MAKASSAR | SUARAHAM — Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, resmi ditahan penyidik setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan perizinan serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Peristiwa ini menjadi perhatian publik setelah Husniah terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye saat keluar dari ruang pemeriksaan di lingkungan Polda Sulawesi Selatan, Senin (26/10/2026). Ia kemudian digiring menuju kendaraan tahanan untuk dibawa ke rumah tahanan Polda Sulsel.
Berdasarkan pemberitaan detikSulsel, penahanan tersebut dibenarkan oleh Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel, AKBP Jufri. Sementara itu, keterangan Kortas Tipidkor Polri menyebut penahanan dilakukan setelah Husniah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Dugaan Pemerasan dalam Pengurusan Perizinan
Perkara yang menjerat mantan kepala daerah tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dalam pengurusan perizinan di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam perkembangan penyidikan yang sebelumnya disampaikan aparat penegak hukum, penyidik mendalami sejumlah dugaan praktik, mulai dari pengurusan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang (PKKPR), permintaan dana yang dikaitkan dengan pembukaan gerai minimarket, hingga dugaan pemberian keuntungan dalam pengurusan izin pembangunan perumahan.
Aparat juga mengungkap dugaan permintaan potongan harga sebuah rumah kepada pengembang serta permintaan dana sponsor kegiatan. Seluruh rangkaian tersebut merupakan materi penyidikan yang harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian di pengadilan.
Dugaan Aliran Dana dan Penyitaan Aset
Dalam perkembangan perkara sebelumnya, penyidik mengungkap dugaan penerimaan uang sekitar Rp1,1 miliar yang dikaitkan dengan sejumlah pengembang. Penyidik juga menyita aset yang disebut bernilai total sekitar Rp5,58 miliar, termasuk dua unit rumah di wilayah Gowa dan Makassar serta satu kendaraan Toyota HiAce.
Penyitaan aset tersebut merupakan bagian dari upaya penyidikan untuk menelusuri dugaan aliran dana dan kemungkinan tindak pidana pencucian uang. Namun, penyitaan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh aset tersebut berasal dari tindak pidana.
Ditahan Selama 20 Hari
Menurut keterangan Kortas Tipidkor Polri yang dikutip detikNews, penahanan Husniah dilakukan selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026, dengan lokasi penahanan di Rutan Polda Sulawesi Selatan.
Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan. Proses hukum selanjutnya akan menentukan kelengkapan alat bukti, konstruksi perkara, serta pertanggungjawaban pidana pihak-pihak yang terkait.
Publik Menunggu Transparansi Penanganan Perkara
Kasus ini menjadi ujian penting bagi penegakan hukum di Sulawesi Selatan, terutama dalam memastikan bahwa dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan pengurusan perizinan pemerintahan ditangani secara terbuka, profesional, dan tanpa tebang pilih.
Publik berhak memperoleh informasi mengenai perkembangan perkara, termasuk konstruksi dugaan tindak pidana, penelusuran aliran dana, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Di sisi lain, seluruh pihak yang diperiksa tetap berhak memperoleh perlindungan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.











