GOWA | SUARAHAM — Dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan dana kas di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Pos Malino memasuki babak baru. Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Gowa di Malino resmi menetapkan Branch Manager KCP Pos Malino berinisial AIJ sebagai tersangka.
AIJ diketahui menjabat sebagai Branch Manager KCP Pos Malino pada periode 2022 hingga 2025. Penetapan tersangka dilakukan penyidik pada Kamis, 24 September 2026, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dan penggunaan dana kas KCP Pos Malino Tahun 2025.
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/P.4.13.8/Fd.2/09/2026 tanggal 24 September 2026.
Penyidik menyebut penetapan AIJ sebagai tersangka dilakukan setelah diperoleh sedikitnya dua alat bukti permulaan yang cukup. Salah satu dasar yang disebut dalam penanganan perkara tersebut adalah Laporan Hasil Audit BPK RI.
Berdasarkan hasil audit tersebut, dugaan penyimpangan dana kas KCP Pos Malino Tahun 2025 disebut menimbulkan kerugian sebesar Rp360.057.489.
Angka tersebut setara dengan Rp360,05 juta.
Dana Kas Rp360 Juta Jadi Sorotan
Nilai kerugian tersebut kini menjadi titik penting dalam penyidikan. Penyidik mendalami dugaan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan pengelolaan dana kas pada KCP Pos Malino.
Perkara ini sekaligus menempatkan pengelolaan dana kas kantor pos di bawah sorotan aparat penegak hukum, khususnya terkait bagaimana dana tersebut dikelola, digunakan, serta mengapa berdasarkan hasil audit terdapat selisih atau kerugian sebagaimana ditemukan dalam pemeriksaan.
Namun, rincian mengenai mekanisme dugaan penyimpangan, penggunaan dana, serta pihak lain yang kemungkinan mengetahui atau terlibat masih menjadi bagian dari proses penyidikan.
AIJ Langsung Ditahan
Tak berhenti pada penetapan tersangka, penyidik Cabjari Gowa di Malino juga melakukan penahanan terhadap AIJ.
Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Gowa di Malino Nomor 01/P.4.13.8/Fd.2/09/2026 tanggal 24 September 2026.
AIJ ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 24 September hingga 13 Oktober 2026.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan, termasuk memudahkan pemeriksaan serta pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi dana kas KCP Pos Malino.
Dengan penetapan tersangka dan penahanan tersebut, penyidik kini memiliki ruang lebih luas untuk mengurai rangkaian pengelolaan dana kas yang menjadi objek perkara.
Dijerat Pasal Korupsi
Dalam perkara ini, AIJ disangkakan dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam:
Pasal 603 KUHP jo Pasal 18 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001;
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; atau
Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Ancaman pasal tersebut menunjukkan perkara tidak sekadar berkaitan dengan persoalan administrasi internal, tetapi telah masuk dalam ranah penyidikan tindak pidana korupsi.
Cabjari Gowa di Malino menyatakan proses penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Meski telah berstatus tersangka dan ditahan, AIJ tetap memiliki hak untuk memperoleh pendampingan hukum dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.











