepastian penyelesaian atas dana yang menjadi haknya.

Kekecewaan tersebut muncul setelah proyek yang menurutnya semula dipasarkan dengan konsep kostel di kawasan Telkomas, Makassar, disebut berubah menjadi kawasan perumahan.

Muh. Gusnandar menuturkan bahwa keputusan untuk membeli unit pada proyek tersebut didasari promosi yang disampaikan pihak developer. Ia mengaku tertarik karena konsep kostel yang ditawarkan dinilai memiliki prospek investasi yang menjanjikan.

Selain itu, site plan yang diperlihatkan kepada calon konsumen juga disebut menampilkan konsep pembangunan yang modern dan eksklusif sehingga semakin memperkuat keyakinannya untuk melakukan transaksi.

Namun, menurut pengakuannya, dalam perjalanan proyek terjadi perubahan konsep dari kostel menjadi perumahan. Perubahan tersebut, kata dia, membuatnya merasa tidak lagi memperoleh produk sebagaimana yang dipasarkan pada saat awal penawaran.

Atas dasar itu, ia kemudian mengajukan permohonan pengembalian dana kepada pihak developer.

Muh. Gusnandar menjelaskan bahwa setelah melalui komunikasi dengan pihak pengembang, disepakati mekanisme pembayaran refund yang dilakukan dalam dua tahap.

Tahap pertama dijadwalkan pada 30 Juni 2026 dengan nominal Rp13.373.180, sedangkan tahap kedua dijadwalkan pada 30 Juli 2026 sebesar Rp13.373.180, sehingga total dana yang dijanjikan untuk dikembalikan mencapai Rp26.746.360.

Meski demikian, ia mengaku hingga saat ini belum mendapatkan kepastian penyelesaian sesuai harapan. Kondisi tersebut membuat dirinya mempertanyakan komitmen Developer Mahakarya Haluoleo dalam memenuhi kewajibannya kepada konsumen.

“Kami membeli karena percaya pada konsep yang dipasarkan. Site plan yang ditawarkan terlihat sangat meyakinkan dan konsep kostel menjadi daya tarik utama. Namun ketika konsep berubah, tentu kami merasa dirugikan sebagai konsumen. Kami berharap developer menunjukkan itikad baik untuk segera menyelesaikan refund sesuai komitmen yang telah disampaikan,” ujar Muh. Gusnandar

Menurutnya, persoalan ini tidak hanya menyangkut nominal uang, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap pengembang properti. Ia menilai bahwa perusahaan yang memiliki nama besar semestinya mampu memberikan kepastian hukum dan kepastian pelayanan kepada konsumennya ketika muncul persoalan dalam proses transaksi.

Ia mengatakan bahwa penyelesaian secara musyawarah sebenarnya lebih diutamakan. Namun apabila komitmen pembayaran refund tidak direalisasikan sesuai kesepakatan, dirinya menyatakan siap mengambil langkah hukum sebagai upaya memperoleh kepastian atas hak-haknya sebagai konsumen.

“Kami sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Akan tetapi apabila hak kami tetap tidak dipenuhi sesuai kesepakatan, maka kami bersama kuasa hukum siap menempuh jalur hukum. Langkah tersebut kami ambil bukan untuk mencari konflik, tetapi untuk mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.

Muh. Gusnandar berharap persoalan tersebut dapat segera diselesaikan tanpa harus berlanjut ke proses hukum. Menurutnya, penyelesaian yang cepat dan profesional akan menjadi bentuk tanggung jawab perusahaan sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap dunia usaha, khususnya sektor properti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *