GOWA | SUARAHAM — Tim penasihat hukum mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, bersiap mengajukan permohonan penangguhan penahanan setelah klien mereka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polda Sulawesi Selatan usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Korps Tindak Pidana Korupsi.
Langkah tersebut menjadi upaya hukum awal yang akan ditempuh tim kuasa hukum di tengah proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menyatakan masih mengoordinasikan langkah lanjutan bersama kliennya sebelum menentukan strategi pembelaan berikutnya.
“Kami koordinasi dulu dengan klien kami. Upaya hukum yang segera kami lakukan ada beberapa, tapi yang paling pertama mungkin kita ajukan penangguhan penahanan dulu kepada beliau. Karena itu diatur oleh KUHAP,” ujar anggota tim penasihat hukum, Mahyuddin Jamal, didampingi Adhi Bintang dan Andi Imran, di Mapolda Sulsel, Makassar, Senin (26/10/2026).
Jamal menyebut permohonan penangguhan penahanan tersebut direncanakan diajukan pada Selasa (27/10/2026). Menurutnya, langkah itu merupakan bagian dari upaya hukum yang tersedia dalam ketentuan hukum acara pidana.
“Insyaallah, besok kami ajukan penangguhan,” katanya.
Alasan Kesehatan Jadi Dasar Permohonan
Salah satu alasan yang dikemukakan tim kuasa hukum adalah kondisi kesehatan Husniah Talenrang. Jamal menyampaikan bahwa kliennya memiliki riwayat penyakit maag akut yang, menurut pihaknya, perlu menjadi pertimbangan dalam penahanan.
Ia juga mengklaim pihaknya memiliki rekam medis yang akan mendukung permohonan tersebut.
“Ini karena kondisi kesehatan beliau. Klien kami punya riwayat penyakit maag akut dan itu ada rekam mediknya. Insyaallah besok kita ajukan permohonan,” tutur Jamal.
Meski demikian, alasan kesehatan yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pembela. Penilaian terhadap kondisi medis serta pertimbangannya dalam proses penahanan perlu merujuk pada dokumen kesehatan dan keputusan pihak berwenang.
Penangguhan Bukan Berarti Perkara Berakhir
Permohonan penangguhan penahanan tidak serta-merta menghentikan proses hukum. Pengabulan atau penolakannya bergantung pada pertimbangan pejabat berwenang sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Di sisi lain, tim penasihat hukum menyatakan masih menyiapkan sejumlah langkah hukum lain untuk memperjuangkan hak kliennya. Mereka menegaskan akan terus memberikan pendampingan hingga perkara tersebut ditangani sesuai proses hukum.
Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada pengajuan permohonan penangguhan, pertimbangan penyidik atau pejabat berwenang, serta proses hukum yang berjalan.











