banner 600x130
DAERAH  

Bone Lagi! Gawat 90% Penyimpangan Solar Subsidi di SPBU Tokaseng, Kapolsek Tellu Siattinge Akui Dengar Informasi

BONE I SUARAHAM — Penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU Tokaseng, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan.

Dugaan penyalahgunaan barcode kendaraan hingga pemanfaatan surat rekomendasi untuk memperoleh solar subsidi mencuat dan mendesak untuk ditelusuri secara serius.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pasokan solar subsidi di SPBU Tokaseng, wilayah Belli, Kecamatan Tellu Siattinge, diduga didominasi oleh pihak-pihak tertentu.

Bahkan, muncul klaim bahwa sekitar 90 persen pasokan solar di SPBU tersebut diserap oleh pihak tertentu. Namun, angka tersebut belum terverifikasi secara independen sehingga membutuhkan pembuktian melalui data penjualan dan distribusi resmi.

Dalam informasi yang beredar, seorang warga berinisial AT, yang disebut berada di wilayah tersebut, diduga berkaitan dengan aktivitas penyerapan solar subsidi melalui sejumlah pelangsir.

Nama ANTO juga disebut dalam informasi mengenai dugaan pemanfaatan barcode dan surat rekomendasi dari sektor pertanian maupun perikanan.

Meski demikian, hubungan pihak-pihak yang disebut dengan dugaan aktivitas tersebut belum dapat dipastikan.

Diperlukan penelusuran terhadap identitas penerima, kendaraan yang digunakan, dokumen rekomendasi, serta volume pembelian solar untuk menguji kebenaran informasi tersebut.

Barcode dan Surat Rekomendasi Harus Diuji, Bukan Sekadar Formalitas

Dugaan penggunaan barcode kendaraan dan surat rekomendasi menjadi salah satu titik krusial yang perlu diperiksa.

Sistem tersebut seharusnya mendukung penyaluran solar subsidi kepada konsumen yang memenuhi persyaratan, bukan menjadi celah untuk menguasai pasokan atau menyalurkan BBM kepada pihak yang tidak berhak.

Jika ditemukan barcode yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, dokumen rekomendasi yang tidak sah, atau pembelian berulang yang melanggar ketentuan, persoalan ini tidak cukup diselesaikan dengan penjelasan administratif semata.

Aparat dan instansi berwenang perlu memeriksa bukti transaksi, data kendaraan, dokumen penerima, serta alur distribusi BBM di SPBU terkait.

Namun, dugaan penyalahgunaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak.

Tidak semua pembelian dalam jumlah besar maupun penggunaan surat rekomendasi otomatis merupakan pelanggaran apabila dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kapolsek Akui Mendengar Informasi, Penelusuran Ditunggu

Kapolsek Tellu Siattinge, Iptu Bahar, S.Sos., M.Si., saat dikonfirmasi mengakui telah mendengar informasi mengenai dugaan aktivitas tersebut.

“Ada juga informasi saya dengar itu,” ujarnya.

Bahar mengatakan, pihaknya akan menelusuri lebih lanjut informasi yang beredar. Ia juga menyampaikan bahwa berdasarkan pemeriksaan awal terhadap arsip rekomendasi selama Satgas BBM Subsidi Merah Putih berjalan, baru ditemukan satu surat rekomendasi yang diterbitkan pihak kecamatan.

“Saya tanyakan arsipnya, baru satu. Itu pun perikanan,” katanya, Sabtu malam (10/10/2026).

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami lebih lanjut. Perlu dipastikan apakah surat rekomendasi yang tercatat itu berkaitan dengan aktivitas pembelian solar yang dipersoalkan, siapa penerimanya, berapa volume BBM yang diperoleh, serta apakah dokumen tersebut digunakan sesuai tujuan penerbitannya.

Keterangan mengenai satu surat rekomendasi tersebut juga belum dengan sendirinya membuktikan adanya penyalahgunaan. Verifikasi perlu dilakukan dengan mencocokkan arsip instansi penerbit, catatan transaksi SPBU, dan dokumen yang digunakan para pembeli.

SPBU Tokaseng Perlu Buka Data, Pengawasan Jangan Tumpul

Sorotan kini tertuju pada mekanisme pengawasan distribusi solar subsidi di SPBU Tokaseng. Pihak pengelola SPBU perlu memberikan penjelasan mengenai prosedur verifikasi barcode, pemeriksaan surat rekomendasi, pencatatan volume pembelian, serta langkah pencegahan terhadap pembelian yang tidak sesuai ketentuan.

Instansi penerbit surat rekomendasi dan pihak yang bertanggung jawab atas pengawasan BBM subsidi juga perlu dimintai keterangan. Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen, penerima, dan transaksi, hasil pemeriksaan semestinya ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Jangan sampai dugaan penguasaan pasokan oleh pihak tertentu luput dari pengawasan, sementara masyarakat dan konsumen yang benar-benar berhak justru kesulitan memperoleh solar subsidi. Akan tetapi, kesimpulan mengenai kelangkaan, penyimpangan, ataupun keterlibatan pihak tertentu harus didasarkan pada bukti yang dapat diuji.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola SPBU Tokaseng maupun AT belum berhasil dikonfirmasi. Redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dan membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak yang disebut, termasuk ANTO apabila merupakan orang yang berbeda dari AT, untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi.

SUARAHAM akan terus menelusuri perkembangan informasi ini. Kebenaran dugaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan terbuka, data distribusi yang dapat diverifikasi, dan penegakan aturan secara adil—bukan sekadar kabar yang beredar di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *