WAJO | SUARAHAM — Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Solar di wilayah Siwa, Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Wajo, kembali menjadi sorotan. Kali ini, nama Pung Lani muncul dalam informasi lapangan yang berkaitan dengan dugaan aktivitas pengumpulan BBM.
Informasi tersebut menyebut adanya aktivitas di sekitar wilayah Siwa, termasuk kawasan Pasar Siwa. Seorang sumber mengaitkan nama Pung Lani dengan lokasi yang disebut berkaitan dengan aktivitas pengumpulan BBM sebelum adanya kendaraan tangki.
Namun, informasi tersebut belum dapat dipastikan sebagai fakta. SUARAHAM menempatkan keterangan tersebut sebagai informasi sumber yang masih membutuhkan verifikasi melalui data transaksi, dokumen pengangkutan, maupun pemeriksaan aparat berwenang.
Sumber juga menyebut pernah melihat kendaraan tangki berada di sekitar kawasan Pelabuhan Bansalae. Kendaraan tersebut disebut menunggu pasokan sebelum bergerak ke arah Sulawesi Tengah. Jenis BBM yang dibawa dan asal muatannya belum dapat dipastikan secara independen.
“Yang penting Pung Lani saja. Saya kebetulan sebagai sopir, hanya disuruh masuk ke situ. Disediakan tempat tinggal juga,” ujar sumber kepada SUARAHAM.
Keterangan tersebut menjadi salah satu informasi yang mendorong perlunya pemeriksaan lebih lanjut. Sebab, apabila benar terdapat Solar subsidi yang dikumpulkan kemudian dialihkan ke kendaraan tangki, maka yang perlu ditelusuri bukan hanya lokasi pengisian, tetapi juga asal BBM, pembeli, volume, dokumen transaksi dan tujuan akhirnya.
SUARAHAM sebelumnya melakukan pemantauan pada 17 September 2026 di wilayah Siwa hingga jalur Poros Wajo–Palopo, termasuk kawasan Keera. Sejumlah kendaraan tangki terlihat berada di wilayah tersebut.
Keberadaan kendaraan tangki sendiri tidak otomatis membuktikan adanya penyalahgunaan BBM subsidi. Kendaraan tersebut bisa saja mengangkut BBM nonsubsidi dengan dokumen yang sah. Karena itu, kepastian mengenai dugaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan resmi.
Di sisi lain, nama Pung Lani telah memberikan bantahan. Pung Lani membantah dirinya terlibat dalam aktivitas pengisian BBM ke kendaraan tangki dan menyatakan tidak mengetahui siapa pemilik kendaraan tangki yang dimaksud.
“Itu tidak benar. Saya juga tidak mengetahui siapa pemilik tangki itu,” ujar Pung Lani.
Ia juga membantah informasi yang menyebut dirinya melakukan pengisian BBM terhadap kendaraan tangki.
“Kalau ada yang menyebut saya melakukan pengisian BBM terhadap truk tangki tersebut, itu semua keliru,” tegasnya.
Bantahan tersebut menjadi bagian penting dalam pemberitaan ini. Artinya, informasi yang mengaitkan Pung Lani dengan dugaan aktivitas tersebut berhadapan langsung dengan pernyataan Pung Lani yang menyatakan tidak terlibat.
Di tengah bantahan itu, sejumlah komentar netizen justru mempertanyakan mengapa dugaan aktivitas BBM di Wajo kembali ramai setelah sebelumnya disebut-sebut telah menjadi pembicaraan masyarakat.
“Kalau di Wajo kami duga APH tutup mata masalah penimbun BBM sudah sekian tahun. Tidak pernah ada yang tersangka,” tulis seorang netizen.
Komentar lainnya berbunyi, “Sudah lamami baru kecium.”
Ada pula netizen yang mempertanyakan efektivitas penindakan terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
“Aiii susah diberantas, ada pernah ditangkap satu hari saja sudah bebas lagi,” tulis netizen lainnya.
Komentar-komentar tersebut merupakan persepsi dan aspirasi pengguna media sosial, bukan bukti bahwa telah terjadi pembiaran atau pelanggaran hukum oleh aparat. SUARAHAM tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyatakan tudingan tersebut sebagai fakta.
Karena itu, sorotan utama kini seharusnya diarahkan pada pembuktian berbasis data. Jika Pung Lani memang tidak memiliki hubungan dengan aktivitas tersebut, pemeriksaan data dapat membantu memperjelas posisi dan mematahkan informasi yang keliru.
Sebaliknya, apabila ditemukan bukti transaksi, rekaman distribusi, dokumen pengangkutan atau bukti lain yang menunjukkan adanya keterkaitan, maka informasi tersebut dapat diuji melalui proses hukum yang berlaku.
Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, Polres Wajo dan Polda Sulawesi Selatan dapat menelusuri data transaksi BBM di wilayah Siwa, termasuk asal pengisian, volume pembelian, identitas pembeli, metode transaksi, kendaraan yang digunakan serta tujuan distribusi.
Dengan demikian, polemik mengenai nama Pung Lani tidak berhenti pada saling bantah antara sumber dan pihak yang disebut. Yang dibutuhkan adalah pemeriksaan objektif untuk memastikan apakah dugaan tersebut memiliki dasar atau justru hanya informasi yang tidak terbukti.
Sampai terdapat bukti dan proses hukum yang berkekuatan tetap, seluruh dugaan dalam pemberitaan ini tetap diposisikan sebagai dugaan.











