GOWA | SUARAHAM — Redaksi SuaraHAM.com menerima surat klarifikasi dari Balai Besar Pelatihan Pertanian (BBPP) Batangkaluku terkait sejumlah pemberitaan yang sebelumnya menyoroti pekerjaan pemeliharaan, rehabilitasi rumah jabatan (Rujab), serta pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan BBPP Batangkaluku.
Surat klarifikasi tersebut tertanggal 1 Oktober 2026 dan diterima melalui perwakilan SuaraHAM.com. Redaksi mengapresiasi langkah BBPP Batangkaluku menggunakan hak jawab dan klarifikasi sebagai bagian dari upaya menghadirkan informasi dari kedua sisi.
Dalam klarifikasinya, pihak BBPP Batangkaluku membantah sejumlah substansi pemberitaan sebelumnya. Balai menjelaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan merupakan bagian dari penggunaan anggaran pemeliharaan perkantoran dan bukan sebagaimana kesan yang muncul dalam pemberitaan sebelumnya.
BBPP Batangkaluku juga memberikan penjelasan terkait Barang Milik Negara yang sebelumnya menjadi sorotan. Pihak balai menyatakan aset yang dipersoalkan masih berada pada tempatnya dan memberikan klarifikasi terhadap sejumlah informasi mengenai Rencana Anggaran Biaya (RAB) serta kualitas pekerjaan.
Terkait penggunaan tenaga ahli atau konsultan, pihak BBPP Batangkaluku pada prinsipnya menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak memerlukan jasa konsultan sebagaimana dipersoalkan dalam pemberitaan sebelumnya.
Pihak balai juga mengimbau agar setiap informasi yang akan diberitakan terlebih dahulu dikonfirmasikan kepada BBPP Batangkaluku. Konfirmasi, menurut pihak balai, dapat dilakukan secara langsung maupun melalui kanal Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) BBPP Batangkaluku.
Redaksi SuaraHAM.com kemudian meneruskan surat klarifikasi tersebut kepada Koalisi LSM dan Pers Sulawesi Selatan yang sebelumnya menjadi salah satu narasumber dalam rangkaian pemberitaan. Klarifikasi tersebut kemudian mendapat tanggapan berbeda dari sejumlah organisasi yang tergabung dalam koalisi.
Ketua DPP Lingkaran Independen Republik Indonesia (LIRI), Andi Muh. Fajar, SH, mempertanyakan dasar hukum penjelasan BBPP Batangkaluku, khususnya mengenai pelaksanaan pekerjaan pemeliharaan dan kebutuhan tenaga yang memiliki kompetensi teknis.
Menurut Fajar, apabila pekerjaan menyangkut bangunan negara, pelaksanaan pemeliharaan tidak semata-mata dapat dilihat dari sisi penggunaan anggaran, tetapi juga harus mempertimbangkan aspek teknis, keselamatan, kelaikan fungsi dan ketentuan yang berlaku.
Ia menyebut sejumlah regulasi yang menurutnya relevan untuk dikaji, di antaranya ketentuan mengenai bangunan gedung, pemeliharaan bangunan gedung negara serta regulasi jasa konstruksi. Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap pekerjaan spesifik yang dilakukan BBPP Batangkaluku, menurutnya, perlu diuji berdasarkan dokumen kegiatan dan klasifikasi pekerjaannya.
Fajar juga mempersoalkan informasi mengenai pekerjaan yang disebut dikerjakan secara swakelola dengan melibatkan tenaga internal. Ia meminta pihak terkait menjelaskan secara terbuka siapa yang menyusun RAB, siapa yang melakukan pemeriksaan teknis, serta siapa yang bertanggung jawab terhadap mutu dan hasil pekerjaan.
Sorotan berbeda disampaikan Dewan Pendiri DPP Makassar Investigasi dan Pengawasan Publik, Andi Sirajuddin. Ia menilai istilah efisiensi dan efektivitas anggaran tidak semestinya hanya dimaknai sebagai penggunaan biaya seminimal mungkin.
Menurutnya, pekerjaan pemeliharaan harus mampu menyelesaikan persoalan teknis secara memadai agar kerusakan yang sama tidak kembali membebani anggaran pada tahun berikutnya.
Ia juga menyoroti klarifikasi BBPP Batangkaluku mengenai pekerjaan Rujab Kepala Balai yang disebut hanya berkaitan dengan bagian atap. Sirajuddin mempertanyakan apakah kerusakan pada bagian lain, termasuk rangka plafon yang disebut mengalami persoalan, telah masuk dalam pemeriksaan teknis pekerjaan.
Pertanyaan tersebut, kata dia, penting dijawab melalui dokumen dan pemeriksaan teknis, bukan sekadar pernyataan. Sebab, apabila terdapat bagian bangunan yang mengalami kerusakan tetapi tidak termasuk dalam lingkup pekerjaan, perlu dijelaskan dasar penentuan prioritas serta siapa yang melakukan pemeriksaan kondisi bangunan.
Sementara itu, Sekretaris Wilayah DPD Lembaga Investasi Negara Sulawesi Selatan juga mempertanyakan penjelasan BBPP Batangkaluku terkait BMN. Ia menyampaikan versi berbeda mengenai aset yang sebelumnya menjadi sorotan dan meminta agar status, penguasaan, pencatatan serta mekanisme pengelolaan aset tersebut dapat dijelaskan berdasarkan dokumen resmi.
Ia mempertanyakan apabila benar pernah terjadi perpindahan atau penguasaan sementara terhadap aset negara, bagaimana prosedur administrasi BMN yang dilakukan dan apakah kondisi tersebut telah dilaporkan kepada pejabat yang berwenang mengelola BMN.
Pertanyaan mengenai aset tersebut, menurutnya, seharusnya dapat dijawab secara administratif melalui daftar BMN, dokumen pencatatan, berita acara, serta dokumen lain yang relevan. Dengan demikian, polemik tidak berhenti pada pernyataan saling bantah.
DPP Lembaga Anti Penyalahgunaan Anggaran dan Anti Suap (LAPAS) melalui ketuanya juga menilai klarifikasi BBPP Batangkaluku belum menjawab seluruh persoalan yang dipersoalkan dalam pemberitaan sebelumnya. Pihaknya meminta agar penjelasan mengenai pekerjaan, anggaran, RAB, pelaksanaan dan aset negara dibuka berdasarkan dokumen yang dapat diverifikasi.
Koalisi LSM dan Pers menegaskan bahwa polemik tersebut tidak semestinya berhenti pada adu pernyataan antara lembaga pengawas dan pihak BBPP Batangkaluku. Mereka meminta aparat dan kementerian terkait melakukan pemeriksaan apabila memang terdapat laporan yang menyangkut penggunaan anggaran maupun pengelolaan BMN.
Presiden Koalisi LSM dan Pers, Andi Muh. Ichsan, ST., MH., mengatakan pihaknya telah menyampaikan laporan kepada pihak berwenang sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial. Ia menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan proses pembuktian kepada institusi yang memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan.
Ichsan menyebut apabila laporan tersebut tidak memperoleh respons serius dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pertanian, pihaknya berencana melakukan aksi pada 28 Oktober 2026 di Kantor Kementerian Pertanian RI.
“Yang kami dorong adalah pemeriksaan secara terbuka dan objektif. Kalau semua dokumen dan pekerjaan memang sesuai ketentuan, pemeriksaan justru dapat menjadi ruang untuk membuktikannya,” ujar Ichsan.
Di sisi lain, Redaksi SuaraHAM.com menegaskan bahwa surat klarifikasi BBPP Batangkaluku merupakan bagian penting dalam pemberitaan berimbang. Redaksi membuka ruang bagi pihak balai maupun pihak lain yang disebut dalam pemberitaan untuk memberikan dokumen, data dan keterangan tambahan.
Dengan demikian, sejumlah persoalan yang masih menjadi perdebatan—mulai dari lingkup pekerjaan pemeliharaan, dasar penyusunan RAB, kompetensi pelaksana, kondisi Rujab, hingga administrasi BMN—selanjutnya dapat diuji melalui dokumen resmi dan pemeriksaan lembaga berwenang.
Polemik ini pada akhirnya bukan semata soal siapa yang paling benar dalam memberikan pernyataan, melainkan apakah penggunaan anggaran dan pengelolaan aset negara di BBPP Batangkaluku telah dilaksanakan sesuai ketentuan, terdokumentasi dengan baik, serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun teknis











