banner 600x130
HUKRIM  

Dari SIPD hingga BAST, Tujuh Saksi Bongkar Titik Rawan Proyek Bibit Nanas Rp60 Miliar

MAKASSAR | SUARAHAM — Proyek pengadaan bibit nanas Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulawesi Selatan senilai sekitar Rp60 miliar kembali dibedah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar.

Sidang lanjutan pada Selasa, 29 September 2026, menghadirkan tujuh saksi dari 12 saksi yang dijadwalkan. Keterangan mereka membuka sejumlah persoalan yang diduga terjadi sejak tahap perencanaan, pengadaan hingga distribusi jutaan bibit nanas.

Perkara ini bukan lagi sekadar soal bibit yang mati di lahan. Di persidangan, JPU Kejati Sulsel menggali bagaimana proyek bernilai puluhan miliar tersebut bisa berjalan meski sejumlah saksi mengungkap adanya persoalan serius sejak awal perencanaan.

Kejati Sulsel menyebut perkara tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara Rp52.402.956.125 atau sekitar Rp52,4 miliar, berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian negara BPKP Perwakilan Sulsel.

Lima terdakwa saat ini duduk di kursi pesakitan, yakni Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman selaku anggota tim pendamping Pj Gubernur Sulsel periode 2023–2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, serta Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.

Tujuh saksi yang diperiksa adalah mantan Kepala DTPH-BUN Sulsel Imran Jausi, Kasubag Program Andi Wahyu, Bendahara Pengeluaran St. Aisyah, Kepala Biro Barang dan Jasa Kasman, Pengelola e-Katalog Andi Patrika, Kabid Hortikultura Bone Andi Herman, serta Camat Mare Andi Muh. Hidayat Pananrangi.

PERENCANAAN DIPERTANYAKAN

Keterangan Imran Jausi dan Andi Wahyu menjadi salah satu titik penting persidangan.

Keduanya mengungkap bahwa rencana pengadaan sekitar 4 juta bibit nanas tidak tercantum dalam usulan awal Rencana Kerja perangkat daerah. Program tersebut kemudian masuk ke dalam sistem perencanaan pemerintah melalui SIPD.

Yang juga dipersoalkan adalah dasar penetapan harga. Patokan Rp15.000 per bibit disebut dimasukkan dalam sistem tanpa didahului survei harga pasar yang memadai.

Jika keterangan tersebut terbukti dalam persidangan, persoalannya bukan hanya mengenai pelaksanaan proyek, tetapi menyentuh sejak tahap paling awal: bagaimana proyek bernilai Rp60 miliar itu dirancang dan dasar apa yang digunakan untuk menentukan kebutuhan serta harga pengadaan.

DARI Rp60 MILIAR, BIBIT DISEBUT HANYA Rp4,5 MILIAR

Konstruksi perkara semakin menjadi sorotan setelah Kejati Sulsel sebelumnya mengungkap bahwa dari anggaran sekitar Rp60 miliar, nilai yang disebut benar-benar digunakan untuk pembelian bibit dan biaya angkut hanya sekitar Rp4,5 miliar.

Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi sebelumnya menyebut sekitar 3,5 juta dari 4 juta bibit yang didatangkan kemudian mati. Persoalan disebut berkaitan dengan kesiapan lahan yang tidak mampu menampung seluruh bibit tersebut.

Angka-angka itu menjadi bagian penting untuk melihat mengapa proyek yang menghabiskan anggaran sekitar Rp60 miliar tersebut berujung pada dugaan kerugian negara Rp52,4 miliar.

STATUS PENYEDIA DAN PROSES E-KATALOG DISOROT

Keterangan dari unsur Biro Barang dan Jasa juga menjadi sorotan.

Dalam persidangan, status kualifikasi usaha PT Almira Agro Nusantara dipersoalkan dalam kaitannya dengan paket pengadaan melalui e-Katalog bernilai besar.

Persoalan tersebut kini menjadi bagian dari pembuktian JPU untuk mengurai apakah proses pengadaan telah berjalan sesuai ketentuan atau terdapat rekayasa dan penyimpangan dalam penentuan penyedia.

Di sinilah perkara mulai memperlihatkan rantai persoalan yang lebih panjang: dari perencanaan, penetapan harga, pemilihan penyedia hingga pelaksanaan dan pertanggungjawaban pengadaan.

BAST DIPERTANYAKAN, JUTAAN BIBIT JUSTru MATI DAN MENUMPUK

Kesaksian dari Kabid Hortikultura Bone Andi Herman dan Camat Mare Andi Muh. Hidayat Pananrangi membawa persoalan ke titik paling konkret: kondisi bibit di lapangan.

Keterangan mereka mengungkap adanya persoalan dalam distribusi bibit. Sebagian bibit disebut tidak tersalurkan sebagaimana proposal kelompok tani, melainkan ditemukan dalam kondisi terbengkalai, mati di lahan PTPN dan bahkan menumpuk di halaman kantor camat.

Kondisi tersebut menjadi kontras dengan dokumen administrasi yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban proyek.

Karena itu, dokumen serah terima barang atau BAST menjadi salah satu titik yang patut diuji secara ketat di persidangan: apakah dokumen tersebut benar-benar menggambarkan kondisi dan distribusi barang di lapangan atau hanya menjadi kelengkapan administratif.

Istilah “fiktif secara substansi” dalam perkara ini perlu dibaca secara hati-hati karena pembuktian akhirnya tetap berada di tangan majelis hakim berdasarkan seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.

RP52,4 MILIAR BUKAN ANGKA KECIL

Kerugian negara Rp52,4 miliar membuat perkara ini menjadi salah satu kasus pengadaan dengan nilai kerugian besar yang tengah disidangkan di Makassar.

Yang kini diuji bukan semata-mata berapa banyak bibit yang mati.

Majelis hakim akan menilai seluruh rangkaian peristiwa: bagaimana proyek direncanakan, bagaimana anggaran Rp60 miliar ditetapkan, bagaimana penyedia dipilih, bagaimana barang dibeli, bagaimana distribusi dilakukan, bagaimana BAST dibuat, hingga bagaimana pembayaran dapat direalisasikan.

Kejati Sulsel mendakwa kelima terdakwa dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana konstruksi dakwaan yang dibacakan di persidangan. Status bersalah atau tidaknya para terdakwa tetap akan ditentukan melalui proses persidangan dan putusan pengadilan.

Sidang 29 September sendiri belum selesai memeriksa seluruh saksi. Karena waktu persidangan telah larut malam, majelis menunda pemeriksaan dan menjadwalkan lima saksi yang tersisa pada Senin, 5 Oktober 2026.

Dengan demikian, bongkaran perkara belum berhenti pada tujuh saksi.

Lima saksi berikutnya akan menjadi bagian penting untuk menguji apakah rangkaian persoalan dalam proyek bibit nanas tersebut berdiri sendiri-sendiri atau justru saling terhubung dalam satu konstruksi pengadaan yang sejak awal bermasalah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *