banner 600x130
DAERAH  

Pertamina Klaim Pengawasan Ketat, 86 SPBU Disanksi: Mengapa Dugaan Penyelewengan Masih Terjadi di Bone dan Wajo?

BONE I SUARAHAM — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengungkap telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang tersebar di berbagai wilayah Sulawesi sepanjang 2026.

Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan kepatuhan dan pengawasan di tingkat SPBU bukan perkara kecil. Namun, di tengah klaim pengawasan yang semakin diperketat, muncul pertanyaan serius dari lapangan, khususnya di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.

Pertanyaannya sederhana: jika pengawasan benar-benar ketat, mengapa dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi masih bisa terjadi dan bahkan diduga mengalir keluar daerah?

Sorotan semakin menguat karena di sejumlah SPBU di Bone terdapat Satgas BBM Bersubsidi Merah Putih yang seharusnya menjadi bagian dari pengawasan penyaluran BBM bersubsidi.

Namun, keberadaan satgas tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Apa fungsi pengawasan jika BBM bersubsidi yang seharusnya dikonsumsi masyarakat justru diduga dapat ditampung dan dibawa menuju wilayah lain?

Informasi lapangan yang menjadi sorotan mengarah pada dugaan pergerakan BBM bersubsidi dari wilayah Bone menuju Wajo, termasuk kawasan Sungai Muara/Sungai Siwa. Dugaan tersebut tentu membutuhkan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat serta instansi berwenang.

Jika benar terjadi, persoalannya tidak lagi sebatas pelayanan di SPBU. Ini menyangkut rantai distribusi BBM bersubsidi dari titik pengisian hingga ke lokasi penampungan atau tujuan akhir.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi sendiri menyatakan telah menjatuhkan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU sepanjang 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menyebut sanksi tersebut merupakan langkah korektif untuk memastikan pengelola SPBU menjalankan operasional sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.

“Sepanjang tahun 2026, kami telah memberikan sanksi pembinaan kepada 86 SPBU yang tersebar di seluruh Sulawesi. Langkah ini merupakan bagian dari pengawasan kami untuk memastikan setiap SPBU menjalankan operasional dan memberikan pelayanan kepada konsumen sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku,” ujar Lilik, 10 September 2026.

Pernyataan tersebut patut diapresiasi. Namun, pembinaan tidak boleh berhenti pada administrasi dan teguran, terutama jika ditemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam kasus yang sedang menjadi sorotan di Bone dan Wajo, Pertamina perlu menjelaskan secara terbuka: apakah ada SPBU asal yang sedang diperiksa terkait dugaan keluarnya BBM bersubsidi dalam jumlah tidak wajar?

Selain itu, perlu dipastikan bagaimana sistem pengawasan terhadap kendaraan yang melakukan pengisian berulang, penggunaan barcode, pencatatan transaksi, hingga pemantauan CCTV SPBU.

Sebab, apabila penyimpangan baru diketahui setelah BBM subsidi berpindah tangan dan keluar dari wilayah distribusi, maka muncul pertanyaan mendasar: di mana pengawasan itu bekerja dan pada titik mana sistem tersebut gagal mendeteksi?

Pertamina juga perlu memastikan pengawasan tidak hanya menyasar SPBU umum, tetapi seluruh titik distribusi yang berkaitan dengan BBM bersubsidi, termasuk SPBU nelayan dan jalur distribusi lainnya.

Khusus Bone, pengawasan seharusnya diperketat karena wilayah ini memiliki jalur distribusi yang memungkinkan pergerakan BBM menuju daerah lain. Jangan sampai keberadaan Satgas Merah Putih justru hanya menjadi formalitas, sementara praktik penyimpangan berlangsung di luar radar pengawasan.

Pertamina tidak cukup hanya mengatakan pengawasan diperketat. Masyarakat membutuhkan bukti konkret.

Jika ada SPBU yang terbukti melanggar, maka penghentian sementara penyaluran, pemeriksaan menyeluruh, audit CCTV, penelusuran transaksi, hingga pemberian sanksi tegas harus dilakukan sesuai tingkat pelanggarannya.

Di sisi lain, dugaan penampungan atau pengangkutan BBM bersubsidi keluar wilayah harus menjadi perhatian aparat penegak hukum. Jangan hanya berhenti pada pengecer atau orang yang berada di lapangan. Rantai pasoknya harus dibongkar.

Masyarakat berhak mengetahui apakah 86 SPBU yang diberi sanksi tersebut hanya mendapatkan pembinaan administratif atau terdapat pula sanksi penghentian penyaluran terhadap SPBU yang melakukan pelanggaran serius.

Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi juga ditantang untuk membuka data yang lebih transparan mengenai jenis pelanggaran, lokasi SPBU, bentuk sanksi, serta status tindak lanjutnya, sehingga publik dapat menilai efektivitas pengawasan secara objektif.

Sebab, di tengah kelangkaan BBM dan antrean masyarakat yang masih menjadi keluhan di sejumlah wilayah Sulawesi, setiap liter BBM bersubsidi yang diduga salah sasaran merupakan persoalan serius.

Khusus Kabupaten Bone, pengawasan jangan hanya diperketat setelah persoalan mencuat. Pengawasan harus bekerja sebelum BBM subsidi keluar dari jalur distribusi.

Kini bola berada di tangan Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Apakah dugaan aliran BBM subsidi dari Bone menuju Wajo akan ditelusuri sampai ke sumbernya, atau kembali berhenti pada pemeriksaan di tingkat paling bawah?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *