banner 600x130
DAERAH  

Manager SPBU 74.919.84 Masih Bungkam, Aparat Diminta Bongkar Kuota dan Alur BBM di Palopo

PALOPO | SUARAHAM — Sorotan terhadap aktivitas pengisian BBM jenis Solar menggunakan puluhan jeriken di SPBU 74.919.84 Sawerigading, Kota Palopo, belum berhenti.

Setelah pemberitaan sebelumnya mengungkap temuan adanya pengisian BBM ke puluhan jeriken yang kemudian diangkut menggunakan dua kendaraan roda tiga, hingga kini Manager SPBU 74.919.84 belum memberikan penjelasan kepada SUARAHAM mengenai dasar pengisian, identitas penerima, volume BBM, maupun dokumen yang menjadi dasar transaksi tersebut.

Sikap bungkam pengelola SPBU tersebut membuat pertanyaan publik justru semakin menguat. Persoalannya bukan semata-mata mengenai boleh atau tidaknya pembelian BBM menggunakan jeriken, tetapi apakah pengisian dalam jumlah tersebut benar-benar sesuai dengan kuota, surat rekomendasi, identitas penerima manfaat, dan peruntukan yang ditetapkan.

Temuan pertama berupa puluhan jeriken yang diangkut menggunakan dua kendaraan roda tiga menjadi titik yang perlu diverifikasi. Keberadaan jeriken dalam jumlah banyak tentu belum dengan sendirinya membuktikan adanya pelanggaran. Namun, kondisi tersebut cukup menjadi dasar bagi aparat dan instansi terkait untuk memastikan legalitas serta kesesuaian seluruh transaksi.

Ketentuan BPH Migas memang membuka mekanisme pembelian BBM subsidi menggunakan jeriken bagi kelompok pengguna tertentu yang memenuhi persyaratan dan memiliki surat rekomendasi sesuai ketentuan.

Karena itu, titik pemeriksaannya menjadi jelas: siapa penerima rekomendasi, berapa kuota yang diberikan, berapa volume yang sudah diambil, seberapa sering transaksi dilakukan, dan untuk kegiatan apa BBM tersebut digunakan.

Data tersebut seharusnya dapat diverifikasi melalui dokumen dan sistem pencatatan penyaluran. Aparat dapat mencocokkan surat rekomendasi dengan data transaksi, volume penyaluran, identitas penerima, serta rekaman CCTV SPBU.

Jika penerima merupakan nelayan, pemeriksaan juga dapat diarahkan pada kesesuaian identitas penerima dengan data usaha atau kapal yang menjadi dasar rekomendasi.

Begitu pula dengan dua kendaraan roda tiga yang disebut digunakan untuk mengangkut puluhan jeriken. Identitas kendaraan, pemilik, pengemudi, serta tujuan pengangkutan dapat ditelusuri untuk memastikan BBM subsidi tersebut benar-benar menuju penerima yang tercantum dalam dokumen.

Jangan sampai pemeriksaan berhenti di nosel SPBU.

Yang perlu dipastikan adalah rangkaian distribusi setelah BBM keluar dari SPBU: dari siapa dibeli, berapa jumlahnya, siapa yang mengangkut, ke mana dibawa, dan siapa pengguna akhirnya.

Sebelumnya, aktivitas pengisian BBM menggunakan jeriken di SPBU Sawerigading juga telah menjadi perhatian setelah beredarnya video protes warga pada September 2026. Satreskrim Polres Palopo kemudian diberitakan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan.

Kasatreskrim Polres Palopo AKP Ridwan Parintak saat itu menyatakan bahwa SPBU tersebut melayani nelayan yang membeli Solar subsidi berdasarkan rekomendasi pemerintah.

Pernyataan tersebut menjadi penting untuk diuji dengan temuan yang telah diberitakan. Jika memang pengisian puluhan jeriken tersebut seluruhnya dilakukan berdasarkan rekomendasi yang sah, publik tentu patut memperoleh kepastian bahwa mekanisme tersebut memiliki dasar administrasi dan kuota yang jelas.

Sebaliknya, apabila terdapat perbedaan antara kuota dengan realisasi transaksi, transaksi berulang yang tidak sesuai, identitas yang tidak cocok, atau penggunaan rekomendasi oleh pihak yang tidak berhak, maka temuan tersebut perlu ditindaklanjuti sesuai kewenangan.

Karena itu, Polres Palopo dan instansi terkait diminta tidak berhenti pada pemeriksaan lapangan secara kasatmata.

Pemeriksaan dapat diarahkan pada audit data transaksi SPBU, rekaman CCTV, dokumen rekomendasi, volume penyaluran Biosolar, identitas penerima, serta data kendaraan pengangkut.

Pertamina Patra Niaga juga patut diminta memastikan apakah pola penyaluran tersebut telah sesuai dengan ketentuan distribusi BBM subsidi dan apakah terdapat anomali transaksi yang perlu diperiksa lebih lanjut.

Pemkot Palopo melalui OPD terkait pun memiliki peran penting untuk memastikan surat rekomendasi yang menjadi dasar pembelian benar-benar diterbitkan kepada pihak yang memenuhi persyaratan dan digunakan sesuai peruntukannya.

Dengan demikian, persoalan ini dapat dijernihkan berdasarkan dokumen dan data, bukan sekadar pernyataan bahwa pembelian menggunakan jeriken diperbolehkan.

Hingga berita kedua ini diterbitkan, Manager SPBU 74.919.84 Sawerigading masih belum memberikan klarifikasi kepada SUARAHAM mengenai temuan pengisian BBM ke puluhan jeriken yang diangkut menggunakan dua kendaraan roda tiga.

Keterangan dari pengelola SPBU menjadi penting karena pihak SPBU merupakan salah satu mata rantai langsung dalam proses penyaluran BBM subsidi kepada konsumen.

SUARAHAM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Manager SPBU 74.919.84 Sawerigading, Pertamina Patra Niaga, Pemkot Palopo/Dinas terkait, pemegang surat rekomendasi, pemilik maupun pengemudi kendaraan roda tiga, serta pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan pemberitaan ini.

Kini pertanyaan publik tidak lagi berhenti pada “boleh atau tidak membeli BBM menggunakan jeriken.”

Pertanyaan yang harus dijawab adalah berapa kuotanya, siapa penerimanya, berapa kali transaksinya, berapa liter yang telah disalurkan, dan ke mana BBM tersebut dibawa setelah meninggalkan SPBU.

Jika seluruh dokumen dan transaksi sesuai ketentuan, hasil pemeriksaan dapat menjadi klarifikasi bagi pengelola SPBU maupun penerima BBM subsidi. Namun apabila ditemukan ketidaksesuaian, aparat dan instansi berwenang dapat mengambil langkah sesuai fakta serta ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *