MAKASSAR I SUARAHAM — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM), antrean panjang kendaraan, hingga dugaan praktik penyelewengan BBM bersubsidi yang mencuat di sejumlah wilayah Sulawesi Selatan kini menyeret pertanyaan serius kepada aparat penegak hukum.
Pertanyaan publik sederhana, tetapi mendasar: mengapa Polda Sulsel baru menyatakan akan mengusut dugaan mafia BBM setelah kelangkaan dan antrean masyarakat semakin parah serta pemberitaan mengenai persoalan tersebut muncul berulang kali?
Pernyataan Polda Sulsel pada 8 September 2026 bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) akan menyelidiki kemungkinan adanya mafia BBM justru memunculkan tanda tanya baru.
Sebab, persoalan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi bukan isu yang tiba-tiba muncul dalam hitungan hari.
Keluhan masyarakat mengenai sulitnya mendapatkan BBM, antrean panjang, dugaan pelangsiran, hingga dugaan distribusi solar subsidi secara tidak semestinya telah menjadi sorotan di berbagai daerah Sulsel.
Lalu, selama hampir dua bulan pemberitaan dan keluhan masyarakat bergulir, apa yang sebenarnya dilakukan aparat?
Apakah laporan masyarakat tidak cukup menjadi pintu masuk penyelidikan?
Ataukah aparat memang baru bergerak ketika persoalan sudah membesar dan tekanan publik semakin kuat?
120 Ribu Liter Dibongkar, Tetapi Pengawasan Dipertanyakan
Pertanyaan tersebut semakin relevan jika melihat pengungkapan kasus sebelumnya.
Ditreskrimsus Polda Sulsel pada 2 Juni 2026 mengungkap dugaan jaringan penyalahgunaan BBM subsidi dengan barang bukti mencapai 120.000 liter biosolar.
Kasus itu bermula dari penindakan pada 26 Februari 2026 terhadap tujuh kendaraan truk tangki yang diduga berkaitan dengan pengangkutan BBM subsidi.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah pada dugaan distribusi melalui jalur laut. Polisi mengamankan dua kapal SPOB, satu kapal tanker MT Bakti I, mesin alkon, selang sekitar 500 meter, serta 120 kiloliter biosolar.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka dan empat orang lainnya disebut masuk daftar pencarian orang.
Fakta ini seharusnya menjadi alarm besar.
Sebab, 120 kiloliter bukan jumlah yang bisa dikumpulkan dalam satu atau dua transaksi kecil. Ada kendaraan, sarana penyedotan, selang, kapal, titik pengumpulan, jalur distribusi dan diduga jaringan penerima.
Pertanyaannya kemudian: bagaimana seluruh rangkaian itu bisa berjalan sebelum akhirnya terbongkar?
Jangan Hanya Tangkap Pion
Publik tentu mengapresiasi setiap pengungkapan kasus.
Namun, keberhasilan menangkap pelaku lapangan tidak boleh membuat persoalan berhenti di sana.
Jika dugaan mafia BBM memang ada, maka aparat harus membongkar struktur jaringannya.
Siapa pemodalnya?
Dari mana BBM subsidi diperoleh?
SPBU mana yang menjadi titik pengisian?
Bagaimana kendaraan dapat melakukan pembelian berulang?
Siapa yang mengatur pengangkutan?
Di mana BBM dikumpulkan?
Siapa penerima akhirnya?
Dan yang tidak kalah penting, apakah ada pihak lain yang selama ini memberikan ruang sehingga praktik tersebut dapat berlangsung?
Sistem digitalisasi, barcode, CCTV dan pencatatan transaksi juga patut diperiksa efektivitasnya.
Jangan sampai teknologi pengawasan terlihat canggih di atas kertas, tetapi praktik penyalahgunaan tetap berlangsung di lapangan.
Polda Baru Bergerak Setelah Rakyat Menjerit?
Pernyataan Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Didik Supranoto pada 8 September 2026 bahwa pihaknya tidak akan diam dan akan melakukan penyelidikan terkait kemungkinan adanya mafia BBM patut diapresiasi.
