banner 600x130
HUKRIM  

Kortastipidkor Polri Geledah Kantor dan Rujab Bupati Gowa, Usut Dugaan Pungli PBG-SLF

GOWA I SUARAHAM — Pengusutan dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Kabupaten Gowa memasuki babak baru.

Tim gabungan pemberantasan tindak pidana korupsi menggeledah Kantor Bupati Gowa dan Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Gowa, Senin (21/9/2026).

Penggeledahan tersebut melibatkan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polres Gowa. Puluhan personel tiba di dua lokasi yang berada di kawasan berdekatan sekitar pukul 15.50 WITA.

Petugas kemudian memasuki sejumlah ruangan dan melakukan pemeriksaan untuk mencari serta mengamankan barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara pungli dan gratifikasi pengurusan PBG dan SLF di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Gowa.

Penggeledahan Belum Diungkap, Polisi Siapkan Konferensi Pers

Kepala Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel AKBP Jufri mengatakan hasil penggeledahan belum dapat disampaikan karena proses masih berlangsung.

“Nanti konferensi pers di Kantor Polres Gowa,” kata Jufri kepada wartawan.

Artinya, hingga proses penggeledahan berlangsung, kepolisian belum membeberkan secara resmi barang atau dokumen apa saja yang berhasil diamankan dari kantor pemerintahan maupun Rujab Bupati Gowa.

Mantan Kadis Perkimtan Jadi Tersangka

Kasus ini sebelumnya ditangani penyidik Tipikor Polres Gowa dan telah berkembang hingga penetapan tersangka.

Mantan Kepala Dinas Perkimtan Gowa, Abdullah Sirajuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Dalam pengembangan penyidikan, polisi telah memeriksa 58 saksi serta menelusuri dugaan aliran dana yang nilainya sekitar Rp1,8 miliar. Penyidik juga sebelumnya menggeledah sejumlah lokasi, termasuk kantor PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) di Makassar, terkait penelusuran transaksi pembelian properti sekitar Rp3 miliar.

Sehari sebelum penggeledahan Kantor Bupati dan Rujab Bupati Gowa, tepatnya Minggu (20/9/2026), penyidik juga menyita satu unit Toyota Hiace di Dusun Doja, Desa Tangke Bajeng, Kecamatan Bajeng.

Kendaraan tersebut disebut menggunakan dua pelat nomor, yakni DD 7010 HT dan DD 1 SRA. Penyitaan dilakukan sebagai bagian dari pengembangan penyidikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang telah diperiksa.

Kortastipidkor Kembali Masuk dalam Perkara Besar

Keterlibatan Kortastipidkor Polri dalam penggeledahan di Gowa turut menjadi perhatian karena lembaga tersebut sebelumnya menangani perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Pada Juli 2026, Kortastipidkor menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dalam proses penyidikan tersebut, Polri menyatakan telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan ahli serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan Kortastipidkor kepada Kejaksaan Agung berdasarkan kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung.

Kini, Kortastipidkor kembali berada di Gowa bersama jajaran Tipidkor Polda Sulsel dan Polres Gowa untuk mengembangkan perkara dugaan pungli dan gratifikasi dalam pengurusan PBG dan SLF.

Rujab Bupati Digeledah, Publik Menunggu Barang Bukti

Penggeledahan Kantor Bupati dan Rujab Bupati Gowa menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara karena polisi tengah menelusuri dugaan aliran dana serta pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengurusan PBG dan SLF.

Namun, hingga hasil penggeledahan diumumkan secara resmi, belum dapat disimpulkan adanya keterlibatan Bupati Gowa maupun pihak lain yang berada di lingkungan pemerintahan daerah.

Publik kini menunggu penjelasan resmi kepolisian mengenai barang bukti yang diamankan, ruangan yang diperiksa, aliran dana yang ditelusuri, serta kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut.

Pengembangan perkara ini juga akan menjadi perhatian karena penyidikan telah bergerak dari penetapan tersangka terhadap mantan pejabat Perkimtan menuju penggeledahan di pusat pemerintahan dan Rujab Bupati Gowa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *