banner 600x130
HUKRIM  

Enam Diamankan, Lima Menghilang dari Proses Hukum? Nasib Barang Bukti Ikut Dipertanyakan

MAKALAR | SUARAHAM — Pengungkapan dugaan peredaran obat keras jenis Trihexyphenidyl oleh Satresnarkoba Polres Takalar di Dusun Boddia, Desa Boddia, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, menyisakan sejumlah pertanyaan serius.

Dalam operasi yang berlangsung pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 15.00 Wita tersebut, polisi mengamankan enam orang berinisial M, ND, S, RNA, MNA, dan MA. Petugas juga menyita ratusan butir obat keras yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran tersebut.

Namun, perkembangan penanganan perkara ini justru memunculkan tanda tanya. Informasi yang berkembang menyebutkan, dari enam orang yang diamankan, hanya satu orang yang disebut berstatus tersangka. Sementara lima orang lainnya dikabarkan telah dibebaskan.

Jika informasi tersebut benar, publik berhak mendapatkan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan pertimbangan penyidik dalam menentukan status hukum keenam orang tersebut.

Lima orang lainnya ke mana?

Pertanyaan mendasar yang kini perlu dijawab adalah apa hasil pemeriksaan terhadap lima orang yang tidak lagi menjalani proses hukum? Apakah mereka tidak memiliki keterkaitan dengan dugaan peredaran obat keras tersebut, ataukah penyidik menemukan fakta lain yang menjadi dasar pembebasan?

Publik juga perlu mengetahui apakah kelima orang tersebut hanya dimintai keterangan sebagai saksi, tidak cukup bukti untuk ditetapkan sebagai tersangka, atau terdapat alasan hukum lainnya.

Persoalan ini tidak boleh dibiarkan menggantung. Sebab, enam orang diamankan dalam satu rangkaian pengungkapan, tetapi jika benar hanya satu yang diproses sebagai tersangka, maka transparansi penanganan perkara menjadi penting.

Ratusan butir barang bukti juga harus diperjelas.

Selain status kelima orang tersebut, keberadaan dan penanganan barang bukti berupa ratusan butir Trihexyphenidyl turut menjadi sorotan.

Berapa jumlah pasti obat yang disita? Dari siapa barang tersebut ditemukan? Apakah seluruh barang bukti telah dicatat dalam administrasi penyitaan dan diuji sesuai prosedur? Apakah barang bukti tersebut dikaitkan dengan satu tersangka atau terdapat keterlibatan pihak lain?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sebelumnya, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan maraknya peredaran obat keras di wilayah Desa Boddia.

Tim operasional Satresnarkoba Polres Takalar yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Asrullah, S.H., M.H., kemudian melakukan penyelidikan hingga mendatangi sebuah warung yang diduga menjadi lokasi transaksi.

Kini, perhatian publik tidak hanya tertuju pada satu orang yang disebut menjadi tersangka. Lebih dari itu, masyarakat membutuhkan kejelasan mengenai nasib lima orang lainnya serta kepastian penanganan ratusan butir obat yang disita.

Transparansi Polres Takalar dipertaruhkan.

Satresnarkoba Polres Takalar perlu memberikan penjelasan resmi agar tidak muncul dugaan tebang pilih dalam penanganan perkara ini.

Penegakan hukum tidak cukup hanya ditandai dengan penggerebekan dan pengamanan sejumlah orang. Proses setelah penangkapan, penetapan status hukum, hingga pengelolaan barang bukti juga harus terang dan dapat diuji secara terbuka.

Sebab, ketika enam orang diamankan tetapi hanya satu yang disebut tersangka, sementara lima lainnya dikabarkan dibebaskan, publik tentu berhak bertanya: Apa sebenarnya yang terjadi dalam penanganan kasus dugaan peredaran Trihexyphenidyl di Galesong tersebut?

Sementara itu Kasat Resnarkoba AKP Asrullah, S.H., M.H., yang di konfirmasi ulang suaraham.com terkait 6 orang yang di amankan dan hanya 1 orang yang di tetapkan tersangka dari kemarin Selasa 3/10/2026 hingga saat ini belum memberikan klarifikasi atau tanggapan kepada suaraham.com hingga berita ini di tayangkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *