banner 600x130
HUKRIM  

Putusan MA Keluar, Uji Pendapat DPRD Gowa soal Pemberhentian Husniah Dikabulkan

GOWA | SUARAHAM — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Kabupaten Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang.

Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026, yang diregistrasi pada 21 Agustus 2026 dan diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan permohonan DPRD Gowa dikabulkan dan objek permohonan dinyatakan berdasarkan hukum.

“Amar Putusan: Kabul permohonan, menyatakan objek permohonan berdasarkan hukum,” demikian bunyi amar putusan yang tercantum dalam informasi perkara MA.

Perkara tersebut merupakan perkara Tata Usaha Negara (TUN) dengan klasifikasi Uji Pendapat, yakni mekanisme pemeriksaan di MA terhadap pendapat DPRD mengenai usulan pemberhentian kepala daerah.

DPRD Kabupaten Gowa sebelumnya telah menempuh proses politik melalui Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) sebelum mengajukan permohonan uji pendapat ke MA.

Dalam rapat paripurna pada 12 Agustus 2026, DPRD Gowa menyetujui usulan pemberhentian Bupati Gowa. Keputusan tersebut disebut mendapat dukungan seluruh anggota DPRD yang hadir dalam proses pengambilan keputusan.

Kuasa hukum DPRD Gowa, Khairil Jalil, membenarkan putusan MA tersebut telah diterbitkan.

Menurut Khairil, putusan MA bersifat final dan DPRD Gowa akan menindaklanjutinya sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Putusan ini bersifat final, sehingga DPRD akan menjalankan tahapan hukum berikutnya sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Khairil.

Dengan dikabulkannya permohonan tersebut, proses pemberhentian Bupati Gowa memasuki tahapan lanjutan. Putusan MA menjadi dasar bagi DPRD untuk meneruskan usulan pemberhentian sesuai mekanisme dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 80 UU Nomor 23 Tahun 2014 mengatur mekanisme tindak lanjut apabila MA menyatakan kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran yang menjadi alasan pemberhentian.

Untuk bupati, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Ketentuan tersebut juga menegaskan bahwa putusan MA atas pendapat DPRD mengenai pemberhentian kepala daerah bersifat final.

Dengan demikian, keluarnya putusan Nomor 1 P/UP/2026 menjadi titik penting dalam rangkaian proses politik dan hukum yang telah berlangsung di Kabupaten Gowa.

Namun, putusan tersebut perlu dibedakan dari keputusan administratif pemberhentian. Setelah putusan MA, masih terdapat tahapan penyampaian dan pemrosesan usulan pemberhentian sesuai mekanisme pemerintahan daerah.

Kini perhatian tertuju pada langkah DPRD Gowa setelah putusan MA tersebut. DPRD memiliki kewajiban menjalankan tindak lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Proses berikutnya juga akan menentukan bagaimana usulan pemberhentian tersebut diteruskan melalui jalur pemerintahan hingga sampai pada keputusan administratif sesuai kewenangan masing-masing lembaga.

Dengan dikabulkannya uji pendapat DPRD Gowa oleh MA, perkara pemberhentian Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru yang tidak lagi berada pada tahap penentuan pendapat DPRD, melainkan pada pelaksanaan tindak lanjut atas putusan MA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *