banner 600x130
HUKRIM  

Tambang Emas Ilegal Sungai Bua Digerebek, 2 Operator Diamankan: Siapa Pengendali di Baliknya?

LUWU | SUARAHAM — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Bua, Desa Posi, Kecamatan Bua, Kabupaten Luwu, akhirnya dihentikan aparat kepolisian. Empat unit ekskavator disita dan dua operator lapangan berinisial AN dan RA diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Penindakan tersebut dilakukan tim gabungan Polres Luwu, Ditreskrimsus Polda Sulsel dan Brimob setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas tambang yang diduga berlangsung di kawasan aliran Sungai Bua.

Persoalannya kini bukan sekadar siapa operator yang berada di lokasi. Pertanyaan yang jauh lebih besar adalah siapa pemilik alat berat, siapa pemodalnya, siapa yang mengendalikan kegiatan tersebut, dan sudah berapa lama aktivitas tambang ilegal itu berjalan?

Aparat menyatakan penindakan dilakukan menyusul keresahan masyarakat terhadap dugaan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan. Penggunaan alat berat di kawasan sungai dikhawatirkan memperparah kerusakan ekosistem serta meningkatkan risiko sedimentasi dan bencana ekologis.

Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian memberantas aktivitas pertambangan tanpa izin.

Namun, penyitaan empat ekskavator semestinya menjadi pintu masuk bagi aparat untuk membongkar jaringan PETI secara menyeluruh.

Sebab, sangat sulit membayangkan empat alat berat dapat beroperasi di aliran sungai tanpa adanya pihak yang mengatur mobilisasi alat, menyediakan modal, mengelola hasil tambang hingga menentukan lokasi penambangan.

Dihubungi terpisah, Kepala Subdirektorat IV Ditreskrimsus Polda Sulsel Komisaris M. Alfan Armin M. mengatakan, dua orang yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif.

Pemeriksaan tersebut diarahkan untuk mengungkap pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin tersebut, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual maupun pemodal di balik kegiatan PETI di Sungai Bua.

Kedua orang yang diamankan masih diperiksa guna mendalami siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas aktivitas penambangan tanpa izin ini. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan efek jera,” kata Alfan.

Pernyataan tersebut menjadi penting. Sebab, penanganan PETI tidak boleh berhenti pada pekerja atau operator lapangan yang berada di lokasi saat penggerebekan.

Jika penyidikan hanya berakhir pada dua operator, maka persoalan utama justru belum tersentuh. Empat ekskavator yang disita harus ditelusuri kepemilikannya, termasuk siapa yang menyewa, mendatangkan, mengoperasikan dan membiayai alat-alat tersebut.

Demikian pula dengan aliran hasil tambang. Aparat perlu menelusuri siapa yang membeli, menampung dan menikmati keuntungan dari aktivitas penambangan emas tersebut.

SUARAHAM mempertanyakan, apakah penyitaan empat ekskavator ini akan menjadi awal terbongkarnya jaringan PETI di Sungai Bua atau kembali berhenti pada pekerja lapangan?

Masyarakat tentu menunggu keberanian aparat untuk membongkar hingga ke aktor utama. Sebab, memberantas PETI bukan hanya soal menangkap orang yang berada di lokasi, tetapi juga memastikan pemodal, pemilik alat, pengendali operasi dan pihak yang menikmati hasil tambang ikut dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti terlibat.

Kini bola berada di tangan penyidik. Apakah aktor utama di balik tambang emas ilegal Sungai Bua akan berhasil diungkap, atau kasus ini hanya berhenti pada dua operator dan empat ekskavator?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *