banner 600x130
HUKRIM  

Bupati Gowa Jadi Tersangka Korupsi dan TPPU, Polri Bongkar Dugaan Pungli PBG Rp1–1,5 Juta per Unit hingga Rumah Rp1,4 Miliar

MAKASSAR | SUARAHAM — Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan di Kabupaten Gowa memasuki babak baru.

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka. Penetapan tersebut diumumkan penyidik pada Jumat (25/9/2026) setelah rangkaian gelar perkara di Mabes Polri.

Husniah ditetapkan sebagai tersangka bersama seorang yang disebut sebagai orang kepercayaannya berinisial HA.

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan, pungutan liar (pungli) dan/atau gratifikasi dalam proses pengurusan PBG serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026. Penyidik juga mengembangkan perkara tersebut ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menyebut penetapan Husniah dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyepakati status hukum tersebut.

Sementara itu, Kabagops Kortas Tipidkor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membeberkan konstruksi perkara yang disebut ditemukan penyidik.

Rp1 Juta–Rp1,5 Juta per Unit Rumah

Salah satu dugaan modus yang diungkap penyidik berkaitan dengan pengurusan perizinan perumahan.

Menurut penyidik, Husniah diduga meminta pungutan kepada pengembang perumahan melalui Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan).

Besaran yang disebut mencapai Rp1 juta hingga Rp1,5 juta untuk setiap unit rumah.

“Penyidik menemukan fakta bahwa saudara HT meminta, kemudian saudari HT memerintahkan Kepala Dinas Perkimtan untuk meminta kepada pengembang yaitu sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta per rumah,” kata Ahmad dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jumat (25/9/2026).

Konstruksi tersebut menjadi bagian dari penyidikan dugaan pemerasan dalam proses pengurusan PBG.

Artinya, perkara ini tidak hanya menyangkut satu transaksi, tetapi menurut penyidik berkaitan dengan dugaan pungutan yang dilakukan dalam proses perizinan pada sejumlah proyek selama periode 2025–2026.

Dugaan Permintaan kepada Pengembang Minimarket

Selain sektor perumahan, penyidik juga mengungkap dugaan permintaan uang dari pihak yang mengurus izin operasional minimarket.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Polri, HA disebut berperan menyampaikan permintaan Husniah kepada pihak lain.

“Saudara HT mengarahkan proses perizinan dengan menggunakan kedudukan atau jabatannya selaku bupati untuk meminta uang kepada pihak lain, sementara saudara HA menyampaikan permintaan saudara HT,” kata Ahmad.

Peran HA tersebut kini menjadi bagian penting dalam pengungkapan bagaimana dugaan permintaan uang tersebut disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan proses perizinan.

Rumah Royal Spring Rp1,4 Miliar Dibayar Rp420 Juta

Bagian lain yang menjadi sorotan penyidik adalah pengurusan PBG perumahan Royal Spring.

Menurut penyidik, Husniah diduga meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal yang disebut mencapai Rp1,4 miliar.

Rumah tersebut, menurut keterangan penyidik, kemudian diperoleh dengan pembayaran sekitar Rp420 juta dan menggunakan nama pihak lain.

“Yang ketiga terkait pengurusan izin persetujuan bangunan gedung perumahan Royal Spring, saudara HT meminta satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar sebagai syarat persetujuan. Rumah tersebut diperoleh saudara HT dengan menggunakan nama pihak lain, dengan dibayar hanya Rp420 juta,” ungkap Ahmad.

Dugaan penggunaan nama pihak lain dalam kepemilikan atau penguasaan aset tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik dalam pengembangan perkara ke dugaan TPPU.

Penggeledahan dan Penyitaan Barang Bukti

Sebelum penetapan tersangka, penyidik Kortas Tipidkor Polri bersama jajaran Polda Sulsel dan Polresta Gowa telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah jabatan Bupati Gowa pada Senin (21/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan dokumen fisik maupun elektronik yang berkaitan dengan perkara. Laporan mengenai penggeledahan juga menyebut adanya empat boks dokumen yang disita.

Langkah penggeledahan tersebut dilakukan ketika Husniah sebelumnya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Pada 22 September 2026, penyidik memang menyatakan belum ada tersangka dalam perkara tersebut. Status itu kemudian berubah setelah gelar perkara dan penetapan tersangka pada 25 September 2026.

Dijerat Pasal Pemerasan dalam Jabatan

Atas konstruksi perkara tersebut, Husniah dikenakan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Pasal tersebut berkaitan dengan pemaksaan atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan menggunakan kekuasaan atau kewenangannya.

Penyidik juga menyatakan perkara dikembangkan terhadap dugaan TPPU.

Kasus Kini Memasuki Tahap Pembuktian

Penetapan Husniah sebagai tersangka menjadi titik penting dalam perkara dugaan korupsi perizinan di Kabupaten Gowa.

Namun, status tersangka secara hukum tetap harus dibedakan dari putusan pengadilan. Konstruksi mengenai pungutan, permintaan kepada pengembang, perolehan rumah dengan potongan harga, serta dugaan penggunaan nama pihak lain merupakan temuan dan sangkaan penyidik yang selanjutnya harus dibuktikan melalui proses hukum.

Dengan penetapan tersebut, perhatian publik kini tertuju pada sejauh mana penyidik akan menelusuri aliran uang, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta aset yang berkaitan dengan perkara.

Pengusutan juga akan menjadi ujian bagi transparansi tata kelola perizinan di Kabupaten Gowa, khususnya terkait penerbitan PBG dan perizinan usaha selama periode 2025–2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *