KONSEL I SUARAHAM — Dugaan pemalsuan surat rekomendasi dalam proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Lamoen, Kecamatan Angata, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), kini memunculkan pertanyaan serius mengenai integritas aparatur sipil negara (ASN) dan ketegasan penegakan hukum di lingkungan pemerintahan daerah.
Persoalannya bukan lagi sebatas gugurnya seorang bakal calon kepala desa. Dugaan penggunaan surat kedinasan yang dinyatakan tidak sah oleh pimpinan instansi terkait perlu ditelusuri lebih jauh: siapa yang membuat dokumen tersebut, bagaimana dokumen itu digunakan, dan apakah persoalan ini akan ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Sorotan kini mengarah kepada Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Konawe Selatan, dr. H. Boni Lambang Pramana, M.Kes. Ia didesak mengambil langkah formal untuk melaporkan dugaan pemalsuan surat yang mencatut nama, tanda tangan, dan kewenangan pejabat dinas tersebut.
DUGAAN SURAT FIKTIF JADI PANGKAL MASALAH
Kasus ini bermula dari penggunaan surat rekomendasi bernomor 800.232/418/2026 yang diduga dipakai oleh seorang ASN berinisial G, SE, untuk memenuhi persyaratan pencalonan kepala desa di Desa Lamoen.
G disebut merupakan ASN aktif berpangkat golongan III/b yang menjabat sebagai Penyuluh Keluarga Berencana (PKB) Ahli Pertama di lingkungan DPPKB Konawe Selatan.
Dalam dokumen yang dipersoalkan tersebut, nama instansi dan tanda tangan pimpinan disebut dicantumkan sebagai bagian dari surat rekomendasi. Namun, menurut keterangan yang disampaikan dalam bahan pemberitaan ini, Kepala DPPKB Konawe Selatan, Boni Lambang Pramana, membantah menerbitkan surat tersebut.
Nomor surat itu disebut bukan berasal dari administrasi resmi dinas. Tanda tangan dan paraf yang tercantum di dalamnya juga dinyatakan bukan milik kepala dinas maupun sekretaris dinas.
Jika keterangan tersebut didukung hasil pemeriksaan dokumen dan bukti administrasi yang sah, persoalan ini tidak bisa dipandang sebagai kesalahan teknis biasa. Dugaan penggunaan dokumen yang mencatut kewenangan pejabat pemerintah harus ditelusuri untuk memastikan asal-usul dokumen, pihak yang bertanggung jawab, serta tujuan penggunaannya.
Meski demikian, penetapan ada atau tidaknya tindak pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses penyelidikan dan penyidikan.
PENCALONAN DIBATALKAN, TETAPI PERSOALAN BELUM TUNTAS
Panitia 9 Pilkades Desa Lamoen disebut telah membatalkan pencalonan G setelah dokumen rekomendasi tersebut dipersoalkan.
Keputusan administratif itu menjadi bagian dari penanganan persyaratan pencalonan. Namun, pembatalan tersebut tidak serta-merta menjawab persoalan mengenai dugaan pemalsuan dokumen maupun kemungkinan pelanggaran disiplin kepegawaian.
Dua jalur penanganan perlu dibedakan secara tegas. Pertama, penyelesaian administratif terkait keabsahan persyaratan Pilkades. Kedua, pemeriksaan atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanggung jawab kepegawaian apabila ditemukan bukti yang cukup.
Karena itu, publik berhak meminta penjelasan mengenai tindak lanjut kasus ini. Apakah dokumen yang dipersoalkan telah diperiksa secara formal? Apakah laporan kepada aparat penegak hukum sudah dibuat? Bagaimana mekanisme pemeriksaan internal terhadap ASN yang bersangkutan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui keterangan resmi, bukan sekadar pernyataan yang beredar di tengah masyarakat.
KEPALA DINAS DITUNTUT BERSIKAP TEGAS
Perwakilan Aliansi Masyarakat Peduli Birokrasi Bersih Konawe Selatan, yang dalam keterangan awal disebut bernama Ben, mendesak kepala dinas agar tidak berhenti pada bantahan administratif.
Menurutnya, apabila benar terdapat dokumen yang menggunakan tanda tangan dan identitas pejabat tanpa kewenangan, persoalan tersebut perlu dibawa ke jalur hukum agar dapat diperiksa secara objektif.
“Pembatalan pencalonan tidak otomatis menyelesaikan persoalan. Dugaan pemalsuan dokumen harus diperiksa melalui mekanisme hukum. Kami mendesak kepala dinas menempuh langkah resmi dengan melaporkan persoalan ini kepada kepolisian, sehingga asal-usul dokumen dan pihak yang bertanggung jawab dapat diungkap,” demikian pernyataan yang dinisbatkan kepada perwakilan aliansi tersebut.
Desakan itu sekaligus menempatkan pimpinan instansi pada tanggung jawab untuk memastikan bahwa dugaan penyalahgunaan dokumen kedinasan ditangani sesuai prosedur. Namun, langkah pelaporan dan proses pemeriksaan tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah.
Sampai terdapat hasil pemeriksaan yang berwenang, pihak yang disebut dalam perkara ini tidak dapat dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan atau bantahan administratif.
JALUR DISIPLIN ASN JUGA HARUS DIPERIKSA
Selain proses pidana, dugaan keterlibatan ASN aktif dalam penggunaan dokumen yang dipersoalkan perlu ditelaah melalui mekanisme pemeriksaan kepegawaian.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari kerangka hukum yang relevan untuk menilai kewajiban serta disiplin PNS. Penerapan aturan harus disesuaikan dengan status kepegawaian, hasil pemeriksaan, dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, desakan agar yang bersangkutan langsung dijatuhi pemberhentian tidak dengan hormat perlu ditempatkan secara proporsional. Sanksi kepegawaian tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan tuntutan publik, melainkan harus melalui pemeriksaan, pembuktian, dan prosedur yang sah.
Inspektorat daerah serta perangkat daerah yang menangani kepegawaian dapat diminta menjelaskan apakah pemeriksaan internal telah dilakukan atau akan dilaksanakan sesuai kewenangannya.
Yang perlu dipastikan ialah bahwa status ASN tidak menjadi alasan untuk mengabaikan pemeriksaan, tetapi dugaan pelanggaran juga tidak boleh dijadikan dasar menjatuhkan sanksi tanpa proses yang semestinya.
DUGAAN PEMALSUAN HARUS DIUJI MELALUI PROSES HUKUM
Dari sisi pidana, Pasal 263 KUHP lama mengatur pemalsuan surat dalam kondisi tertentu. Namun, karena peristiwa ini disebut terjadi pada 2026, penerapan ketentuan pidana harus terlebih dahulu dicocokkan dengan KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026, termasuk ketentuan yang relevan terhadap perbuatan dan waktu terjadinya.
Dengan demikian, dasar pasal dan ancaman pidana tidak semestinya ditetapkan secara serampangan sebelum karakter dokumen, dugaan perbuatan, waktu kejadian, dan ketentuan hukum yang berlaku diperiksa.
Aparat penegak hukum perlu menelusuri dokumen asli, pencatatan surat keluar instansi, tanda tangan dan paraf yang dipersoalkan, serta keterangan pihak-pihak yang berkaitan. Langkah itu penting untuk membedakan kesalahan administrasi, penggunaan dokumen yang tidak sah, dan perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana.
PUBLIK MENUNGGU LANGKAH NYATA
Kasus dugaan pemalsuan surat rekomendasi dalam Pilkades Desa Lamoen kini membutuhkan kejelasan tindak lanjut. Pembatalan pencalonan merupakan satu persoalan, sedangkan penelusuran dugaan pemalsuan dan pemeriksaan disiplin ASN merupakan persoalan lain yang tidak boleh dicampuradukkan.
Kepala DPPKB Konawe Selatan didesak menyampaikan secara terbuka langkah administratif yang telah ditempuh, termasuk apakah laporan resmi kepada kepolisian telah dibuat. Jika belum, alasan dan rencana tindak lanjutnya patut dijelaskan kepada publik.
Masyarakat juga dapat mengawal proses ini melalui mekanisme pengaduan yang tersedia pada kepolisian, Inspektorat, dan instansi kepegawaian sesuai kewenangan masing-masing.
Pada akhirnya, yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan keras atau desakan sanksi, melainkan pemeriksaan yang transparan, bukti yang dapat diuji, dan penegakan aturan tanpa perlakuan istimewa.
Dugaan ini harus diungkap secara terang. Jika terbukti ada pelanggaran, proses hukum dan sanksi sesuai ketentuan harus dijalankan. Jika tidak terbukti, hak pihak yang diperiksa juga wajib dilindungi.











