banner 600x130

Pemakzulan Gibran Mulai Menggelinding, PKS Akui Komunikasi Antarpartai di DPR Bergerak

JAKARTA I SUARAHAM — Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hingga penggunaan hak angket DPR RI untuk menindaklanjuti persoalan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mulai menggelinding di parlemen.

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, mengungkapkan komunikasi antarpartai politik terkait opsi tersebut mulai berjalan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusannya.

Mardani menegaskan, Fraksi PKS belum menggelar pembahasan resmi mengenai kemungkinan pemakzulan Gibran. Namun, ia menilai pertimbangan hukum MK menyangkut dokumen pendidikan yang dipersoalkan layak mendapat tindak lanjut melalui mekanisme ketatanegaraan yang tersedia.

“PKS belum membahasnya, tetapi saya berpendapat keputusan MK itu berani dan jujur. Sehingga itu menjadi fakta hukum yang kuat bahwa tidak ditemukan ijazah setara MA gitu. Nah itu perlu untuk ditindaklanjuti,” ujar Mardani, Jumat (9/10/2026).

Menurut Mardani, DPR memiliki sejumlah instrumen politik dan pengawasan yang dapat dipertimbangkan untuk menelusuri persoalan tersebut.

Opsi pembentukan Pansus maupun penggunaan hak angket disebut mulai menjadi bahan komunikasi lintas partai, meskipun belum ada kepastian mengenai keputusan bersama.

“Kalau mekanisme politik di DPR kan masih banyak, bisa pansus, bisa dengan hak angket, bisa macam-macam. Tapi ini lagi dibahas kayaknya, lagi komunikasi,” kata Mardani. Ia mengaku belum memperoleh perkembangan terbaru mengenai sejauh mana komunikasi tersebut telah berjalan.

Dorongan agar DPR mengambil langkah lebih jauh sebelumnya disuarakan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Eka Widodo.

Ia mengusulkan pembentukan Pansus untuk mengklarifikasi persoalan dokumen pendidikan Gibran sekaligus mengevaluasi proses verifikasi persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.

Eka menegaskan, putusan MK harus dihormati, tetapi pertimbangan hukumnya juga perlu dibaca secara utuh. Menurutnya, apabila masih terdapat persoalan faktual yang membutuhkan penjelasan, lembaga negara yang berwenang perlu melakukan pemeriksaan secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti.

Ia juga mengingatkan agar Pansus tidak dijadikan alat untuk menghakimi pihak tertentu ataupun mengambil alih kewenangan lembaga negara lain. Hasil pemeriksaan, kata dia, harus berorientasi pada pembuktian dan kepastian hukum, bukan sekadar menjadi panggung pertarungan politik.

Sikap senada disampaikan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Deddy Sitorus. Ia menilai DPR secara politik dapat mempertimbangkan pembentukan Pansus dan penggunaan hak angket untuk menelusuri persoalan persyaratan pendidikan Gibran, termasuk proses administrasi dan verifikasi dokumen yang digunakan dalam pencalonannya.

Deddy menyoroti pertimbangan MK yang menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma yang menunjukkan Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri setara SMA atau sederajat.

Menurutnya, temuan tersebut memunculkan pertanyaan yang perlu dijawab mengenai pemenuhan persyaratan pendidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.

Polemik ini berawal dari perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan 12 pemohon pada 10 September 2026.

Dalam putusan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima karena para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara dalam mekanisme perselisihan hasil pemilihan presiden dan wakil presiden.

Meski demikian, pertimbangan hukum MK memuat penjelasan mengenai dokumen pendidikan yang diperiksa dalam persidangan.

Hakim Konstitusi Arsul Sani menerangkan bahwa Mahkamah tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Dokumen yang menjadi sorotan antara lain certificate of attendance atau sertifikat kehadiran dan academic records atau catatan akademik.

Dalam pertimbangannya, MK menjelaskan bahwa sertifikat kehadiran tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Namun, pertimbangan tersebut harus dibedakan dari amar putusan yang secara langsung menyatakan seseorang melanggar hukum atau tidak sah menduduki jabatan.

MK juga menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan dengan mendiskualifikasi Gibran melalui perkara yang diajukan karena mekanisme sengketa hasil pemilihan presiden tidak lagi tepat digunakan setelah pelantikan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, putusan yang tidak menerima permohonan itu bukanlah putusan yang secara langsung memerintahkan pemberhentian Gibran dari jabatannya.

Di sisi lain, peluang pemakzulan tidak bisa ditempuh hanya dengan membentuk Pansus atau menggulirkan hak angket.

Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden harus melalui proses konstitusional, dimulai dari pendapat DPR yang diperiksa dan diputus MK, kemudian dapat diteruskan kepada MPR apabila persyaratan konstitusional terpenuhi. Proses tersebut juga mensyaratkan dukungan anggota DPR sesuai ketentuan UUD 1945.

Hak angket sendiri merupakan instrumen penyelidikan DPR terhadap pelaksanaan undang-undang dan/atau kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan serta memenuhi kriteria kepentingan strategis dan dampak luas.

Karena itu, penggunaan hak angket maupun pembentukan Pansus tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran, apalagi langsung berujung pada pemakzulan.

Hingga Jumat (9/10/2026), belum ada kepastian bahwa komunikasi antarpartai tersebut telah menghasilkan kesepakatan resmi untuk membentuk Pansus, menggunakan hak angket, atau mengajukan pendapat DPR kepada MK terkait pemberhentian wakil presiden.

Pernyataan Mardani menunjukkan bahwa opsi politik itu mulai dibicarakan, tetapi realisasi langkah berikutnya tetap bergantung pada keputusan fraksi-fraksi dan pemenuhan prosedur konstitusional. Publik kini menanti apakah komunikasi tersebut akan berkembang menjadi langkah pengawasan resmi atau berhenti pada tataran wacana politik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *