MAKASSAR | SUARAHAM — Praktik produksi dan peredaran kosmetik ilegal yang diduga membahayakan kesehatan konsumen dibongkar Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Makassar. Sebanyak 4.009 bungkus kosmetik dari 23 jenis produk disita dari sebuah rumah di Desa Kanjilo, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Pengungkapan tersebut menguak dugaan praktik produksi kosmetik ilegal berskala besar. Produk yang diamankan tidak hanya diduga diedarkan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, tetapi juga berdasarkan hasil pengujian laboratorium dinyatakan positif mengandung merkuri, bahan berbahaya yang dapat menimbulkan dampak serius bagi kesehatan.
Kepala BBPOM di Makassar, Yosef Dwi Irwan Prakasa Setiawan, mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut informasi masyarakat dan hasil kegiatan intelijen Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BBPOM di Makassar.
Operasi penindakan dilakukan pada Senin, 7 September 2026, sekitar pukul 20.24 WITA. Dalam kegiatan tersebut, PPNS BBPOM di Makassar berkoordinasi dengan Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan.
Dari lokasi, petugas menyita 4.009 bungkus kosmetik yang terdiri atas 23 jenis produk. Barang bukti tersebut mencakup produk jadi, bahan baku, peralatan produksi, kemasan, serta label yang berkaitan dengan aktivitas pembuatan dan pengemasan kosmetik.
Nilai ekonomi keseluruhan barang bukti itu diperkirakan mencapai Rp400 juta. Besarnya jumlah produk yang ditemukan memunculkan gambaran mengenai skala kegiatan produksi dan distribusi yang tengah diselidiki aparat.
Sejumlah produk yang disita antara lain Super Dubai, Dubai Whitening Body Lotion, Berlian Brightening Body Lotion, Platinum Ori, Raja Onta Extra Super Dosting, Handbody Premium, Firfin Glowing, dan NF Beautycare.
BBPOM mengungkapkan adanya dugaan pencampuran produk yang memiliki izin edar dengan bahan ilegal. Petugas juga menemukan dugaan pemalsuan produk yang telah terdaftar di BPOM. Temuan tersebut menjadi persoalan serius karena konsumen dapat kesulitan membedakan produk asli, produk yang izin edarnya telah dibatalkan, dan produk yang diduga dibuat menggunakan bahan berbahaya.
Hasil pengujian laboratorium, menurut keterangan BBPOM, mengonfirmasi produk-produk yang diuji positif mengandung merkuri. Kandungan tersebut menjadi salah satu aspek krusial dalam perkara ini karena penggunaan merkuri dalam kosmetik dapat membahayakan kesehatan, terlebih jika digunakan secara berulang tanpa diketahui konsumen.
Dalam pengungkapan tersebut, dua orang berinisial F, 39 tahun, dan J, 32 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Negara Polda Sulawesi Selatan.
F disebut sebagai pemilik merek NF Beautycare. BBPOM menyatakan izin edar produk tersebut telah dibatalkan sejak 2024. Produk diduga tetap dipasarkan kepada konsumen, antara lain melalui siaran langsung atau live streaming di TikTok dan Facebook.
Sementara itu, J diduga berperan dalam mendistribusikan produk ilegal kepada sejumlah agen di wilayah Kalimantan Timur. Peran keduanya menjadi bagian penting dalam mengungkap rantai produksi hingga pemasaran kosmetik yang sedang ditangani penyidik.
BBPOM juga mengungkapkan bahwa kapasitas produksi rata-rata mencapai 1.000 hingga 2.000 bungkus per minggu. Sementara omzet yang disebut dihasilkan berkisar Rp50 juta sampai Rp100 juta setiap pekan.
Angka tersebut menunjukkan potensi peredaran produk dalam jumlah besar dan jangkauan pemasaran lintas wilayah. Namun, besaran omzet itu tetap perlu dipahami sebagai keterangan yang disampaikan dalam pengungkapan kasus, bukan otomatis sebagai jumlah keuntungan bersih maupun nilai kerugian konsumen yang telah terverifikasi.
Yosef menegaskan bahwa publikasi hasil penindakan merupakan bagian dari komunikasi risiko kepada masyarakat sekaligus upaya memberikan efek jera terhadap pelaku pelanggaran di bidang obat dan makanan.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh promosi kosmetik di media sosial yang menjanjikan kulit putih atau perubahan penampilan secara instan. Penggunaan filter kamera, pencahayaan, dan teknik promosi tertentu dapat membentuk persepsi yang tidak selalu mencerminkan hasil pemakaian produk sebenarnya.
“Cantik gak harus putih, apa pun warna kulit kita yang penting sehat,” tegas Yosef.
Peringatan tersebut relevan karena merkuri dalam kosmetik dapat menyebabkan gangguan kesehatan, antara lain iritasi kulit dan perubahan pigmentasi. Paparan merkuri juga berisiko mengganggu sistem saraf dan ginjal, bergantung pada bentuk senyawa, kadar, durasi, serta tingkat paparannya.
Masyarakat diminta menerapkan prinsip Cek KLIK sebelum membeli atau menggunakan kosmetik, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa. Konsumen juga dapat memanfaatkan aplikasi BPOM Mobile untuk memeriksa informasi produk.
Pengaduan atau permintaan informasi dapat disampaikan melalui HALOBPOM di nomor 1500533 atau WhatsApp 0852-11111-533.
Kasus ini kembali menjadi peringatan bahwa promosi kosmetik yang menjanjikan hasil instan tidak boleh mengalahkan aspek keamanan. Penindakan terhadap produsen dan distributor perlu diikuti penelusuran rantai pasok, pemeriksaan legalitas produk, serta pengawasan terhadap pemasaran digital agar kosmetik yang diduga mengandung bahan berbahaya tidak terus menjangkau masyarakat.











