BONE I SUARAHAM — Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali terjadi.
Seorang warga Desa Tajong, Kecamatan Tellu Siattinge, berinisial AR yang juga disebut dengan inisial NW, diduga menerima pasokan solar dari kendaraan yang ditengarai melakukan pelangsiran di wilayah tersebut.
Dari keterangan seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Sumber tersebut mengungkapkan, solar yang diduga diterima AR/NW disebut berasal dari kendaraan yang rutin mengantre di SPBU Akae, Kecamatan Ulaweng.
Menurutnya, kendaraan yang diduga terlibat dalam aktivitas pelangsiran terdiri atas mobil bak terbuka hingga kendaraan roda enam.
Kendaraan-kendaraan tersebut disebut menjadi bagian dari pola pengumpulan solar yang kemudian diduga disalurkan kepada pihak tertentu.
Lebih lanjut dirinya menyebut kendaraan yang diduga berkaitan dengan AR/NW, yakni Mitsubishi L300 dan sebuah dump truck berwarna merah.
Namun, informasi mengenai kepemilikan kendaraan, aktivitas pengisian BBM, serta tujuan penyaluran solar tersebut masih memerlukan verifikasi independen.
“Mobilnya NW, kalau tidak salah L300 sama dam truk warna merah,” ujar sumber tersebut.
Tak hanya itu, AR/NW juga disebut diduga menerima pasokan dari pelangsir lain yang beroperasi di SPBU yang sama.
APH di minta menelusuri lebih jauh untuk mengetahui apakah hanya berkaitan dengan aktivitas individu atau terdapat pola distribusi yang lebih luas.
APH juga di minta membongkar asal-usul solar, frekuensi pengisian, volume pembelian, serta tujuan akhir distribusinya.
Rangkaian informasi tersebut penting untuk menguji apakah penyaluran BBM dilakukan sesuai ketentuan atau justru menyimpang dari peruntukan subsidi.
Seharusnya pemeriksaan dapat diarahkan pada catatan transaksi pengisian BBM, identitas kendaraan, pola pembelian berulang, serta keterangan pengelola SPBU apabila ditemukan dasar yang cukup untuk melakukan penyelidikan.
Apabila terdapat indikasi pelanggaran, penelusuran juga perlu menjangkau pihak yang memasok, pihak yang menerima, dan jalur distribusi setelah pengisian.
Langkah tersebut diperlukan agar pemeriksaan tidak berhenti pada kendaraan yang terlihat mengantre, tetapi mampu mengungkap alur penyaluran solar secara menyeluruh.
Di sisi lain, dugaan yang disampaikan sumber belum dapat diperlakukan sebagai bukti bahwa telah terjadi tindak pidana.
Diperlukan data transaksi, dokumen pendukung, keterangan para pihak, serta hasil pemeriksaan resmi untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan dalam distribusi BBM bersubsidi tersebut.
Hingga berita ini disusun pada Sabtu, 10 Oktober 2026, keterangan dari pihak yang disebut dalam pemberitaan maupun aparat penegak hukum setempat belum diperoleh.
Karena itu, dugaan mengenai penerimaan pasokan solar, identitas kendaraan, dan keterkaitannya dengan aktivitas pelangsiran masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi AR/NW, pengelola SPBU Akae, pihak terkait, serta aparat penegak hukum untuk memberikan klarifikasi, hak jawab, dan koreksi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.











