banner 600x130
DAERAH  

Bukan Cuma Barru! Rp97,49 Miliar Jalan Bone dan Rp51,67 Miliar Jembatan Maros, BBPJN Sulsel Dituntut Transparan

SULSEL I SUARAHAM — Pengawasan proyek infrastruktur jalan nasional di Sulawesi Selatan perlu dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terpusat di Kabupaten Barru.

Dua pekerjaan yang patut mendapat perhatian publik adalah Preservasi Jalan Ujung Lamuru–Koppe di Kabupaten Bone dengan pagu Rp97,49 miliar untuk Tahun Anggaran 2025–2026 serta Duplikasi Jembatan Sungai Maros A senilai Rp51,67 miliar untuk Tahun Anggaran 2026–2027.

Kedua proyek tersebut memiliki lingkup, jadwal, dan karakter pekerjaan berbeda. Namun, keduanya sama-sama membutuhkan transparansi mengenai penggunaan anggaran, kemajuan konstruksi, pengendalian mutu, dan pertanggungjawaban pelaksanaan.

1. Preservasi Jalan Ujung Lamuru–Koppe, Bone — Rp97,49 miliar

Berdasarkan dokumen tender yang dipublikasikan melalui IndoTender dengan merujuk dokumen pengadaan Kementerian Pekerjaan Umum, paket Preservasi Jalan Ujung Lamuru–Koppe memiliki pagu sebesar Rp97.491.250.000.

Paket ini menggunakan sumber dana Surat Berharga Syariah Negara (SBSN), dengan pembagian anggaran:

Tahun Anggaran 2025: Rp42.220.400.000.

Tahun Anggaran 2026: Rp55.270.850.000.

Dokumen tersebut mencantumkan Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Sulawesi Selatan dan PPK 3.4 Provinsi Sulawesi Selatan. Pemenang tender yang tercantum adalah PT Satu Empat Lima.

Nilai penawaran perusahaan tercatat Rp73.629.499.374, tetapi angka ini tidak boleh langsung dianggap sebagai nilai kontrak final tanpa memeriksa kontrak yang ditandatangani.

Besarnya pagu anggaran membuat proyek ini layak diawasi secara terbuka. Publik perlu memperoleh informasi mengenai progres fisik terbaru, realisasi pembayaran, hasil pengujian mutu, dan kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis.

Pemberitaan Phinisice Sulsel pada 24 September 2026 juga mencatat bahwa paket ini masuk dalam pekerjaan yang disorot kelompok FANATIK.

Sorotan tersebut perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan dokumen dan konfirmasi langsung, bukan dijadikan kesimpulan bahwa telah terjadi penyimpangan.

2. Duplikasi Jembatan Sungai Maros A — Rp51,67 miliar

Proyek berikutnya adalah Duplikasi Jembatan Sungai Maros A, dengan nilai kontrak Rp51,67 miliar dari APBN Tahun Anggaran 2026–2027.

Menurut informasi resmi BBPJN Sulawesi Selatan, pekerjaan memiliki panjang 102,6 meter dan masa pelaksanaan 480 hari kalender, mulai 5 Juli 2026 hingga 27 September 2027.

Setelah konstruksi, proyek dilanjutkan dengan masa pemeliharaan selama 730 hari kalender.

Karena pekerjaan ini masih berada dalam periode pelaksanaan, sorotan yang relevan adalah pengawasan sejak awal: kualitas fondasi dan beton, keselamatan konstruksi, pengendalian jadwal, keterbukaan nilai pembayaran, serta kesesuaian pekerjaan dengan kontrak.

Belum ada bukti dalam sumber yang dirujuk bahwa proyek jembatan tersebut mengalami penyimpangan.

Karena itu, pengawasan perlu ditempatkan sebagai langkah pencegahan dan kontrol publik, bukan tuduhan terhadap pelaksana.

Makassar dan Poros Pangkep–Maros juga perlu diperiksa

Di luar dua proyek tersebut, pekerjaan pemeliharaan jalan nasional di Makassar dan koridor Poros Pangkep–Maros dapat menjadi sasaran penelusuran lanjutan.

Namun, nama paket, nilai kontrak, tahun anggaran, kontraktor, dan PPK harus dipastikan melalui dokumen pengadaan masing-masing sebelum diterbitkan sebagai laporan investigasi.

Pekerjaan jalan provinsi yang dibiayai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga harus dibedakan dari proyek jalan nasional yang berada di bawah BBPJN.

Kesalahan mengidentifikasi instansi pelaksana dapat mengaburkan tanggung jawab pengawasan.

BBPJN Sulsel perlu membuka informasi yang dapat diuji

Suaraham.com mendorong BBPJN Sulawesi Selatan dan satuan kerja terkait menyediakan informasi yang relevan mengenai progres fisik, realisasi anggaran, hasil pengujian mutu, perubahan kontrak, dan hasil pemeriksaan pekerjaan.

Jika ditemukan keterlambatan atau ketidaksesuaian, penjelasan perlu disertai dasar dokumen dan langkah korektif yang ditempuh.

Jika tidak ditemukan pelanggaran, hasil pemeriksaan juga harus dapat disampaikan secara terbuka.

Anggaran puluhan miliar rupiah harus menghasilkan infrastruktur yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengawasan publik diperlukan agar setiap proyek berjalan sesuai kontrak, memenuhi spesifikasi, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Suaraham.com membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi BBPJN Sulawesi Selatan, Satker PJN Wilayah III, PPK terkait, serta kontraktor pelaksana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *