GOWA | SUARAHAM — Polemik pengiriman surat Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memasuki babak baru. Persoalan yang sebelumnya menjadi polemik terkait tidak sampainya surat MA kepada Bupati Gowa kini berujung pada aksi unjuk rasa di Kantor PT Pos Indonesia Cabang Sungguminasa dan Kantor Pengadilan Agama (PA) Sungguminasa, Rabu (7/10/2026).
Aksi yang digelar Aliansi Mahasiswa dan Rakyat Gowa tersebut mempertanyakan keberadaan surat MA yang seharusnya memberikan kesempatan kepada Bupati Gowa untuk menyampaikan tanggapan dalam perkara uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian dirinya.
Massa menilai PT Pos harus memberikan penjelasan atas persoalan tersebut. Dalam aksi di Kantor Pos Sungguminasa, massa bahkan sempat memblokade akses jalan dan kemudian masuk ke halaman kantor.
Salah seorang orator, Taufiq, mendesak PT Pos bertanggung jawab karena menurut massa, persoalan pengiriman surat tersebut telah berdampak terhadap hak Bupati Gowa untuk memberikan klarifikasi kepada MA.
PT Pos Lakukan Investigasi, Akui Ada Kelalaian
Di tengah aksi tersebut, pihak PT Pos Indonesia memberikan penjelasan terkait keberadaan surat MA.
Senior Manajer Kesekretariatan Regional 6 PT Pos Indonesia, Sri Endarti Halim, menyampaikan permohonan maaf kepada MA, Bupati Gowa, dan PA Sungguminasa.
PT Pos kemudian meluruskan informasi sebelumnya yang menyebut surat tersebut sempat diserahkan ke PA Sungguminasa.
Berdasarkan hasil investigasi internal Pos Indonesia di Sungguminasa, surat yang diterima pada 2 September 2026 tersebut ternyata tidak diserahkan kepada PA Sungguminasa, melainkan ditahan oleh seorang oknum kurir mitra dan tidak diantarkan ke alamat tujuan. PT Pos menyatakan alasan penahanan dokumen tersebut masih belum jelas.
PT Pos juga menyatakan telah menonaktifkan oknum kurir mitra yang diduga terlibat untuk memudahkan pemeriksaan lebih lanjut. Perusahaan menyatakan siap menyerahkan hasil investigasi internal dan data pendukung kepada Polda Sulawesi Selatan serta mendukung proses hukum.
PA Sungguminasa Bantah Pernah Menerima Surat MA
Setelah mendatangi Kantor Pos, massa kemudian bergerak menuju Kantor PA Sungguminasa.
Di hadapan massa, pihak PA memberikan klarifikasi bahwa tudingan PA menerima surat MA yang ditujukan kepada Bupati Gowa tidak benar.
Pihak PA Sungguminasa menegaskan bahwa mereka tidak pernah menerima surat dari MA yang dimaksud.
Penjelasan tersebut akhirnya diterima massa dan aksi di PA Sungguminasa kemudian berakhir.
Bupati Gowa Sebut Ada Dugaan Sabotase
Sebelumnya, Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menyatakan dirinya akan menempuh langkah hukum terkait persoalan surat MA tersebut.
Husniah menyebut surat MA yang seharusnya ditujukan kepadanya tidak pernah diterima. Menurutnya, kondisi tersebut membuat dirinya tidak memperoleh kesempatan untuk menyampaikan tanggapan sebelum MA menjatuhkan putusan pada 1 Oktober 2026.
Bupati Gowa menduga terdapat unsur sabotase dalam persoalan tersebut dan telah menyatakan akan menyampaikan persoalan itu kepada pihak berwenang, termasuk melaporkannya ke Polda Sulawesi Selatan.
Kuasa hukum Bupati Gowa, Adhi Bintang, sebelumnya juga mempertanyakan bagaimana dokumen yang secara jelas ditujukan kepada Bupati Gowa dapat berada di PA Sungguminasa.
Namun, setelah PT Pos melakukan investigasi internal, perusahaan menyatakan bahwa surat tersebut ternyata tidak pernah diserahkan kepada PA dan justru ditahan oleh oknum kurir mitra.
Aksi Berujung Dugaan Perusakan Fasilitas
Di sisi lain, penyampaian aspirasi di Kantor Pos Sungguminasa sempat berlangsung tegang.
Massa yang masuk ke area kantor terlibat ketegangan dengan aparat kepolisian yang melakukan pengamanan. Situasi kemudian berujung pada kerusakan pintu kaca bagian depan Kantor Pos Sungguminasa.
Pihak kepolisian menyebut massa sempat menerobos pengamanan hingga fasilitas pintu kaca kantor pos pecah.
Peristiwa tersebut menambah persoalan baru dalam polemik surat MA. Di satu sisi, massa menuntut transparansi dan pertanggungjawaban terkait pengiriman dokumen penting tersebut.
Di sisi lain, kerusakan fasilitas pelayanan publik dalam aksi demonstrasi menjadi persoalan yang juga harus dipertanggungjawabkan berdasarkan bukti dan proses hukum.
PT Pos Indonesia meminta agar dugaan perusakan tersebut diusut secara profesional. Perusahaan menyatakan telah menyiapkan bukti, termasuk rekaman CCTV, video dan dokumentasi kondisi di lokasi, untuk membantu aparat mengungkap pihak yang bertanggung jawab.
Dua Persoalan Kini Berjalan Bersamaan
Kasus ini pada akhirnya memiliki sedikitnya dua persoalan berbeda yang perlu dipisahkan.
Pertama, persoalan pengiriman surat MA, yang kini telah diakui PT Pos sebagai adanya kelalaian dalam proses pengantaran dan sedang ditindaklanjuti melalui investigasi serta proses hukum.
Kedua, dugaan perusakan fasilitas Kantor Pos saat aksi demonstrasi, yang juga perlu ditelusuri berdasarkan rekaman, saksi, dan bukti lain untuk menentukan siapa yang melakukan tindakan tersebut.
Dengan demikian, tuntutan transparansi terkait surat MA tidak semestinya mengaburkan persoalan dugaan perusakan fasilitas publik. Sebaliknya, dugaan perusakan juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan pertanyaan substantif mengenai bagaimana dokumen penting dari MA dapat tidak sampai kepada pihak yang dituju.
Kini publik menunggu proses hukum mengungkap secara terang bagaimana perjalanan surat MA tersebut, siapa yang bertanggung jawab atas kelalaian pengiriman, serta siapa yang harus bertanggung jawab atas kerusakan fasilitas Kantor Pos dalam aksi 7 Oktober 2026.
Semua pihak yang disebut dalam polemik ini masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi dan bukti masing-masing.











