BONE | SUARAHAM — Dugaan praktik pengumpulan dan penampungan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, kembali menjadi sorotan.
Kali ini, aktivitas yang diduga berlangsung di Kelurahan Watang Palakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, menyeret nama seorang pria berinisial JU.
Bukan hanya sosok JU, pergerakan dua kendaraan berupa Grand Max box dan Toyota Kijang minibus berwarna hitam juga menjadi perhatian.
Kedua mobil tersebut disebut-sebut rutin menjemput solar yang sebelumnya dikumpulkan dari sejumlah kendaraan dump truck.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, solar subsidi diduga dikumpulkan melalui praktik penyedotan atau yang dikenal dengan istilah pa’ sedot, setelah kendaraan dump truck mengantre dan mengisi BBM di SPBU.
Seorang sumber berinisial HD mengungkapkan, solar dari sejumlah dump truck diduga disedot menggunakan peralatan tertentu, kemudian ditampung dalam jeriken sebelum dijemput oleh kendaraan lain.
“Kalau habis mengantri di SPBU, mobil dump truck ke lokasi tersebut untuk melakukan penyedotan solar. Tidak sedikit solar yang terkumpul dalam jeriken,” ungkap HD.
Lebih jauh, HD menyebut pengangkutan solar dari lokasi tersebut diduga berlangsung secara rutin. Dua kendaraan, yakni Grand Max box dan Kijang minibus hitam, disebut datang untuk mengambil solar yang telah terkumpul.
“Dua mobil menjemput setiap hari. Kijang hitam dan Grand Max box, kemudian solarnya dibawa ke penampungan yang lebih besar lagi,” bebernya.
Yang menjadi perhatian, kedua kendaraan tersebut disebut oleh sumber diduga berkaitan dengan seseorang berinisial JU. Bahkan, JU diklaim sebagai sosok yang telah lama berkecimpung dalam aktivitas pengambilan solar di salah satu SPBU.
“JU pemain lama dan juga kerap ambil di salah satu SPBU. Banyak yang tahu itu. Kalau tidak salah, barangnya dibawa ke penampungan di daerah Uloe, tapi tidak tahu sekarang melayani siapa,” ujar HD.
Keterangan tersebut mengarah pada dugaan adanya pola distribusi berjenjang. Solar yang dikumpulkan di Watang Palakka diduga tidak berhenti di lokasi tersebut, melainkan dibawa menuju tempat penampungan yang lebih besar di wilayah Uloe, Kecamatan Dua Boccoe.
Namun, siapa pemilik penampungan yang disebutkan, siapa penerima solar, serta ke mana BBM tersebut selanjutnya didistribusikan masih belum diketahui secara pasti.
Jika rangkaian informasi ini benar, maka aktivitas penyedotan solar dari dump truck, pengumpulan menggunakan jeriken, hingga pengangkutan dengan dua kendaraan patut menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Praktik tersebut juga perlu ditelusuri untuk memastikan apakah solar yang dikumpulkan merupakan BBM bersubsidi yang peruntukannya telah dialihkan dari konsumen yang berhak.
Aparat penegak hukum, termasuk kepolisian dan pihak terkait di bidang pengawasan distribusi BBM, diharapkan tidak berhenti pada pemeriksaan kendaraan atau lokasi pengumpulan semata. Penelusuran perlu dilakukan terhadap sumber pasokan, pihak yang diduga mengendalikan pengangkutan, lokasi penampungan lanjutan, hingga tujuan akhir distribusinya.
Hingga berita ini diterbitkan, Jumat (23/10/2026), dugaan keterkaitan JU dengan aktivitas tersebut masih berdasarkan keterangan sumber dan belum terverifikasi secara independen. Belum ada keterangan resmi dari pihak yang disebutkan maupun aparat penegak hukum terkait dugaan tersebut.
SUARAHAM.COM membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi JU maupun pihak-pihak lain yang disebut dalam pemberitaan ini demi menjaga keberimbangan informasi serta memastikan persoalan tersebut dapat ditelusuri berdasarkan fakta.