Polda juga menyatakan apabila ditemukan unsur penyimpangan, khususnya terkait solar subsidi, maka akan ditindak secara hukum dan tidak akan ditoleransi.
Namun, publik berhak menguji keseriusan pernyataan tersebut.
Mengapa penyelidikan baru ditegaskan ketika persoalan kelangkaan BBM sudah semakin parah?
Apakah pemberitaan dan keluhan masyarakat sebelumnya belum cukup untuk mendorong tindakan cepat?
Jangan sampai muncul kesan bahwa aparat baru bergerak setelah persoalan menjadi viral, antrean mengular, masyarakat menjerit dan sorotan media semakin besar.
Jika benar demikian, maka yang perlu dievaluasi bukan hanya pelaku penyalahgunaan BBM, tetapi juga sistem deteksi dini dan pola pengawasan aparat.
37 Kasus Harus Menjadi Alarm
Sebelumnya, Polda Sulsel juga menyebut telah menangani puluhan kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi.
Dalam periode Maret hingga Mei 2026, polisi menyebut terdapat 37 laporan dengan 45 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Angka tersebut seharusnya bukan sekadar statistik keberhasilan penindakan.
Sebaliknya, data tersebut harus menjadi pertanyaan: mengapa kasus terus muncul?
Apakah penindakan selama ini hanya memutus mata rantai di tingkat bawah?
Jika pelansir ditangkap, tetapi pemodal tidak tersentuh, maka jaringan berpotensi kembali mencari orang baru.
Jika operator lapangan diproses, tetapi sumber pasokan tidak dibongkar, persoalan tidak akan selesai.
Jika kendaraan disita, tetapi jaringan distribusi tetap hidup, maka praktik serupa dapat kembali terjadi.
Pertamina, BPH Migas dan Pemprov Sulsel Jangan Lepas Tangan
Persoalan BBM subsidi bukan hanya tanggung jawab polisi.
Pertamina, BPH Migas, pemerintah daerah, pengelola SPBU dan aparat penegak hukum memiliki peran masing-masing dalam memastikan BBM subsidi sampai kepada masyarakat yang berhak.
Karena itu, publik layak meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap distribusi BBM subsidi di Sulsel.
SPBU yang transaksinya mencurigakan harus diperiksa.
CCTV harus diaudit.
Data transaksi barcode harus ditelusuri.
Kendaraan yang diduga melakukan pengisian berulang harus diidentifikasi.
Dan apabila ditemukan pola transaksi tidak wajar, jangan berhenti pada teguran administratif.
Pertanyaan Besar di Meja Polda Sulsel
Masyarakat Sulsel kini tidak hanya membutuhkan konferensi pers, penyitaan barang bukti dan penetapan tersangka.
Masyarakat membutuhkan jawaban mengapa kelangkaan BBM bisa terjadi ketika dugaan penyalahgunaan justru terus ditemukan.
Publik juga ingin mengetahui apakah Polda Sulsel akan melakukan penyelidikan secara menyeluruh atau sekadar merespons setelah tekanan publik membesar.
Jangan tunggu rakyat antre berjam-jam baru bergerak.
Jangan tunggu BBM benar-benar langka baru mencari mafia.
Dan jangan sampai aparat hanya sibuk menangkap pelaku lapangan sementara aktor utama yang diduga mengendalikan rantai distribusi tetap berada di belakang layar.
Kini bola berada di tangan Polda Sulsel.
Apakah pengusutan ini benar-benar akan membongkar jaringan hingga ke pemodal dan penerima akhir, atau kembali berhenti pada pion?
Sebab jika jaringan yang mampu menguasai puluhan hingga ratusan ribu liter BBM subsidi dapat beroperasi cukup lama, maka persoalannya bukan lagi sekadar soal pelanggaran distribusi.
Ini menyangkut pertanyaan serius tentang seberapa kuat negara mengawasi BBM yang seharusnya menjadi hak masyarakat.
Dan satu pertanyaan yang sulit dihindari:
Polda Sulsel baru bergerak karena mafia BBM baru muncul, atau karena rakyat sudah terlalu lama menjerit?











