banner 600x130
HUKRIM  

Praktisi Ingatkan Polda Sulsel Putusan MK Soal Polemik Pemberitaan Suaraham.com: “Oknum Kyai Terciduk di THM”

MAKASSAR I SUARAHAM — Praktisi hukum sekaligus lawyer, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., yang akrab disapa Awhi, mengingatkan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) agar mencermati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 196/PUU-XXIII/2025 dalam menangani polemik hukum yang berkaitan dengan pemberitaan Suaraham.com mengenai seorang oknum kyai yang disebut berada di tempat hiburan malam (THM) di Kota Makassar.

Awhi menilai, putusan MK tersebut penting diperhatikan ketika aparat menerima laporan yang substansinya berkaitan dengan pemberitaan, khususnya untuk membedakan sengketa karya jurnalistik dengan dugaan tindak pidana yang berdiri sendiri.

“Polda Sulsel perlu melihat persoalan ini secara utuh. Kalau objek yang dipersoalkan berkaitan dengan pemberitaan, maka harus terlebih dahulu dilihat apakah pemberitaan tersebut merupakan produk jurnalistik, bagaimana proses jurnalistiknya, siapa yang membuat, serta mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai laporan diterima begitu saja lalu substansi sengketa pers langsung ditarik ke ranah pidana,” tegas Awhi, saat dimintai tanggapan, Minggu (04/10/2026).

Polemik tersebut sebelumnya berkembang setelah Machmud Suyuti, yang dikenal sebagai Pengurus PWNU Sulsel sekaligus dosen Universitas Islam Makassar (UIM), disebut melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan ke Polda Sulsel pada 15 September 2026.

Laporan tersebut muncul setelah pemberitaan Suaraham.com pada 8 September 2026 berjudul “Astaga!! Kyai PWNU Sulsel Terciduk di THM, Akui Berdansa dengan Perempuan Diduga LC: Saya Memang Berdansa.”

Machmud kemudian memberikan klarifikasi dan membantah narasi bahwa dirinya berdansa dengan perempuan yang disebut sebagai lady companion (LC).

“Tidak benar, tidak ada LC di room itu. Kalau tamu saya memang, dia tidak berdansa juga, cuma berjoget sebenarnya itu saya punya tamu. Dianggaplah saya ikut-ikutan, padahal tidak, saya cuma duduk,” ujar Machmud.

Setelah pemberitaan tersebut terbit, persoalan kemudian berkembang pada munculnya proposal kerja sama publikasi yang menjadi salah satu bagian dari polemik.

Berdasarkan keterangan redaksi Suaraham.com melalui Syahril dan ER, proposal tersebut disebut muncul setelah pemberitaan diterbitkan, bukan sebelumnya.

Syahril menjelaskan, proposal dibuat setelah adanya komunikasi dari salah satu pihak media yang meminta petunjuk mengenai permintaan untuk menurunkan atau takedown pemberitaan.

“Setelah pemberitaan itu. Salah satu teman media berkoordinasi kepada saya dalam hal untuk meminta petunjuk untuk diturunkan (tackdown) pemberitaan tersebut. Jadi saya buatkan proposal kerja sama,” ujar Syahril.

ER yang disebut menjadi pihak penghubung juga mengaku memiliki bukti komunikasi terkait permintaan untuk membantu mengoordinasikan upaya penurunan pemberitaan tersebut.

“Perlu saya tegaskan. Posisi saya dalam hal ini membantu Pak Kyai namun saya juga disebut-sebut ikut dilaporkan, saya ada bukti bahwa Pak Kyai meminta saya untuk dibantu koordinasikan dengan media tersebut dalam hal untuk diminta agar pemberitaan itu bisa diturunkan,” kata ER.

Menurut Awhi, perbedaan kronologi mengenai kapan proposal tersebut muncul menjadi bagian penting yang harus diuji dalam proses hukum.

“Kalau berdasarkan keterangan redaksi Suaraham.com dan ER, proposal itu muncul setelah berita tanggal 8 September 2026 diterbitkan dan setelah adanya komunikasi mengenai permintaan takedown. Kalau ada keterangan yang menyebut proposal sudah ada sebelum pemberitaan, maka itu harus diuji dengan bukti. Jangan hanya mengandalkan narasi,” ujar Awhi.

Ia meminta aparat memeriksa dokumen dan jejak komunikasi untuk memastikan urutan peristiwa.

“Periksa tanggal proposal dibuat, kapan dikirim, siapa yang mengirim, kapan komunikasi berlangsung, siapa yang lebih dahulu menghubungi, termasuk timestamp WhatsApp, email atau bukti elektronik lainnya. Dari sana kronologi bisa diuji secara objektif,” jelasnya.

