TORAJA | SUARAHAM — Pekerjaan Long Segment Rantepao–Sa’dan–Batas Kabupaten Luwu TA 2024 yang berakhir pada 2025 kembali menjadi sorotan. Paket pekerjaan dengan nilai sekitar Rp6,505 miliar tersebut kini dipertanyakan dari sisi mutu, khususnya pekerjaan pengaspalan dan material yang digunakan di lapangan.
Sorotan kali ini bukan sekadar menyangkut hasil akhir pekerjaan. Dugaan persoalan justru mengarah pada material aspal dan proses pelaksanaan pekerjaan, setelah beredar rekaman video dan dokumentasi yang memperlihatkan kondisi material yang dinilai tidak lazim.
Dokumentasi tersebut kemudian mendapat perhatian dari Aktivis Pemerhati Hukum dan HAM RI, Zulkifli. Ia menilai persoalan tersebut tidak boleh dianggap sepele apabila benar terdapat material atau pekerjaan yang tidak memenuhi standar teknis.
Zulkifli bahkan menyatakan akan mengambil langkah lebih lanjut dengan melakukan aksi terkait persoalan tersebut. Ia mengingatkan seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan yang menggunakan uang negara agar tidak bermain-main dengan anggaran publik.
“Jangan bermain-main dengan anggaran negara. Kalau memang ada persoalan dalam pekerjaan, jangan sampai nantinya justru berujung pada persoalan hukum,” tegas Zulkifli.
Menurut Zulkifli, berdasarkan rekaman video yang diterimanya, terdapat indikasi yang menurutnya perlu segera diperiksa secara teknis, terutama berkaitan dengan mutu material aspal.
Ia menegaskan, kualitas material tidak boleh hanya dinilai berdasarkan tampilan permukaan jalan setelah pekerjaan selesai. Pemeriksaan harus dilakukan melalui pengujian teknis dan dokumen pengendalian mutu.
“Dari rekaman yang kami terima, mutu proyek, terutama material aspal, terlihat perlu dipertanyakan. Ini bukan soal menuduh siapa yang salah, tetapi harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memperkuat tuntutan agar proyek senilai miliaran rupiah itu tidak hanya diperiksa secara administratif, tetapi juga melalui uji laboratorium terhadap material dan hasil pekerjaan di lapangan.
Sebab, pekerjaan jalan seharusnya memiliki standar teknis yang dapat dibuktikan, mulai dari kualitas material, komposisi campuran, suhu penghamparan, proses pemadatan, hingga kepadatan dan ketebalan hasil pekerjaan.
Jika benar terdapat material aspal yang mengalami pembekuan, tidak terurai atau tidak dalam kondisi sebagaimana mestinya sebelum digunakan, maka pertanyaan pentingnya adalah bagaimana material tersebut bisa masuk dalam tahapan pekerjaan.
Siapa yang memeriksa? Siapa yang menyetujui? Siapa pengawasnya? Dan apakah material tersebut telah melalui pengujian sebelum digunakan?
Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena pekerjaan menggunakan uang negara sekitar Rp6,5 miliar.
Aktivis meminta agar persoalan itu tidak diselesaikan hanya dengan pernyataan bahwa proyek telah selesai atau pekerjaan telah dinyatakan diterima. Menurutnya, yang harus dibuktikan adalah apakah pekerjaan tersebut benar-benar memenuhi spesifikasi kontrak.
“Anggaran negara itu harus dipertanggungjawabkan. Jangan sampai di atas kertas pekerjaan dinyatakan selesai, tetapi ketika material dan kondisi fisik diperiksa justru muncul persoalan,” kata Zulkifli.
Di sisi lain, Kepala UPT Wilayah II, Khalik, ketika dikonfirmasi SUARAHAM justru menyatakan paket tersebut bukan berada di wilayah kewenangannya.
“Maaf bukan wilayahku pak. Cobaki tanyaki Bidang Jalan karena di UPTD tidak ada proyek 6,5 M pak,” kata Khalik.
Ketika kembali dikonfirmasi mengenai paket Long Segment tersebut, Khalik kembali menegaskan bahwa pekerjaan tersebut bukan berada di UPT.
“Bukan pak karena nilai itu paket pembangunan ada kontraktornya. Maaf siapa yang arahkan ki ke saya?” ujarnya.
Khalik kemudian mengarahkan kembali konfirmasi kepada Bidang Jalan.
“Kalau long segmen di bidang jalan pak. Maaf tanyaki bidang jalan. Ada KPA dan PPTK-nya,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus membuka persoalan yang lebih mendasar. Jika Kepala UPT menyatakan paket tersebut bukan kewenangannya, maka siapa sebenarnya yang bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengendalian mutu pekerjaan di ruas tersebut?
Publik tidak cukup diberikan jawaban mengenai siapa yang memiliki proyek secara administratif. Yang jauh lebih penting adalah memastikan rantai pertanggungjawaban proyek, mulai dari KPA, PPTK, pengawas, kontraktor pelaksana hingga pihak yang melakukan pemeriksaan dan menerima hasil pekerjaan.
Aktivis menilai jangan sampai ketika proyek berjalan semua pihak berada dalam satu sistem pengawasan, tetapi ketika mutu pekerjaan dipersoalkan justru terjadi saling lempar kewenangan.
“Kalau memang bukan kewenangan UPT, silakan buka siapa yang bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat hanya disuruh bertanya dari satu meja ke meja lain. Yang dibutuhkan sekarang adalah data dan pemeriksaan,” tegas Zulkifli.
Karena itu, Zulkifli mendesak instansi terkait membuka dokumen teknis pekerjaan, termasuk hasil pengujian material, laporan pengendalian mutu, hasil pengujian campuran aspal, volume pekerjaan, dokumen pemeriksaan serta pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap paket tersebut.
Ia juga meminta aparat penegak hukum tidak menunggu sampai persoalan menjadi lebih besar apabila nantinya ditemukan indikasi ketidaksesuaian antara pekerjaan di lapangan dengan spesifikasi kontrak.
Menurutnya, pemeriksaan teknis merupakan langkah penting untuk memastikan apakah sorotan terhadap material aspal tersebut memiliki dasar atau tidak.
“Kalau memang sesuai standar, buktikan dengan hasil laboratorium dan dokumen teknis. Kalau ternyata tidak sesuai, tentu harus ada pertanggungjawaban,” ujarnya.
SUARAHAM menilai sorotan terhadap proyek tersebut tidak seharusnya berhenti pada perdebatan antara pihak yang mempertanyakan dengan pihak yang membantah. Rp6,505 miliar adalah uang negara yang penggunaannya wajib dapat dipertanggungjawabkan secara teknis, administratif dan hukum.
Karena itu, Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Sulawesi Selatan perlu memberikan penjelasan terbuka mengenai paket Long Segment Rantepao–Sa’dan–Batas Kabupaten Luwu, termasuk siapa kontraktor pelaksana, KPA, PPTK, konsultan atau pengawas, serta hasil pemeriksaan mutu pekerjaan.
Jika seluruh pekerjaan telah sesuai spesifikasi, hasil pengujian teknis semestinya menjadi jawaban paling kuat terhadap berbagai sorotan yang muncul.
Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan ketidaksesuaian material maupun pekerjaan, maka pemerintah harus menjelaskan langkah koreksi dan bentuk pertanggungjawabannya.
Aktivis sudah menyatakan akan bergerak. Publik kini menunggu apakah instansi terkait akan membuka data dan memeriksa mutu pekerjaan tersebut secara transparan.
SUARAHAM akan terus menelusuri persoalan ini dengan membandingkan dokumen kontrak, spesifikasi teknis, hasil pengujian, volume pekerjaan dan kondisi faktual di lapangan.
Hak Jawab: Kepala UPT Wilayah II, KPA, PPTK, kontraktor pelaksana, pengawas pekerjaan dan pihak terkait lainnya dipersilakan memberikan klarifikasi dan hak jawab atas seluruh sorotan dalam pemberitaan ini.