Awhi menegaskan, keberadaan proposal kerja sama tidak otomatis membuktikan adanya pemerasan. Namun, proposal tersebut juga tidak dapat dilepaskan dari konteks ketika muncul apabila memang dijadikan bagian dari laporan.

“Adanya proposal belum otomatis membuktikan pemerasan. Tetapi kalau proposal itu dijadikan bagian dari laporan dugaan pemerasan, konteks kemunculannya harus diperiksa. Apa yang terjadi sebelumnya, apa yang dibicarakan, siapa yang meminta apa dan apakah ada hubungan dengan pemberitaan, semuanya harus terang,” katanya.

Sebelumnya, Machmud menyebut dirinya mendapatkan penawaran kerja sama iklan dengan tiga pilihan paket, yakni Rp80 juta, Rp100 juta dan Rp120 juta untuk masa kerja sama satu tahun.

“Jadi saya ditawari iklan kerja sama, iklannya 3 paket, ada 80 juta, ada 100 juta, dan 120 juta satu tahun. Dia patok saya di harga Rp100 tidak mau kurang, kalau saya bayar itu tidak naik beritanya. Tapi karena saya tidak bayar dia kasih naik mi,” ungkap Machmud.

Di sisi lain, pihak Suaraham.com melalui Syahril menjelaskan bahwa proposal tersebut dibuat setelah adanya komunikasi mengenai permintaan penurunan pemberitaan.

Awhi mengatakan, perbedaan keterangan tersebut tidak boleh langsung disimpulkan oleh salah satu pihak sebagai kebenaran sebelum dilakukan pemeriksaan terhadap alat bukti.

“Kalau ada dua versi mengenai waktu munculnya proposal, jangan langsung memilih salah satu. Uji keduanya. Dokumen dan jejak komunikasi harus menjadi dasar untuk menentukan kronologi,” tegasnya.

Ia kemudian mengingatkan kembali posisi aparat ketika menghadapi laporan yang berkaitan dengan pemberitaan.

“APH tidak boleh serta-merta menerima aduan yang berkaitan dengan pemberitaan kemudian langsung menariknya sebagai perkara pidana. Harus dilihat dulu objeknya. Apakah sengketa pemberitaan, apakah ada persoalan kode etik, apakah hak jawab atau hak koreksi telah ditempuh, atau memang terdapat dugaan tindak pidana lain yang berdiri sendiri,” ujarnya.

Menurut Awhi, kemerdekaan pers tidak berarti wartawan atau perusahaan pers berada di luar hukum.

“Pers tidak kebal hukum. Tetapi orang yang merasa dirugikan oleh pemberitaan juga tidak bisa mengabaikan mekanisme pers. Keduanya harus ditempatkan secara proporsional dan diuji berdasarkan fakta serta bukti,” katanya.

Awhi juga menyinggung Putusan MK Nomor 196/PUU-XXIII/2025 yang diputus pada 19 Januari 2026.

Dalam putusan tersebut, MK membahas ketentuan perlindungan hukum dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk mengenai wartawan yang menjalankan kegiatan jurnalistik secara teratur serta posisi karya masyarakat umum atau kontributor lepas.

“Putusan MK ini harus dibaca secara utuh. Putusan tersebut tidak berarti setiap pemberitaan otomatis kebal hukum. Tetapi ketika yang dipersoalkan adalah karya jurnalistik, aparat perlu memahami terlebih dahulu rezim hukum pers dan batasannya sebelum menentukan langkah hukum,” jelas Awhi.

Ia menambahkan, apabila terdapat dugaan tindak pidana lain di luar sengketa pemberitaan, maka dugaan tersebut tetap harus diuji berdasarkan unsur pidana dan alat bukti yang tersedia.

“Yang harus dicari adalah fakta hukumnya. Kapan berita diterbitkan, kapan komunikasi berlangsung, kapan proposal dibuat, siapa yang memulai komunikasi, apa isi komunikasinya dan apakah terdapat unsur pidana. Semua harus diuji, bukan dibangun dari asumsi,” pungkasnya.

Dengan demikian, polemik tersebut kini memiliki sejumlah titik yang perlu diperjelas, mulai dari substansi pemberitaan 8 September 2026, klarifikasi pihak yang diberitakan, komunikasi mengenai permintaan takedown, waktu munculnya proposal kerja sama, hingga laporan dugaan pencemaran nama baik dan dugaan pemerasan pada 15 September 2026.

Kebenaran mengenai rangkaian peristiwa tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses pembuktian melalui dokumen, bukti komunikasi, keterangan saksi dan alat bukti lain yang relevan.

Suaraham.com tetap membuka ruang hak jawab dan konfirmasi kepada seluruh pihak yang berkepentingan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *